Fri 16 January 2015 18:00 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 33.283 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Pengertian Sutrah
Sutrah secara bahasa berasal dari kata satara-yasturu yang artinya menutupi, menyembunyikan. Adapun secara istilah adalah sesuatu yang dijadikan oleh seorang yang shalat di depannya sebagai pembatas antaranya dengan orang yang lewat di depannya. (al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 24/177). Pengertian ini masih umum, karena nanti para ulama berbeda pendapat terkait apakah garis atau batas sajadah sudah bisa digolongkan sutrah atau belum.
B. Masyru'iyah
Terkait dalil disyariatkannya sutrah, kita bisa temukan beberapa hadits, diantaranya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَقَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبىَ فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda, “Janganlah engkau shalat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).”(H.R: Muslim)
Hadits lain menyebutkan:Dari Abu Said Al-Khudri berkata: Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian melakukan shalat, maka hendaknya dia bersutrah dan mendekat kepadanya. Dan janganlah dia membiarkan seorangpun lewat di depannya, apabila dia enggan maka perangilah karena dia adalah setan.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
C. Hukum Sutrah Bisa dikatakan ulama dari zaman salaf hampir tidak ada yang mengatakan bahwa hukum sutrah bagi orang shalat adalah wajib. Jumhur ulama madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa sutrah bagi orang shalat hukumnya adalah sunnah.
Meski jumhur ulama mengatakan sunnah, mereka berbeda pendapat tentang kesunnahannya; Menurut pendapat Hanabilah, sutrah sunnah hanya bagi imam dan munfarid saja. Sedangkan menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah, hukumnya sunnah bagi yang dihawatirkan akan ada orang lewat. Menurut Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Hanabilah, hukumnya sunnah muthlak tanpa ada batasan.
Berikut penjelasan dari pendapat para ulama tadi:
1. Pendapat Yang Mewajibkan
Kalau diteliti lebih jauh, cuma ada dua orang saja yang mengatakan dengan tegas, hukum sutrah dalam shalat hukumnya wajib, yaitu as-Syaukani (w. 1250 H) dan al-Albani (w. 1420 H) dan beberapa murid beliau
a. As-Syaukani (w. 1250 H)
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :
قوله فليُصلِ إلى سترة فيه أن اتخاذ السترة واجب
Perkataan beliau ‘maka, hendaklah ia shalat menghadap sutrah’; padanya terdapat satu petunjuk bahwa mengambil sutrah (saat shalat) adalah wajib” (As-Syaukani, Nailu al-Authar, 3/5)
b. Al-Albani (w. 1420 H)Al-Albani ketika mengomentari hadits sutrah, beliau berkata:
Hadits ini memberikan pengertian tentang wajibnya sutrah. (al-Albani, Hujjatu an-Nabi, 22, lihat pula: sifat shalat Nabi: 82, Tamam al-Minnah: 300)
2. Pendapat Yang Menyunnahkan
Bisa dikatakan hampir ulama salaf dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa sutrah itu sunnah hukumnya.
Bahkan Ibnu Rusyd al-Hafid al-Malikiy (w. 595 H) berani memberikan statement bahwa hukum sunnah merupakan kesepakatan semua ulama.
Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam"(Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, 1/ 82).
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Ibnu Quddamah al-Maqdisi al-Hanbali (w. 620 H), ketika menjelaskan hukum sutrah. Beliaau menuliskan sebagai berikut :ولا نعلم في استحباب ذلك خلافا
“Saya tidak mengetahui ada khilaf tentang kesunnahannya (sutrah orang shalat)”. (Ibnu Quddamah, al-Mughni, 2/ 174
Maksudnya, sepanjang pengetahuan Ibnu Quddamah al-Maqdisi al-Hanbali (w. 620 H) para ulama dahulu semua mengatakan bahwa sutrah hukumnya sunnah. Beliau tidak mengetahui bahwa ada pendapat lain selain sunnah.
Pendapat sunnah ini bisa kita temukan dari ulama-ulama madzhab di kitab fiqih klasik, baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah maupun Al-Hanabilah.
a. Mazhab Al-Hanafyah
Dalam mazhab Al-Hanfiyah disebutkan bahwa hukumnya sunnah : As-Syarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) dalam kitabnya al-Mabsuth, hal. 2/ 46, Ibnu Nujaim al-Hanafi (w. 970 H) dalam kitabnya al-Bahru ar-Raiq, hal. 4/ 95, Ibnu Abdin al-Hanafi (w. 1252 H) dalam kitabnya Raddu al-Muhtar, hal. 4/498.
b. Mazhab Al-Malikiyah
Pandangan Madzhab Maliki, kita bisa temukan dalam kitab karya Abu Abdillah bin Muhammad al-Magharibi (w. 954 H) Mawahibul Jalil, hal. 4/ 126.
c. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Pandangan Imam syafi’i (w. 204 H) sendiri kita bisa temukan dalam kitab beliau Ikhtilaf al-Hadits, hal. 97, atau yang telah ditulis oleh Imam Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya Raudhatu at-Thalibin, 1/ 398.
يُستحبُ للمُصلي أن يكون بين يديه سترة من جداراً أو سارية أو غيرها ويدنو منها بحيث لا يزيدُ بينهما على ثلاثة أذرع
“Disunnahkan bagi orang yang shalat agar meletakkan sutrah di depannya, yang berupa tembok, tiang, atau yang lainnya dan mendekat kepadanya dengan jarak (antara dirinya dengan sutrah) tidak lebih dari tiga hasta” (an-Nawawi, Raudhatu at-Thalibin, 1/ 398)d. Mazhab Al-Hanabilah
Pendapat Madzhab Hanbali kita bisa gali dalam kitab Ibnu Quddamah al-Maqdisi (w. 620 H), al-Mughni, hal. 4/ 06, atau dalam kitabnya Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H), Fathu al-Bari, hal. 3/ 398.
Al-Imam as-Shan’ani (w. 1182 H) juga menghukumi sunnah dalam kitab beliau Subul as-Salam, hal. 1/ 202.
e. Ulama Modernالصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة
“Shalat menghadap sutrah adalah sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan), dan bukan kewajiban” (Abdullah bin Baaz, Tuhfatul-Ikhwaan bi-Ajwibati Tata’allaqa bi-Arkaanil-Islaam, 81)
السترة في الصلاة سنة مؤكدة إلا للمأموم فإن المأموم لا يُسن له اتخاذ سترة اكتفاءً بسترة الإمام
“Sutrah dalam shalat hukumnya sunnah muakkadah, kecuali bagi makmun. Karena makmum tidak disunnahkan memakai sutrah, dimana mereka telah dicukupkan dengan sutrahnya imam” (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil-Islaam, 343 soal no. 267)
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam (w. 1423 H), salah seorang ulama Saudi Arabia mempertegas kesepakatan ulama tentang sunnahnya sutrah:
ووضع السترة سنة وليست واجبة بإجماع الفقهاء ... ولأن السلف الصالح لم يلتزموا وضعها ولو كان واجبا لالتزموه
“Meletakkan sutrah itu hukumnya sunnah dan bukan wajib dengan kesepakatan ulama… Karena para salah shalih dahulu tidak selalu melakukannya. Jika saja wajib, maka pasti mereka akan selalu melakukannya.” (Abdullah al-Bassam, Taudhih al-Ahkam, 2/ 65).
Me-rajih-kan pendapat ulama juga sebenarnya bukan kapasitas kita. Karena me-rajih-kan artinya mengetahui kelebihan dalil yang kita unggulkan dan mengerti kelemahan dalil yang dipakai oleh pendapat yang kita anggap marjuh atau lemah.
Tapi tak ada salahnya, kita mengetahui dalil yang dipakai oleh masing-masing pendapat. Perbedaan pendapat disini didasari dari perbedaan mereka dalam memahami hadits.
1. Dalil Pendapat Yang Mewajibkan
عَنِ ابْنِ عُمَرَقَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبىَ فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda, “Janganlah engkau shalat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).”(H.R: Muslim)
Larangan shalat kecuali menghadap sutrah ini dipahami sebagai bentuk kewajiban shalat. Apalagi ada perintah dari Nabi dari hadits:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian melakukan shalat, maka hendaknya dia bersutrah dan mendekat kepadanya. Dan janganlah dia membiarkan seorangpun lewat di depannya, apabila dia enggan maka perangilah karena dia adalah setan.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dll. dengan sanad hasan)
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلىَ سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ. وَفيِ لَفْظٍ عِنْدَ ابْنِ خُزَيْمَة إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ وَلْيَقْتَرِبْ مِنَ السُّتْرَةِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Dari Sahl bin Abu Hatsmah dari Nabi bersabda, “Apabila seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaknya dia mendekat pada sutrah, janganlah setan memotong shalatnya.” (Shahih, riwayat Ibnu Abi Syaibah 1/279, Ahmad 4/2, Abu Dawud, dan lain-lain).
Oleh kalangan yang menganggap wajib, hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa hukum sutrah adalah wajib. Hal itu karena ada perintah dari Nabi. Perintah itu asalnya wajib.
2. Dalil Pendapat Yang MenyunnahkanMeskipun hadits tentang sutrah itu dengan bentuk perintah, tapi tidak setiap perintah itu berkonsekwensi wajib. Jika ada petunjuk lain yang mengarahkan pada hukum sunnah, maka perintah itu maksudnya adalah sunnah dan bukan wajib.
Maka perbedaannya bukan pada hal ada dalilnya atau tidak, tapi lebih pada pemahaman hadits; apakah sampai taraf wajib atau sunnah.
1. Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (H.R. Al-Bukhari)
Perkataan Nabi ‘jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah‘ menunjukkan bahwa orang yang shalat ketika itu terkadang shalat menghadap sesuatu dan terkadang tidak menghadap pada apa pun. Karena konteks kalimat seperti ini tidak menunjukkan bahwa semua orang di masa itu selalu shalat menghadap sutrah. Bahkan menunjukkan bahwa sebagian orang menghadap ke sutrah dan sebagian lagi tidak menghadap ke sutrah.
2. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari).
Para ulama memaknai kata “tanpa menghadap tembok” disini dengan tanpa menghadap sutrah. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) rahimahullah berkata:
قوله إلى غير جدار أي إلى غير سترة قاله الشافعي
“Perkataannya ‘tanpa menghadap tembok’; maksudnya adalah tanpa menghadap sutrah. Hal itu dikatakan oleh Asy-Syaafi’iy” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul-Baariy, 1/171)
Meski kalangan yang mengatakan wajib, mengatakan bahwa “tidak menghadap ke tembok” itu bukan berarti tidak menghadap apapun. Bisa jadi menghadap tongkat, batu atau yang lainnya.
3. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa” (HR. Ahmad 3/297, Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/273)
Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas :
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa”
ini diperselisihkan keshahihannya, karena di dalamnya terdapat perawi Al Hajjaj bin Arthah yang statusnya “shaduq katsiirul khata’ wat tadlis” (shaduq, banyak salah dan banyak melakukan tadlis),dan di dalam sanadnya Al Hajjaj pun melakukan ‘an’anah. Namun hadits ini memiliki jalan lain dalam Musnad Ahmad (5/11, 104) dari Hammad bin Khalid ia berkata, Ibnu Abi Dzi’bin menuturkan kepadaku, dari Syu’bah dari Ibnu ‘Abbas ia berkata:
مَرَرْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فِي فَضَاءٍ مِنَ الْأَرْضِ، فَنَزَلْنَا وَدَخَلْنَا مَعَهُ، فَمَا قَالَ لَنَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا
“Aku pernah di menunggangi keledai bersama Al Fadhl (bin Abbas) dan melewati RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam yang sedang shalat mengimami orang-orang di lapangan terbuka. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, dan beliau tidak berkata apa-apa kepada kami tentang itu”
Semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Syu’bah, Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq, buruk hafalannya”. Juga hadits ini juga memiliki jalan lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (718), dari Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits, ia berkata: ayahku menuturkan kepadaku, dari kakeknya, dari Yahya bin Ayyub, dari Muhammad bin Umar bin Ali, dari Abbas bin Ubaidillah, dari Al Fadhl bin Abbas beliau berkata
أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ، «فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا، وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah pernah datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama beliau ada ‘Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya”
Yahya bin Ayyub dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “tsiqah”, sedangkan Abu Hatim Ar Razi menyatakan: ‘Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak dapat berhujjah denganya’. Ibnu Hajar mengatakan: ‘ia shaduq, terkadang salah’. Insya Allah, statusnya shaduq. Adapun perawi yang lain tsiqah.
Namun riwayat ini memiliki illah (cacat), yaitu adanya inqitha pada Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi penguat.
Meski demikian, hadits ini dihasankan oleh Abdul Aziz bin Baz dalam Hasyiyah-nya terhadap Bulughul Maram (185) juga oleh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (3/431).
Bahkan Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (365) mengatakan hadits ini shahih. Sehingga ini menjadi dianggap menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah.
Terlepas dari mana yang lebih rajih, silahkan pilih diantara dua pendapat itu. Jika menganggap wajib, maka seharusnya ada konsekwensi dibalik itu. Ketika menganggap wajib, artinya shalat tidaklah sah jika tanpa adanya sutrah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hanif Luthfi, Lc
Haruskah Mata Kaki Jamaah Saling Menempel Sepanjang Shalat? 15 January 2015, 09:06 | Shalat > Shalat Berjamaah | 33.517 views |
Manusia Berasal dari Kera? 14 January 2015, 08:40 | Aqidah > Aliran-aliran | 40.775 views |
Menjama' Shalat Karena Hujan, Bolehkah? 13 January 2015, 06:15 | Shalat > Shalat Jama | 14.840 views |
Membersihkan Diri dengan Kertas Toilet 12 January 2015, 03:59 | Thaharah > Buang Hajat | 12.175 views |
Apakah Isteri Kedua Dapat Warisan? 11 January 2015, 03:31 | Mawaris > Ahli waris | 9.447 views |
Shalat Fardhu di Atas Kendaraan, Apakah Sah Hukumnya? 10 January 2015, 06:04 | Shalat > Shalat fardhu | 28.921 views |
Proses Pensyariatan Jihad Dalam Islam 9 January 2015, 04:07 | Negara > Hukum Islam | 11.839 views |
Kedudukan Hadits Tentang Perselisihan Umat 7 January 2015, 01:00 | Hadits > Syarah Hadits | 14.393 views |
Bagaimana Kita Menjamin Keaslian Al-Quran? 6 January 2015, 06:00 | Al-Quran > Mushaf | 29.112 views |
Najiskah Tubuh Orang Kafir? 4 January 2015, 03:50 | Thaharah > Najis | 16.491 views |
Dasar Perintah Memberi Fatwa dan Keutamaannya 2 January 2015, 02:00 | Ushul Fiqih > Ulama | 6.161 views |
Perbedaan Antara Fatwa, Qanun, Qadha dan Ijtihad 1 January 2015, 00:01 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 59.410 views |
Cerai Tanpa Pernah Jima' : Apakah Mahar Harus Dikembalikan? 29 December 2014, 08:14 | Pernikahan > Mahar | 30.223 views |
Benarkah Orang Yang Punya Hutang Berhak Mendapatkan Zakat? 28 December 2014, 04:17 | Zakat > Alokasi Zakat | 26.155 views |
Adakah Nabi Perempuan? 27 December 2014, 19:16 | Aqidah > Nabi | 16.925 views |
Kenapa Bahasa Arab Mutlak Diperlukan? 25 December 2014, 04:30 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 9.214 views |
Masa Lalu Calon Isteri Pernah Berzina 24 December 2014, 07:03 | Pernikahan > Terkait zina | 13.443 views |
Apakah Agama Kristen Sama Dengan Nasrani? 21 December 2014, 21:01 | Aqidah > Antar Agama | 75.281 views |
Pakaian Santa Claus Apakah Termasuk Tasyabbuh Yang Diharamkan? 20 December 2014, 06:00 | Aqidah > Antar Agama | 17.340 views |
Mengucapkan Selamat Natal dan Hari Raya Agama Lain 18 December 2014, 08:07 | Aqidah > Agama lain | 68.293 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,360 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|