Sat 10 October 2015 08:00 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 23.995 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam bukan sekedar perkara yang hukumnya mubah atau sunnah. Hukumnya adalah wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda. Sebab menunda pembagian waris sama saja dengan menahan hak-hak para ahli waris.
A. Membagi Waris Bukan Menjual Aset
Namun juga perlu diluruskan beberapa pemahaman kurang tepat yang seringkali muncul di tengah masyarakat, yaitu pembagian harta waris disamakan dengan penjualan aset-aset harta waris. Dan oleh karena itu akhirnya pembagian harta waris jadi tertunda-tunda. Sebab menjual aset itu bukan perkara mudah dan tidak bisa dilakukan secara cepat.
Disitulah kita sering saksikan banyak keluarga yang menunda-nunda pembagian harta waris. Karena dianggapkan membagi waris sama dengan menjual aset. Padahal keduanya tidak ada kaitannya.
Membagi harta waris hanyalah sekedar menetapkan siapa pemilik dari harta selanjutnya sepeninggal pemiliknya yang sudah wafat. Membagi waris tidak harus dengan cara menjual harta apabila bukan berbentuk uang tunai. Anggaplah misalnya harta warisan itu berwujud sebuah rumah, maka sama sekali tidak perlu rumah itu dijual demi pembagian waris.
Cukuplah para ahli waris memiliki rumah itu secara bersama-sama, dengan porsi kepemilikan berdasarkan bagian yang telah ditetapkan dalam hukum waris. Mari kita buat sebuah contoh kasus sederhana.
Seorang laki-laki bernama A wafat meninggalkan warisan berupa rumah. Ahli warisnya cuma ada 2 orang saja, yaitu istrinya B dan satu orang anak laki-lakinya bernama C. Maka B sebagai istri mendapat 1/8 bagian dari rumah itu dan sisanya yaitu 7/8 bagian menjadi milik anaknya C.
Maka ditetapkanlah bahwa rumah itu dimiliki berdua oleh B dan C dengan porsi perbandingan saham 1 :7. Secara fisik rumah itu tidak perlu dijual, cukup dimiliki bersama saja. Dan secara teknis juga tidak harus rumah itu dibelah di tengah-tengahnya dengan tembok. Karena hubungan antara B dan C adalah ibu dan anak. Mereka bisa tetap hidup serumah, apalagi misalnya C masih anak-anak yang membutuhkan asuhan dari ibunya.
Sangat dimungkinkan bahwa ibu dan anaknya untuk menempati rumah secara bersama-sama. Yang penting harus ditetapkan dengan pasti bahwa hak si ibu atas rumah itu cuma 1/8 bagian saja. Sisanya yang 7/8 bagian adalah hak si anak. Dan rumah yang mereka tempati tidak perlu dijual kepada orang lain.
Pembagian waris cukup lewat penetapan bagian masing-masing dan besaran nilai sahamnya, tidak perlu sampai menjual rumah.
B. Sebagian Ahli Waris Ingin Menjual dan Sebagian Tidak
Karena membagi waris itu tidak sama dengan menjual aset waris, maka kita sejak awal sudah memisahkan antara membagi waris dengan menjual aset.
Sebutlah misalnya seorang suami wafat meninggalkan warisan berupa rumah. Ahli warisnya adalah istri, 3 anak laki dan 1 anak perempuan. Semua anak sudah menikah dan punya rumah masing-masing.
Dalam hal ini istri mendapatkan 1/8 bagian dari kepemilikan rumah. Anak-anak mendapat sisanya yaitu 7/8 dengan komposisi tiap anak laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Maka tiap anak laki mendapat 2/8 dan seorang anak perempuan mendapat 1/8. Rumah belum dijual karena memang belum ada yang mau membeli.
Bila salah satu ahli waris itu ada yang uang dan ingin menjual rumah itu, maka dia harus mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris. Sebab rumah itu dimiliki secara bersama-sama. Maka bila ada ahli waris yang tidak mau menjual rumah itu, tentu saja rumah itu tidak bisa dijual.
Misalnya yang butuh uang dan ingin menjual bagiannya itu adalah anak perempuan, maka alternatifnya adalah menjual jatah rumah kepada sesama pemilik, yaitu kepada saudara-saudaranya atau kepada ibunya. Bisa saja jatahnya itu dibeli oleh salah seorang dari mereka, atau dibeli oleh semua dari mereka.
Misalnya kakak tertua bersedia membeli jatah 1/8 bagian milik adik perempuan, maka begitu dibayarkan harga yang disepakati, jadilah bagian yang 1/8 itu menjadi milik sang pembeli yaitu kakak tertua.
C. Harta Berbentuk Aset Produktif
Bila harta warisan berupa aset yang produktif, maka yang dibagi cukup hasilnya saja tanpa harus menjual asetnya. Misalnya rumah itu disewakan dan ada uang masuk secara bulanan, maka antara ibu dan anaknya itu cukup dibagi saja uangnya. Kalau sebulan uang sewa masuk bersih 8 juta, maka jatah uang sewa buat ibu adalah 1 juta rupiah dan 7 juta buat anaknya.
Karena anaknya masih kecil, maka ibu boleh menyimpan uang 7 juta yang menjadi hak anaknya. Tetapi tidak boleh dipakai untuk kepentingan sendiri. Uang milik anaknya itu ditabungkan dan nanti kalau anaknya sudah besar tentu harus diserahkan kepada si anak.
Demikian jawaban singkat semoga bisa dipahami dan bisa bermanfaat. Amin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Apakah Cucu Yang Ayahnya Wafat Duluan Terhijab Oleh Saudara Ayah? 7 October 2015, 16:59 | Mawaris > Ahli waris | 12.541 views |
Ojek Khusus Perempuan, Mungkinkah? 6 October 2015, 10:41 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 12.722 views |
Mengapa Kita Wajib Belajar Ilmu Mawaris? 5 October 2015, 11:21 | Mawaris > Substansi ilmu waris | 38.754 views |
Bolehkah Anak Yang Banyak Jasa Pada Orang Tua Dapat Warisan Lebih Besar? 2 October 2015, 07:24 | Mawaris > Masalah terkait waris | 16.601 views |
Keunggulan Waqaf Dari Zakat 30 September 2015, 18:08 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 8.888 views |
Status Ikatan Suami Istri Jika terjadi Khulu' 25 September 2015, 04:38 | Pernikahan > Talak | 34.289 views |
Biar Tidak Terlalu Padat, Bolehkah Haji Di Bulan Lain? 24 September 2015, 19:12 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 14.157 views |
Menjawab Tuduhan Islam Tidak Menyayangi Hewan Kala Idul Adha 23 September 2015, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 11.181 views |
Fatwa Syeikh Al-Ustaimin : Tiap Negara Puasa Arafah Sesuai Dengan Ketentuan Pemerintah Masing-masing 22 September 2015, 01:00 | Puasa > Waktu puasa | 26.828 views |
Menyakini Lebaran Haji Hari Kamis, Bolehkah Hari Rabu Sudah Qurban? 21 September 2015, 07:00 | Qurban Aqiqah > Qurban | 7.944 views |
Bolehkah Menyembelih Aqiqah Bukan Kambing Tapi Sapi? 20 September 2015, 19:50 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 9.350 views |
Sejak Lahir Belum Diaqiqahkan Orang Tua, Haruskah Mengaqiqahkan Diri Sendiri? 15 September 2015, 04:40 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 19.766 views |
Orang Tidak Shalat Ikut Patungan Qurban Sapi, Apakah Menggugurkan Qurban Yang Lain? 11 September 2015, 06:13 | Qurban Aqiqah > Qurban | 8.079 views |
Menentang Pembagian Waris Islam Kekal di Neraka 10 September 2015, 06:00 | Mawaris > Substansi ilmu waris | 14.711 views |
Kalau Pembagian Harta Waris Harus Disegerakan Lalu Ibu Harus Tinggal Dimana? 9 September 2015, 18:57 | Mawaris > Masalah terkait waris | 19.523 views |
Dalam Keadaan Yang Bagaimana Menunda Shalat Jadi Lebih Utama? 3 September 2015, 10:25 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 24.183 views |
Bolehkah Membeli Hewan Qurban Dengan Uang Hutang? 31 August 2015, 23:37 | Qurban Aqiqah > Qurban | 13.387 views |
Syarat Orang Yang Hajinya Dibadalkan dan Syarat Orang Yang Membadalkan 30 August 2015, 05:03 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 23.624 views |
Mengapa Panitia Diharamkan Menjual Kulit Hewan Qurban? 28 August 2015, 06:21 | Qurban Aqiqah > Qurban | 12.564 views |
Bolehkah Kita Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Wafat? 26 August 2015, 05:45 | Qurban Aqiqah > Qurban | 13.703 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,383 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|