Adegan Sujud Syukur Dalam Film 99 Cahaya di Langit Eropa | rumahfiqih.com

Adegan Sujud Syukur Dalam Film 99 Cahaya di Langit Eropa

Tue 11 March 2014 06:10 | Shalat > Sujud | 15.386 views

Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, kami sekeluarga kemarin sempat menonton film 99 Cahaya di Langit Eropa jilid kedua. Sepulangnya timbul sedikit perdebatan terkait dengan adegan sujud syukur yang dilakukan secara spontan oleh tokoh utama film.

Kejadiannya saat si tokoh ini masuk ke masjid peninggalan Bani Umayyah di Cordoba. Saat sedang melakukan sujud syukur, tiba-tiba dia ditegur oleh petugas bahwa tidak boleh shalat di tempat itu. Si tokoh berkelit bahwa yang dia lakukan bukan shalat, melainkan hanya sekedar sujud syukur saja.

Nah, yang jadi perdebatan kami sepanjang perjalanan pulang adalah si tokoh itu melakukan sujud syukur secara spontan dan tidak pakai wudhu' bahkan juga tidak menutup aurat. Dan entah menghadap kiblat atau tidak.

Kemudian kami sepakat untuk menanyakan hal ini ke Rumah Fiqih Indonesia, institusi yang kami anggap lumayan mendalam ketika menjelaskan sesuatu secara tepat dan akurat, plus tidak memihak apalagi menyalahkan satu pendapat tertentu.

Jadi intinya, apakah sujud syukur itu harus dilakukan sebagaimana shalat atau boleh seperti yang dilakukan dalam adegan film itu. Terima kasih atas jawabannya, ustadz. Syukran.

Wassalam

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang pertama sekali sebelum Saya menuliskan jawaban atas inti pertanyaan dan sangat penting untuk diperhatikan adalah jangan sekali-kali belajar ilmu agama, khususnya masalah syariat Islam, hanya semata-mata lewat adegan film. Bahkan film-film yang bergenre keislaman sekali pun.

Kenapa?

Karena sumber dalam mempelajari detail hukum-hukum syariah seharusnya para ulama, fuqaha dan mujtahid, dan bukan pembuat skenario film apalagi sutradara.

Lain halnya bila sebuah film semata-mata dibuat khusus untuk membantu penyebaran dan membelajaran ilmu fiqih, dimana para fuqaha dan mujtahidin memang sengaja berkumpul mengerahkan seluruh ilmunya untuk membuat film pendidikan.

Film bergenre ini tentu ada, cuma biasanya bukan jenis film yang masuk bioskop sebagaimana yang anda tonton. Sebab film kelas bioskop itu tidak bisa lepas dari proyek bisnis, yang lebih mengedepankan banyak pertimbangan lain. Dan biasanya justru pertimbangan syariahnya malah agak tersingkirkan.

Ketentuan Dalam Sujud Syukur

Dalam menetapkan syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan sujud syukur, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mensyaratkan harus suci dari hadats kecil dan besar, persis seperti syarat shalat. Namun sebagian yang lain tidak mensyarakatnya.

1. Memenuhi Syarat Sah Shalat

Mazhab Asy-Syafi'iyah dan mazhab Al-Hanabilah mensyaratkan untuk sujud syukur sama dengan syarat shalat, yaitu :

a. Suci Dari Najis

Syarat sah shalat yang kedua adalah suci dari najis. Maka untuk sahnya melakukan sujud syukur, disyaratkan seseorang harus membersihkan terlebih dahulu segala najis yang masih menempel di tubuhnya bila memang ada.

Maka orang yang bekerja di rumah potong hewan, dimana sehari-hari tubuhnya bergelimang dengan najis, kalau dapat kabar gembira, dia tidak boleh langsung sujud di kubangan yang berisi benda-benda najis. Dia harus mandi dan membersihkan terlebih dahulu semua najis yang melekat di badannya.

b. Suci Dari Hadats

Orang yang sedang dalam keadaan berhadats, baik hadats kecil apalagi hadats besar, adalah orang yang tidak atau belum memenuhi syarat sah shalat. Oleh karena itu, dia juga tidak sah kalau melakukan sujud syukur.

Sebab dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, sujud syukur itu sama ketentuan persyaratannya dengan syarat-syarat shalat.

Maka untuk itu, bila masih dalam keadaan berhadats dan ingin melakukan sujud syukur, wajiblah atasnya berwudhu'. Maka orang yang tidak mendapatkan air atau tanah, tidak perlu sujud syukur.

c. Menghadap ke Arah Kiblat

Kedua mazhab ini memandang sujud syukur itu persis seperi shalat, dimana arah sujud harus mengarah ke kiblat. Untuk itu, sebelum melakukan sujud syukur, seseorang harus memastikan dulu arah kiblat yang benar.

Sebab bila tidak mengarah ke kiblat, sujud syukur itu dianggap tidak sah. Sayangnya, dalam agegan film itu memang kurang diterangkan apakah si tokoh itu menghadap kiblat atau tidak.

d. Menutup Aurat

Dan sebagaimana umumnya ibadah shalat yang mensyaratkan pelakunya menutup aurat, maka orang yang melakukan sujud syukur pun juga harus menutup auratnya terlebih dahulu sebelumnya.

Dalam kasus yang anda tanyakan ini, nampaknya si tokoh dalam film ini memang tidak menutup auratnya ketika melakukan gerakan yang diakuinya sebagai sujud syukur. Berarti kalau menggunakan pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah atau Al-Hanabilah, sujud syukurnya belum memenuhi syarat.

Jadi kalau di dalam keluarga Anda ada yang beranggapan bahwa sujud syukur seperti itu keliru atau kurang tepat, tentu saja tidak bisa disalahkan. Sebab memang ada pendapat yang mengharuskan sujud syukur itu dilakukan dengan memenuhi semua syarat shalat layaknya.

2. Tidak Harus Memenuhi Syarat Sah Shalat

Namun jangan dulu mudah menyalahkan. Sebab ada sebagian ulama, khususnya mereka yang dari kalangan mazhab Al-Malikiyah yang membolehkan sujud syukur meski tidak memenuhi syarat-syarat sahnya shalat.

Dalam pandangan mazhab ini, inti dari sujud syukur adalah spontanitas begitu mendengar sesuatu yang membahagiakan atau menggembirakan. Dan kalau 'kejutannya' sudah terlewat lama, karena harus berwudhu atau mandi janabah terlebih dahulu, maka tidak ada sujud syukur lagi.

Sehingga mereka tidak mensyaratkan sujud syukur dengan suci dari hadats atau najis. Ibnu Taimiyah juga termasuk yang tidak mensyaratkan sujud syukur dengan suci dari hadats.

Jadi kalau si tokoh utama melakukan sujud syukur tanpa menutup aurat atau mungkin juga tanpa berwudhu', menurut mazhab Al-Malikiyah hukumnya tetap sah. Apalagi adegannya terjadi di masjid Bani Umayyah di Cordoba, yang memang menjadi pusat penyebaran fiqih mazhab Al-Malikiyah di masa kejayaannya dahulu. 

Jadi hitung-hitung anggaplah sebagai bentuk penghormatan kepada mazhab Al-Malikiyah juga.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA


Baca Lainnya :

Istri Hamil Dengan Laki-laki Lain, Dicerai Lalu Menikah Dengan Yang Menghamilinya
10 March 2014, 08:30 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 36.973 views
Istri Dicerai Mau Menikah Lagi, Haruskah Menunggu Talak Tiga?
9 March 2014, 11:00 | Pernikahan > Talak | 30.177 views
Benarkah Quran Mendiskriminasikan Perempuan karena Hanya Ada Bidadari di Surga?
8 March 2014, 07:40 | Al-Quran > Tafsir | 17.281 views
Shalat Jama' Shuri, Apakah itu?
7 March 2014, 06:00 | Shalat > Shalat Jama | 18.780 views
Bolehkah Melakukan Operasi Ganti Kelamin
6 March 2014, 06:54 | Kontemporer > Hukum | 15.378 views
Khutbah Jumat Wajib Berbahasa Arab?
5 March 2014, 06:05 | Shalat > Shalat Jumat | 37.928 views
Hukum Memelihara Anjing
3 March 2014, 06:01 | Umum > Hukum | 28.816 views
Haruskah Zakat Karena Jual Mobil?
2 March 2014, 11:16 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 11.629 views
Hutang Dalam Pandangan Syariah
1 March 2014, 06:00 | Muamalat > Hutang | 14.931 views
Larangan Memajang Gambar Makhluk Bernyawa
28 February 2014, 08:00 | Kontemporer > Hukum | 127.014 views
Tentang Urf dan Tradisi
27 February 2014, 05:30 | Ushul Fiqih > Dalil | 162.141 views
Siapa Yang Mewarisi Hutang?
26 February 2014, 07:25 | Mawaris > Ahli waris | 13.902 views
Tidak Semua Talak Halal, Ada Juga Yang Haram
25 February 2014, 06:02 | Wanita > Hukum | 31.307 views
Wanita Dicerai Tidak Boleh Langsung Kawin Lagi?
24 February 2014, 06:02 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 39.215 views
Posisi Imam Wanita Pada Jamaah Wanita
23 February 2014, 02:44 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 106.440 views
Menyusu Lewat Botol, Menjadikannya Mahram atau Tidak?
22 February 2014, 01:00 | Pernikahan > Mahram | 18.855 views
Mengapa Masih Ada Yang Menghalalkan Rokok?
21 February 2014, 05:55 | Kuliner > Rokok | 23.501 views
Keringanan Buat Orang Sakit Dalam Thaharah dan Shalat
20 February 2014, 04:30 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 32.844 views
Cara Bedakan Hadits Hasil Ijtihad Nabi dan Wahyu
19 February 2014, 07:42 | Hadits > Musthalah Hadits | 12.753 views
Makmum Masbuk : Takbiratul Ihram Dulu Atau Langsung Ikut Imam?
18 February 2014, 06:10 | Shalat > Makmum | 34.380 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,710,104 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

1-6-2023
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:48 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih