Mon 11 August 2014 06:12 | Negara > Polemik | 10.936 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pemikiran tentang perlu adanya negara Islam selalu menjadi masalah yang tidak pernah habis diperdebatkan. Setidaknya ada dua kubu, yaitu kubu yang mendukung adanya negara Islam, dan kubu yang menentangnya.
Dan upaya-upaya untuk mendirikan negara Islam tidak pernah padam sepanjang sejarah. Selalu ada orang-orang yang memperjuangkan berdiri dan tegaknya negara Islam.
Sementara di sisi lain, upaya-upaya untuk mencegah berdirinya negara Islam juga tidak pernah padam. Khususnya di Indonesia, sejak kita merdeka bangsa ini sudah terbelah dua, antara yang menginginkan negara kita jadi negara Islam dan mereka yang menentangnya.
Pertarungan ini bukan hanya terjadi di meja parlemen dan ruang-ruang politik, tetapi juga terjadi di medan pertempuran yang sesungguhnya, sehingga sudah begitu banyak darah tercecer demi membela keyakinan masing-masing pihak.
A. Fakta Sejarah
Namun lepas dari perbedaan pendapat antara kedua kubu, kalau kita kembalikan kepada fakta sejarah kita yang jujur dan apa adanya, ternyata memang di masa Rasulullah SAW, negara Islam (the Islamic State) tidak bisa dipungkiri keberadaannya. Sebab fakta sejarah memang tidak bisa ditutup-tutupi, karena sudah terjadi dan semua dokumen sejarah mengakuinya.
Baik mereka yang menentang keberadaan negara Islam ataupun mereka yang mendukungnya, sama-sama mengakui keberadaan Madinah di masa Rasulullah SAW sebagai sebuah negara (state) yang sah secara hukum. Hanya mereka yang kurang mengerti fakta sejarah saja yang menafikan keberadaan negara Madinah.
B. Titik Perbedaan
Lalu yang menjadi titik perbedaan, apakah keberadaan negara Islam itu hukumnya wajib untuk didirikan dan ditegakkan?
Disinilah terjadi titik persimpangan. Bagi mereka yang mendukung negara Islam, tentu saja akan menjawab wajib hukumnya.
Sebaliknya, bagi mereka yang menentang negara Islam, tentu saja mereka akan menjawab tidak wajib. Dan alasan yang sering dikemukakan antara lain bahwa kita hidup di negara Pancasila yang terdiri dari banyak agama. Seolah-olah mereka ingin mengatakan bahwa Indonesia bukan Madinah. Kalau semua penduduknya muslim semua, silahkan saja mendirikan negara Islam seperti di Madinah. Tetapi karena agama penduduk Indonesia beragam, maka tidak boleh ditetapkan negara Islam.
Banyak sekali kalangan yang menentang keberadaan negara Islam dengan menggunakan logika argumentasi seperti ini. Padahal sebenarnya, argumentasi seperti ini kurang kuat, karena ada banyak fakta yang justru bertentangan.
C. Beberapa Fakta Tentang Negara Madinah
Banyak sekali orang yang terlanjur keliru ketika memandang negara Madinah yang dibangun oleh Rasulullah SAW. Seolah-olah Madinah itu hanya terdiri dari orang Islam saja, seolah-olah Madinah itu hanya menggunakan hukum Islam saja, seolah-olah Madinah itu negara yang mementingkan kepentingan umat Islam saja. Dan masih banyak persepsi yang absurd tentang Madinah.
Padahal kalau kita teliti lebih dalam, dengan menggunakan banyak fakta sejarah, ada begitu banyak fakta yang selama ini kurang diperhatikan.
1. Penduduk Madinah Heterogen Bukan Cuma Muslim
Ternyata penduduk Madinah di masa itu tidak seluruhnya beragama Islam. Meski pun akhirnya agama Islam menjadi agama mayoritas, namun awalnya Madinah terdiri dari banyak agama. Bahkan sampai Rasulullah SAW wafat, tetap saja sebagian penduduknya bertahan dengan agama lama. Ada yang beragama Yahudi, Nasrani, Majusi, bahkan agama berhala paganis warisan nenek moyang.
Namun kelompok non muslim yang paling besar di Madinah adalah Yahudi. Mereka sudah tinggal lebih dahulu di Madinah sejak beberapa ratus tahun sebelumnya. Bahkan keberadaan Yahudi di Madinah ini sempat mengubah kepercayaan orang-orang Arab Madinah tentang agama samawi yang sebelumnya tidak mereka kenal.
Oleh karena itulah penduduk Arab Madinah lebih mudah menerima dakwah Nabi Muhammad SAW yang pada hakikatnya juga merupakan agama samawi. Sebab mereka sudah sering mendengar konsep tentang keberadaan Allah, para malaikat, para nabi dan rasul, turunnya kitab-kitab suci dari langit yang menjadi dasar atas keberadaan syariat samawi.
Bahkan dari penduduk Yahudi pula orang Arab Madinah mengenal konsep kehidupan setelah kematian, alias alam akhirat, hisab amal baik dan buruk, keberadaan surga dan neraka, dan juga tentunya tentang konsep akan terjadinya hari kiamat yang menghacurkan alam semesta.
Sementara penduduk Mekkah umumnya tidak pernah kenal agama samawi sebelumnya. Oleh karena itu ketika turun Islam di Mekkah, penduduknya merasa sangat asing dengan semua konsep agama samawi. Mereka sulit bisa menerima logika adanya Allah di langit yang mengutus manusia sebagai Nabi. Apalagi konsep tentang surga dan neraka atau kehidupan setelah kematian, 100% mereka tidak paham dan tidak bisa menerima.
Maka dakwah Nabi SAW selama 13 tahun di Mekkah, nyaris tidak terlalu banyak mengalami penerimaan dari penduduknya secara signifikan. Yang terjadi malah akhirnya Rasululah SAW pun hengkang keluar Mekkah untuk berhijrah. Sebaliknya, penduduk Madinah justru mencari-cari sosok Nabi Muhammad SAW yang telah diceritakan oleh orang-orang Yahudi.
Dan ketika akhirnya mereka bertemu dengan Rasulullah SAW, mereka pun langsung menyatakan diri masuk Islam, bahkan penduduk Madinah segera menyiapkan kota mereka sebagai tempat hijrah bagi Rasulullah SAW dan para shahabat dari Mekkah.
Maka ketika Rasulululah SAW tiba di Madinah, keberadaan kelompok Yahudi ini diakui oleh Rasulullah dan diajak untuk ikut andil dalam pendirian Negara Islam Madinah. Yang menarik, ternyata kelompok Yahudi oun ikut menandatangani naskah Piagam Madinah dengan sepenuh dukungan.
Apa arti semua ini?
Ternyata negara Madinah bukan negara yang steril dari non muslim seperti yang selama ini jadi anggapan banyak orang. Negara Madinah justru didirikan oleh Rasulullah SAW bersama-sama dengan orang kafir, yaitu orang-orang Yahudi.
2. Hukum Negara Madinah Bukan Cuma Al-Quran
Fakta kedua yang juga menarik untuk disimak, ternyata hukum positif yang berlaku di Madinah tidak seperti yang banyak orang pikirkan. Ternyata selain Al-Quran, hukum yang lain juga berlaku secara positif dan resmi serta diakui oleh konstitusi Madinah.
Konstitusi Negara Islam Medinah menetapkan bahwa orang-orang Yahudi di Madinah tidak terikat dengan Al-Quran sebagai hukum. Mereka berhukum dengan Taurat, kitab suci khusus yang Allah SWT turunkan untuk agama mereka.
Untuk orang Yahudi diwajibkan berhukum kepada Taurat sebagai sumber rujuka hukum positif di Madinah, sebagaimana Al-Quran sendiri yang memerintahkannya lewat ayat berikut :
Benarkah Hadits Shahih Belum Tentu Bisa Dipakai? 10 August 2014, 19:45 | Hadits > Musthalah Hadits | 16.468 views |
Cara Menghitung Hari Ketujuh Untuk Menyembelih Aqiqah 9 August 2014, 04:00 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 36.648 views |
Bolehkah Talfiq Antara Mazhab? 8 August 2014, 00:27 | Ushul Fiqih > Mazhab | 23.867 views |
Noda Kehitaman Bekas Sujud di Dahi 7 August 2014, 07:08 | Shalat > Sujud | 24.500 views |
Benarkah Indonesia Negara Kafir Yang Harus Diperangi? 6 August 2014, 02:51 | Negara > Polemik | 30.908 views |
Menemukan Uang, Bolehkah Buat Biaya Persalinan? 3 August 2014, 22:26 | Umum > Hukum | 8.887 views |
Bank Susu Dalam Perspektif Islam 2 August 2014, 08:00 | Kontemporer > Perspektif Islam | 11.656 views |
Bolehkah Shaf Wanita Sejajar Dengan Shaf Laki-laki? 1 August 2014, 07:00 | Shalat > Makmum | 33.838 views |
Benarkah Bersalam-salaman Seusai Shalat Itu Bid'ah? 31 July 2014, 08:00 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 35.046 views |
Benarkah Makna Minal Aidin Wal Faizin Bukan Maaf Lahir dan Batin? 30 July 2014, 09:00 | Puasa > Idul Fithr | 18.294 views |
Ketentuan Khutbah Idul Fithri 28 July 2014, 03:00 | Shalat > Shalat Hari Raya | 26.568 views |
Masalah Haul pada Zakat Emas Perak dan Tabungan 27 July 2014, 18:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 23.495 views |
Makan Dulu Sebelum Shalat Iedul Fithri 27 July 2014, 04:01 | Shalat > Shalat Hari Raya | 11.756 views |
Shalat Pakai Sepatu dan Sandal, Bolehkah? 26 July 2014, 02:00 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 28.649 views |
Sahur On The Road, Sunnah Atau Bid'ah? 25 July 2014, 03:00 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 9.773 views |
Qunut Pada Shalat Witir, Bid'ahkah? 24 July 2014, 05:13 | Shalat > Qunut | 18.758 views |
Benarkah Zionis Yahudi Keturunan Kera dan Babi? 23 July 2014, 06:14 | Kontemporer > Misteri | 12.818 views |
Bagaimana Cara Melakukan Qunut Nazilah 22 July 2014, 18:46 | Shalat > Qunut | 55.429 views |
Bolehkah Wanita Berhias Dengan Mewarnai Kuku Jarinya? 18 July 2014, 10:20 | Wanita > Perhiasan | 13.552 views |
Mengapa Witir Dua Rakaat Plus Satu? 17 July 2014, 05:00 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 24.588 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,128,486 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-8-2022Subuh 04:41 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:18 | Maghrib 17:58 | Isya 19:06 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|