Sun 4 January 2015 03:50 | Thaharah > Najis | 16.491 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syariat Islam menetapkan bahwa tubuh manusia pada dasarnya adalah benda yang suci dan bukan merupakan benda najis. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. (QS. Al-Isra' : 70)
Para ulama ahli fiqih umumnya mengartikan maksud bahwa Allah SWT memuliakan anak-anak Adam bahwa tubuh manusia itu mulia, artinya hukum tubuh-tubuh manusia bukan termasuk benda najis. Maka hukum tubuh manusia itu adalah suci.
Ayat ini juga tidak membedakan agama yang dianut seorang anak Adam, apakah muslim ataukah kafir, apakah dia laki-laki atau wanita, apakah dia masih hidup atau sudah wafat.
Hukum tubuh manusia yang agamanya bukan Islam, alias hukum tubuh orang kafir juga suci dan bukan termasuk benda najis. Kalau kita menyentuh kulit mereka, tidak ada kewajiban mencuci 7 kali salah satunya dengan tanah.
Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT telah berfirman tentang hal yang menyangkut orang musyrik yang dikatakan najis.
إِنَّمَا المشْرِكونَ نَجَسٌ
Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (QS. At-Taubah : 28)
1. Bukan Najis Fisik Tapi Aqidah
Dalam hal ini jumhur ulama berpendapat meski ada ayat di atas menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, tetapi bukan berarti tubuh mereka najis. Ada dua alasan mengapa kita tidak mengambil ayat ini secara lahiriyah.
Pertama, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud najis dalam ayat ini bukan secara najis secara fisik, melainkan najis secara kiasan, yaitu yang merupakan najis adalah aqidah mereka yang mereka yakini. Aqidah orang kafir yang menyekutukan Allah itulah yang hukumnya najis.
Kedua, bahwa ayat di atas tidak terkait dengan najis secara hakiki atau ‘ain, melainkan secara hukmi. Najis hukmi maksudnya bukan najis, melainkan berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Maksudnya tubuh orang tidak suci dari hadats kecil dan besar, karena mereka tidak berwudhu atau mandi janabah. Dan mereka memang tidak pernah melakukannya. Namun tubuh mereka bukan benda najis, yang apabila terkena pada badan kita harus dicuci.
2. Nabi SAW Menerima Bani Tsaqif di Dalam Masjid
Hujjah lainnya bahwa tubuh orang kafir itu tidak merupakan najis adalah ketika Nabi SAW menerima utusan dari Tsaqif yang nota-bene adalah orang kafir di dalam masjid.
عَنْ عُثْمَانَ ابْنِ أَبيِ العَاصِ أَنْزَلَ النَّبِيُّ وَفْدَ ثَقِيفٍ فيِ المَسْجِدِ
Dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW menerima utusan dari Tsaqif di dalam masjid (HR. Abu Daud)
3. Air Liur Orang Kafir Tidak Najis
Dalil yang ketiga bahwa tubuh orang kafir bukan termasuk benda najis adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap orang-orang kafir yang datang kepada beliau SAW dan Abu Bakar minum susu bersama-sama dengan orang kafir dari wadah yang sama.
أُتِيَ عَلَيْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ بِلَبَنٍ فَشَرِبَ بَعْضَهُ وَنَاوَل الْبَاقِيَ أَعْرَابِيًّا كَانَ عَلَى يَمِينِهِ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَهُ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَشَرِبَ وَقَال : الأْيْمَنَ فَالأْيْمَنَ
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a’rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,’Ke kanan dan ke kanan’. (HR. Bukhari)
Kalau tubuh orang kafir itu najis, maka seharusnya beliau SAW tidak mau minum dari bekas mulut orang kafir. d. Pandangan Keliru Aliran Sempalan
Ada aliran yang menyempal dari agama Islam semacam LDII dan yang lainnya. Mereka punya sikap aneh terhadap masalah kenajisan tubuh orang kafir.
Pertama
Mereka memandang bahwa orang-orang yang tidak ikut berbai'at kepada imam mereka, dipandang sebagai orang yang bukan muslim.
Kedua
Mereka memandang bahwa karena bukan muslim, maka tubuh kita yang tidak ikut aliran mereka dianggap benda najis.
Sehingga apabila ada orang di luar jamaah mereka ikut numpang shalat di masjid yang mereka kuasai, sehabis shalat tempat itu langsung dicuci dan dipel dengan air. Alasannya karena tempat itu bekas orang kafir.
Dengan pandangan para fuqaha ini, maka apa sikap aliran sesat itu telah menyalahi dua hal sekaligus :
1. Mengkafirkan Sesama Muslim.
Bahwa semua orang yang tidak bersyahahadat ulang di depan imam mereka dianggap belum muslim, tentu sebuah aqidah yang keliru. Karena pada dasarnya setiap orang dilahirkan dalam keadaan muslim dan akan tetap menjadi muslim tanpa harus bersyahadat lagi.
Adapun syahadat hanya dibutuhkan ketika orang yang kafir mau masuk Islam. Sementara orang yang lahir dari ayah dan ibu yang muslim lalu tumbuh besar dan dewasa sebagai muslim tentu saja hukumnya muslim.
2. Menganggap Orang Kafir Najis
Ini kesalahan mereka yang kedua. Padahal tidak ada satu pun pandangan ulama yang menyebutkan bahwa tubuh orang kafir itu najis. Dan semua hadits Nabi SAW di atas, seperti menerima utusan dari Tsagif yang notabene kafir, justru di dalam masjid, atau minum susunya Nabi SAW bersama-sama orang kafir, jelas sekali menjadi dasar tidak najisnya tubuh orang kafir.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Dasar Perintah Memberi Fatwa dan Keutamaannya 2 January 2015, 02:00 | Ushul Fiqih > Ulama | 6.161 views |
Perbedaan Antara Fatwa, Qanun, Qadha dan Ijtihad 1 January 2015, 00:01 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 59.412 views |
Cerai Tanpa Pernah Jima' : Apakah Mahar Harus Dikembalikan? 29 December 2014, 08:14 | Pernikahan > Mahar | 30.224 views |
Benarkah Orang Yang Punya Hutang Berhak Mendapatkan Zakat? 28 December 2014, 04:17 | Zakat > Alokasi Zakat | 26.155 views |
Adakah Nabi Perempuan? 27 December 2014, 19:16 | Aqidah > Nabi | 16.925 views |
Kenapa Bahasa Arab Mutlak Diperlukan? 25 December 2014, 04:30 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 9.214 views |
Masa Lalu Calon Isteri Pernah Berzina 24 December 2014, 07:03 | Pernikahan > Terkait zina | 13.443 views |
Apakah Agama Kristen Sama Dengan Nasrani? 21 December 2014, 21:01 | Aqidah > Antar Agama | 75.282 views |
Pakaian Santa Claus Apakah Termasuk Tasyabbuh Yang Diharamkan? 20 December 2014, 06:00 | Aqidah > Antar Agama | 17.340 views |
Mengucapkan Selamat Natal dan Hari Raya Agama Lain 18 December 2014, 08:07 | Aqidah > Agama lain | 68.294 views |
Halalkah Berhaji Dengan Sistem Arisan? 16 December 2014, 06:01 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 7.043 views |
Haramkah Kita Memiliki Pembantu Rumah Tangga? 15 December 2014, 04:49 | Wanita > Rumah Tangga | 17.665 views |
Syarat Menjadi Saksi Pernikahan 13 December 2014, 11:07 | Pernikahan > Saksi | 83.392 views |
Yang Harus Dibunuh Itu Cecak Apa Tokek? 12 December 2014, 05:40 | Kuliner > Hewan | 161.530 views |
Istri Yang Nusyudz Kepada Suaminya 11 December 2014, 06:22 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 18.000 views |
Setelah Akad Langsung Cerai, Apakah Maharnya Harus Dikembalikan? 10 December 2014, 10:06 | Pernikahan > Mahar | 13.245 views |
Ijab Kabul Tidak Menyebutkan Mahar, Apakah Sah Hukumnya? 9 December 2014, 19:10 | Pernikahan > Mahar | 70.563 views |
Bolehkah Shalat Memakai Sepatu Atau Sandal? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 18.512 views |
Hukum Shalat Tahajjud Berjamaah, Makruhkah? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Malam | 14.486 views |
Jenazah Sudah Dikuburkan, Apakah Masih Bisa Dishalatkan? 7 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 8.440 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,905 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|