Sun 23 November 2014 17:50 | Muamalat > Bank | 10.295 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita belajar sedikit saja ilmu syariah, khususnya pada bab-bab jihad dan harta rampasan perang, maka akan jelas sekali bahwa membobol bank di Amerika bukan termasuk perang yang syar'i. Walaupun dengan alasan bahwa uang itu milik orang kafir harbi, tetapi dalam pandangan syariah hal itu tidak tetap saja tidak memenuhi syariat.
Kalau pun mengaku-ngaku dalam syariat ada bab fa'i alias harta rampasan perang, tetap saja ini merupakan kejahilan dan kekeliruan, karena menerapkan hukum syariah secara keliru dan bukan para tempatnya. Jelas sekali bahwa tindakan semacam itu 100% merupakan kejahatan dan tindak kriminalitas murni. Pelakunya berhak ditangkap dan diadlili, serta masuk dalam penjara.
Kalau sampai ada pihak-pihak tertentu yang melakukannya atas nama agama Islam, jelas sekali bahwa pelakunya bukan dari kalangan yang paham syariat agama Islam, khususnya bab muamalat dan bab jihad.
Sebab walaupun kantor bank itu di Amerika, tetapi para nasabahnya belum tentu warga negara Amerika sendiri. Mereka bisa saja orang Islam yang merupakan warga negeri-negeri Islam. Dan bisa saja muslimin asli yang kebetulan tinggal di negara itu. Asal tahu saja bahwa di Amerika tiap hari selalu ada warga asli yang masuk Islam. Dan semua orang di negara itu punya account di bank.
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. (QS. At-Taubah : 36)
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. (QS. At-Taubah : 5)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَنْفَالِ قُلِ الأَنْفَالُ للَّهِ وَالرَّسُولِ
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul". (QS. Al-Anfal : 1)
Selain itu dasarnya adalah sabda Rasululllah SAW :
وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ
Dihalalkan bagiku harta ghanimah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak ada yang salah dalam hal ini, karena yang namanya perang memang mengorbankan nyawa dan harta, kalau kalah. Dan kalau menang, berarti bisa menghabisi nyawa lawan dan merampas harta benda miliknya.
3. Halalnya Menjadikan Wanita Kafir Sebagi Budak Yang Boleh Disetubuhi di Luar Nikah
Yang lebih ajaib lagi, bahwa perang itu bukan hanya menghalalkan nyawa musuh dan hartanya, tetapi juga menghalalkan wanita-wanita mereka untuk dijadikan budak. Para wanita kafir yang kalah perang itu bisa dijadikan budak, untuk diperjual-belikan di pasar budak. Dan bisa juga disetubuhi begitu saja oleh tuannya tanpa harus dinikahi secara syar'i.
Dasarnya adalah surat Al-Mu'minun, yang menyebutkan bahwa budak itu halal disetubuhi oleh tuannya tanpa dinikahi.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu'minun : 5-6)Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.(QS. Al-Hijr : 49)
Barulah setelah tahun kedua beliau hijrah ke Madinah, turun ayat yang membolehkan perang dijalankan, yaitu ayat berikut ini :
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". (QS. Al-Hajj : 39-40)
2. Status Masing-masing Peserta Perang
Syarat yang kedua adalah harus jelas status para peseta peperangan dari kedua belah pihak. Perang dalam pandangan syariat Islam harus jelas para pihaknya. Siapa yang termasuk ke dalam pihak kaum muslimin dan siapa yang termasuk ke dalam pihak kafirin.
Di masa Nabi SAW, tidak mentang seseorang beragama syirik lantas otomatis jadi musuh dan halal darahnya. Sebab di dalam kota Madinah ada begitu banyak penduduk yang musyrik dan masih menyembah berhala. Tetapi mereka tidak lantas dijadikan objek pembunuhan dan sasaran peperangan.
Yang jadi lawan itu harus jelas-jelas orang kafir warga Mekkah, yang secara resmi ikut dalam peperangan yang resmi. Misalnya, dalam perang Badar itu tercatat ada kurang lebih seribu peserta perang dari kalangan musyrikin Mekkah. Maka hanya seribu orang itu saja yang termasuk sebagai peserta perang yang sah.
Dan bisa saja ada warga Mekkah yang belum masuk Islam, namun secara pribadi dia tidak merasa harus bermusuhan, apalagi berperang melawan Rasulullah SAW dan para shahabat. Mereka ini tidak secara otomatis boleh dibunuh begitu saja atau dirampas hartanya. Artinya kita tidak bisa mengatakan bahwa seluruh penduduk Mekkah itu pasti kafir harbi.
Demikian juga dari kalangan muslimin, tidak seluruh orang yang beragama Islam saat itu lantas menjadi peserta perang Badar. Jumlah peserta dari kalangan muslim hanya sekitar 313 sampai 314 orang saja. Hanya mereka ini saja yang boleh membunuh dalam perang, dan hanya mereka saja yang boleh mendapatkan harta rampasan perang.
Padahal pada saat itu masih ada banyak umat Islam di Madinah atau di luar Madinah yang tidak ikut perang Badar. Apakah mereka ikut berhak mendapatkan harta rampasan dari perang Badar? Tentu sama sekali tidak berhak. Sebab yang berhak hanya mereka yang ikut perang Badar saja.
3. Status Masa Berlaku
Tiap peperangan pasti ada batas waktunya. Harus jelas kapan perang dimulai dan kapan selesai. Dan dalam tiap peperangan, sudah biasa ada masa-masa gencetan senjata meski hanya dalam waktu yang singkat.
Ketika para pemimpin peperangan dari kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan gencetan senjata sementara, hukum membunuh kafir harbi tentu kembali lagi menjadi haram. Nanti setelah usai masa gencetan senjata, saat perang dimulai kembali, barulah dibolehkan saling membunuh dan saling merampas harta lawan.
Dalam setiap perang dimana pun di dunia ini, masing-masing pihak tidak dibenarkan untuk bertindak curang dan melanggar hukum perang. Karena itulah kita mengenal istilah penjahat perang, yaitu mereka yang dalam peperangan melakukan tindak yang melawan hukum perang itu sendiri.
Cahaya Islam Tertutup Oleh Kebodohan Umatnya Sendiri
Kalau saja sebagian pemuda yang penuh semangat jihad secara fisik itu punya waktu untuk duduk bersama para ulama, menekuni kitab-kitab fiqih, khususnya bab jihad, bab ghanimah, dan bab muamalat, tidak perlu ada pemikiran yang terlalu dangkal, yang hanya memamerkan keawaman dan kejahilan diri mereka terhadap syariat Islam.
Banyak orang yang bersemangat ingin menegakkan syariat, sayangnya sangat sedikit yang melakukannya lewat jallur mempelajari ilmu secara benar. Akibatnya cahaya terang benderang Islam yang begitu sempurna, malah tertutup oleh kedegilan umatnya sendiri yang bodoh dan kurang ilmu.
Semoga Allah SWT membuka tutup selubung hitam yang menutupi cahaya-Nya dengan memberikan tambahan ilmu yang berllimpah kepada generasi umat ini. Amien ya rabbal 'alamin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dosa Tidak Shalat Ashar Sama Dengan Meruntuhkan Ka'bah? 22 November 2014, 13:30 | Shalat > Shalat fardhu | 25.252 views |
Bolehkah Menjama' Shalat Jumat Dengan Shalat Ashar? 21 November 2014, 06:06 | Shalat > Shalat Jama | 39.123 views |
Mengubah Bentuk Tubuh Yang Dibolehkan Syariat 19 November 2014, 10:30 | Kontemporer > Perspektif Islam | 35.607 views |
Ayah Meninggal Dulu, Cucu Tidak Mendapat Warisan? 18 November 2014, 10:10 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 50.041 views |
Benarkah Jumatan di Kantor Tidak Sah Karena Bukan Penduduk Setempat? 17 November 2014, 06:30 | Shalat > Shalat Jumat | 32.783 views |
Hukum Menutup Jalan Untuk Pengajian dan Tabligh Akbar 16 November 2014, 05:20 | Umum > Hukum | 24.870 views |
Bagaimana Menentukan Arah Kiblat? 14 November 2014, 08:50 | Shalat > Arah Qiblat | 11.564 views |
Bolehkah Menunda Shalat Berjamaah Menunggu Jamaah Kumpul Semua? 13 November 2014, 11:20 | Shalat > Shalat Berjamaah | 30.114 views |
Benarkah Olahraga Renang Sunnah Nabi? 12 November 2014, 08:45 | Kontemporer > Perspektif Islam | 94.011 views |
Menggelar Resepsi Pernikahan Dengan Menutup Jalan 10 November 2014, 17:33 | Pernikahan > Walimah | 23.104 views |
Pembagian Waris Suami Istri 8 November 2014, 10:55 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 18.469 views |
Sujud Syukur dengan Sujud Tilawah, Apa Bedanya? 7 November 2014, 06:15 | Shalat > Sujud | 22.411 views |
Seorang Wanita Naik Haji tanpa Suami 6 November 2014, 03:19 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 11.604 views |
Hanya Menggunakan Al-Quran karena Menganggap Hadits Banyak yang Palsu 5 November 2014, 03:37 | Hadits > Pengingkar hadits | 12.520 views |
Menolak Jadi Istri Kedua 4 November 2014, 02:28 | Pernikahan > Poligami | 12.777 views |
Bolehkah Isteri Merahasiakan Gajinya kepada Suami? 3 November 2014, 03:31 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 17.707 views |
Punggung Tangan Terbuka Ketika Sholat 2 November 2014, 03:27 | Shalat > Tatacara shalat | 22.187 views |
Foto Mesra dalam Undangan Pernikahan 1 November 2014, 00:36 | Pernikahan > Pra nikah | 12.604 views |
Minum Dari Bekas Minum Orang Kafir, Najiskah? 31 October 2014, 04:23 | Thaharah > Najis | 15.392 views |
Cium Tangan Orang Tua dan Ustadz, Adakah Dianjurkan? 30 October 2014, 07:24 | Umum > Hukum | 19.947 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,332,078 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|