Wed 19 November 2014 10:30 | Kontemporer > Perspektif Islam | 35.607 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar sekali bahwa Islam pada dasarnya melarang kita untuk mengubah bentuk tubuh, sebagaimana umumnya dalil larangan yang terdapat di dalam ayat Al-Quran berikut ini :
وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. An-Nisa: 119).
Laranan itu juga biasanya diperkuat dengan hadits nabawi seperti hadits shahih berikut ini :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Namun dalam prakteknya tidak semua aktifitas mengubah tubuh itu termasuk perbuatan terlarang. Ada aktifitas yang diberbolehkan berdasarkan ketentuan syariat juga. Intinya, yang terlarang memang ada tetapi tidak semua pengubahan pada bentuk dari bagian tubuh itu terlarang dalam syariat. Kalau ada tujuan tertentu yang membolehkan, maka larangannya menjadi tidak berlaku.
Di antara hal-hal yang membolehkan antara lain bila ada izin khusus dalam nash, atau dengan tujuan perbaikan dari aib yang memalukan, atau bertujuan memfungsikan anggota tubuh yang cacat dan rusak.
1. Izin Khusus Dalam Nash
Mengubah dengan menambahi atau mengurangi bagian-bagian tertentu pada tubuh manusia, tidak selamanya termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan.
a. Khitan
Pada hakikatnya khitan itu memotong atau membuang sebagian kulit kemaluan anak laki-laki atau yang lebih dikenal khitan. Sekilas berarti khitan itu termasuk mengubah ciptaan Allah.
Namun karena khitan disyariatkan dalam agama, maka khitan termasuk perkara mengubah ciptaan Allah yang dibolehkan.
أَنَّ النَّبِيَّ خَتَنَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ يَوْمَ السَّابِعِ مِنْ وِلاَدَتِهِمَا
Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw mngkhitan Hasan dan Husein pada hari ke tujuh dari kelahirannya (HR. Al-Hakim dan Baihaqi)
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah! (HR. Ahmad an Abu Daud)
الْخِتَانُ سُنَّةٌ فِي الرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ فِي النِّسَاءِ
Khitan merupakan sunnah (yang harus diikuti) bagi laki-laki dan perbuatan mulia bagi wanita (HR. Ahmad dan Baihaqi)
b. Melubangi Telinga Wanita
Demikian juga dengan melubangi telinga wanita untuk dipakaikan anting atau giwang, atau yang disebut dengan tatsqibul udzun (تثقيب الأذن).
Walau pun perbuatan melubangi itu secara harfiyah termasuk mengubah atau merusak ciptaan Allah, namun karena mendapat izin khusus, maka hukumnya tidak terlarang.
Dalam hadits yang terkait dengan shalat Idul Fithr, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mendatangi para wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah.
ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِي قُرْطَهَا
Kemudian beliau SAW mendatangi para wanita bersama Bilal dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Para wanita mencopot anting mereka. (HR. Bukhari)
2. Perbaikan Dari Aib Yang Memalukan
Mengubah ciptaan Allah pada tubuh kita ini asalkan niatnya untuk mengubah aib yang memalukan tentu hukumnya tidak dilarang. Misalnya ada punya bibir sumbing, baik karena bawaan lahir atau karena kecelakaan. Tentu orang yang berpenampilan sumbing ini sangat tertekan dalam pergaulan.
Maka syariat Islam tidak melarang bila orang sumbing ini dioperasi sedemikian rupa, agar aibnya itu hilang. Sebab bibir sumbing itu bukan sesuatu yang wajb diterima dengan pasrah. Kalau masih bisa diperbaiki, tentu tidak ada larangannya.
3. Membuat Anggota Tubuh Palsu
Ketika ada orang mengalami patah kaki sehingga tidak bisa berjalan kecuali dengan tongkat, maka tidak ada larangan bagi untuk membuat kaki palsu. Tentu kaki palsu akan sangat bermanfaat, agar dia bisa berjalan sebagaimana umumya orang normal.
Membuat kaki palsu ini tentu tidak termasuk larangan karena dianggap telah mengubah ciptaan Allah. Justru sebaliknya, hukumnya sangat baik dan dianjurkan, karena prinsipnya membantu orang yang cacat.
Begitu juga menambahkan alat bantu dengar bagi mereka yagn punya kelainan dalam pendengaran, tentu hukumnya tidak dimasukkan dalam larangan mengubah ciptaan Allah.
4. Merapikan Bentuk Gigi Yang Berantakan
Demikian juga dengan orang yang lahir dengan susunan gigi yang berantakan, tentu akan sangat minder dalam pergaulan. Selain itu juga akan berpengaruh dalam proses pencernaan, karena proses pengunyahan makanan menjadi tidak sempurna.
Maka kalau ada upaya untuk membentuk ulang susunan gigi yang berantakan, tentu tidak termasuk upaya mengubah ciptaan Allah SWT. Tetapi lebih kepada upaya untuk menormalkan yang cacat dan mengembalikan fungsi-fungsi yang seharusnya berfungsi dengan benar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ayah Meninggal Dulu, Cucu Tidak Mendapat Warisan? 18 November 2014, 10:10 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 50.048 views |
Benarkah Jumatan di Kantor Tidak Sah Karena Bukan Penduduk Setempat? 17 November 2014, 06:30 | Shalat > Shalat Jumat | 32.784 views |
Hukum Menutup Jalan Untuk Pengajian dan Tabligh Akbar 16 November 2014, 05:20 | Umum > Hukum | 24.870 views |
Bagaimana Menentukan Arah Kiblat? 14 November 2014, 08:50 | Shalat > Arah Qiblat | 11.564 views |
Bolehkah Menunda Shalat Berjamaah Menunggu Jamaah Kumpul Semua? 13 November 2014, 11:20 | Shalat > Shalat Berjamaah | 30.114 views |
Benarkah Olahraga Renang Sunnah Nabi? 12 November 2014, 08:45 | Kontemporer > Perspektif Islam | 94.014 views |
Menggelar Resepsi Pernikahan Dengan Menutup Jalan 10 November 2014, 17:33 | Pernikahan > Walimah | 23.104 views |
Pembagian Waris Suami Istri 8 November 2014, 10:55 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 18.469 views |
Sujud Syukur dengan Sujud Tilawah, Apa Bedanya? 7 November 2014, 06:15 | Shalat > Sujud | 22.411 views |
Seorang Wanita Naik Haji tanpa Suami 6 November 2014, 03:19 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 11.604 views |
Hanya Menggunakan Al-Quran karena Menganggap Hadits Banyak yang Palsu 5 November 2014, 03:37 | Hadits > Pengingkar hadits | 12.520 views |
Menolak Jadi Istri Kedua 4 November 2014, 02:28 | Pernikahan > Poligami | 12.777 views |
Bolehkah Isteri Merahasiakan Gajinya kepada Suami? 3 November 2014, 03:31 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 17.707 views |
Punggung Tangan Terbuka Ketika Sholat 2 November 2014, 03:27 | Shalat > Tatacara shalat | 22.188 views |
Foto Mesra dalam Undangan Pernikahan 1 November 2014, 00:36 | Pernikahan > Pra nikah | 12.604 views |
Minum Dari Bekas Minum Orang Kafir, Najiskah? 31 October 2014, 04:23 | Thaharah > Najis | 15.393 views |
Cium Tangan Orang Tua dan Ustadz, Adakah Dianjurkan? 30 October 2014, 07:24 | Umum > Hukum | 19.947 views |
Hukum Merayakan Ulang Tahun 29 October 2014, 07:06 | Kontemporer > Perspektif Islam | 29.400 views |
Kewajiban Menyebarkan SMS 28 October 2014, 03:31 | Kontemporer > Fenomena sosial | 10.656 views |
Apakah Organisasi Sosial Wajib Mengeluarkan Zakat? 27 October 2014, 03:02 | Zakat > Sosial | 9.817 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,332,274 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|