Mon 17 June 2013 02:21 | Puasa > Membatalkan Puasa | 27.407 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya menggosok gigi hukumnya sunnah untuk dilakukan. Hal itu karena salah satu dari fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah menggosok gigi.
Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu'. (HR. Ahmad)
Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bila tidak memberatkan, gosok gigi diharuskan pada setiap wudhu'. Padahal setidaknya, umat Islam sehari semalam berwudhu' lima kali.
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ وَمَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha.(HR. An-Nasa'i)
Menggosok Gigi Saat Puasa
Jumhur ulama sepakat bahwa bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam Asy-Syafi‘i, bersiwak hukumnya makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan :
لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari)
Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.
Berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.
Keduanya boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu‘. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.
Batasan Makan Dan Minum
Setidaknya ada dua batasan makan dan minum yang sering disebut-sebut oleh para ulama. Pertama, adanya benda yang melewati tenggorokan. Kedua, adanya makanan yang masuk ke dalam rongga badan.
1. Adanya Benda Melewati Tenggorokan
Batasan pertama dari makan dan minum adalah adanya suatu benda yang melewati tenggorokan. Dimana benda itu bisa saja berupa makanan yang kita kenal sehari-hari, seperti nasi, lauk pauk, sayuran, air, sari buah dan sejenisnya, namun bisa juga berupa benda-benda yang tidak biasa dimakan manusia, seperti tanah, batu, pasir, kerikil, dedaunan, bahkan serangga seperti nyamuk atau lalat.
Bila seseorang membuka mulutnya dan pada saat itu ada lalat masuk hingga tertelan, maka puasanya batal meski hal itu terjadi tidak sengaja dan lalat bukan termasuk makanan yang lazim.
Demikian juga bila ada orang berenang dan tanpa sengaja menelan air kolam, meski puasanya batal meski hal itu terjadi tanpa sengaja, tidak diniatkan untuk minum, dan air kolam bukan termasuk minuman.
Pendeknya, bila ada benda, makanan atau bukan makanan, sampai tertelan lewat tenggorokan, sengaja atau tidak sengaja, maka hal itu termasuk dianggap makan yang membatalkan puasa.
Batas Makan : Tenggorokan
Para ulama sepakat bahwa batas masuknya benda itu adalah tenggorokan. Sedangkan mulut, lidah, bibir, langit-langit, gigi, atau air liur, bukan merupakan batas.
Sehingga bila ada makanan baru sampai di dalam mulut dan belum tertelan atau ditelan, maka belum termasuk dikatakan ‘makan’.
Bukti dari tidak batalnya hal tersebut adalah ketetapan tidak batalnya orang yang berkumur, menggosok gigi atau mencicipi masakan.
2. Makanan Masuk ke Rongga Tubuh
Kriteria yang kedua dari makan adalah apabila ada makanan atau yang semakna dengan makanan masuk ke dalam rongga tubuh, meski pun tidak lewat mulut.
Contohnya adalah proses pemberian ‘makanan’ kepada pasien yang sedang dirawat lewat selang dan jarum infus. Cairan infus yang berupa glukosa itu memang tidak ditelan lewat mulut, tetapi lewat jarum suntik, sehingga seolah bukan termasuk makan.
Namun karena yang dimasukkan itu tidak lain adalah makanan, maka tetap saja hal itu termasuk ke dalam kategori makan juga. Maka pasien yang mendapatkan makanan lewat selang dan jarum infus, jelas puasanya batal.
Suntik Obat
Sebagai pengecualian adalah suntik obat, dimana pada hakikatnya obat adalah racun yang dikemas sedemikian rupa, untuk membunuh racun-racun yang ada di dalam tubuh. Kalau obat itu dimakan atau minum langung makan puasanya batal. Tetapi ketika obat disuntikkan, maka umumnya para ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa.
Asap rokok dan asap-asap sejenisnya yang secara sengaja dihirup juga termasuk hal yang membatalkan puasa, karena termasuk kriteria memakan atau meminum sesuatu.
Demikian juga bila kita lewat di depan tukang sate yang mengipasi daganganya, meski harum sate itu tercium dan mengundang selera, namun tidak dikatakan bahwa hal itu membatalkan puasa.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Zakat Mobil Sewa 15 June 2013, 03:06 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 9.565 views |
Mengapa Abu Hurairah Lebih Banyak Meriwayatkan Hadits? 14 June 2013, 00:34 | Hadits > Kitab Tokoh | 32.498 views |
Bolehkah Anak Laki-laki Jadi Wali Nikah Ibunya Sendiri? 11 June 2013, 01:34 | Pernikahan > Wali | 38.972 views |
Mensucikan Najis Dengan Kain Pel dan Pengharum 10 June 2013, 00:34 | Thaharah > Najis | 57.502 views |
Bagaimana Menentukan Keshahihan Hadits? 8 June 2013, 00:05 | Hadits > Musthalah Hadits | 12.527 views |
Mewarnai Rambut dan Batasan Pendeknya Rambut bagi Akhwat 4 June 2013, 00:31 | Wanita > Perhiasan | 15.901 views |
Bolehkah Laki-Laki Memanjangkan Rambut? 3 June 2013, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 14.272 views |
Pernikahan Anak Perempuan Adopsi 2 June 2013, 21:39 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 8.913 views |
Tidak Ada Label Halalnya, Haramkah? 29 May 2013, 23:48 | Kuliner > Label Halal | 11.656 views |
Bolehkah Menghapus Tanda Hitam di Dahi 27 May 2013, 22:29 | Shalat > Sujud | 65.301 views |
Wanita Melakukan Safar ke Luar Kota Tanpa Mahram 26 May 2013, 21:39 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 29.711 views |
Adakah Keringanan Berpuasa di Musim Dingin? 26 May 2013, 05:01 | Puasa > Puasa berbagai keadaan | 8.230 views |
26-30 Mei 16.18 WIB: Menit-Menit Mencocokkan Arah Kiblat 25 May 2013, 01:12 | Shalat > Arah Qiblat | 9.531 views |
Halal Haram Hukum Vaksinasi 24 May 2013, 01:59 | Kontemporer > Hukum | 23.734 views |
Hukum Menindik Telinga dan Memakai Anting bagi Wanita 22 May 2013, 23:36 | Wanita > Perhiasan | 19.940 views |
Bermewah-Mewahan dalam Islam, Haramkah? 20 May 2013, 22:34 | Umum > Tasawuf | 62.294 views |
Adakah Kitab Sifat Shalat Nabi Yang Paling Sahih? 17 May 2013, 04:23 | Shalat > Tatacara shalat | 18.306 views |
Berinvestasi Untuk Melahirkan Ulama 16 May 2013, 00:28 | Ushul Fiqih > Ulama | 9.114 views |
Hadits Tentang Bulan Rajab 15 May 2013, 00:44 | Hadits > Status Hadits | 16.415 views |
Ipar Dengan Ipar Saling Menikah, Bolehkah Hukumnya? 14 May 2013, 01:38 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 120.737 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,422,449 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta9-2-2023Subuh 04:38 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:25 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|