Thu 27 November 2014 10:00 | Umum > Hukum | 17.526 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tindakan memenggal kepala manusia yang sudah mati, lalu dihina dan dipermainkan, meski dilakukan dalam perang atau jihad, termasuk perbuatan yang terlarang dan diharamkan dalam Islam.
Walapun Islam mensyariatkan perang dan jihad yang pada dasarnya menghalalkan darah manusia, namun tetap saja tindakan mutilasi semacam itu diharamkan. Dalam istiah fiqih, tindakan seperti itu termasuk kategori mutslah (مثلة).
Pengertian Mutslah
Pengertian mutslah secara bahasa adalah hukuman atau pembalasan. Dan secara istilah makna mutslah sebagaimana disebutkan dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir adalah : [1]
Dari kisah ini, Ibnu Abdin dalam Hasyiyahmenyimpulkan bahwa walaupun orang kafir melakukannya di medan perang, namun seornag muslim tidak boleh melakukannya. [3]
3. Menyembelih Hewan Saja Harus Beradab
Umumnya para ulama yang mengharamkan tindakan sadis seperti ini juga menggunakan dalil pembanding, yaitu adab dan akhlaq ketika membunuh atau menyembelih hewan.
Maksudnya, hewan yang tidak punya kehormatan saja kalau mau disembelih harus pakai adab dan etika. Apalagi membunuh manusia, meski pun statusnya kafir harbi.
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِنْ قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Sesungguhnya Allah SWT menetapkan sikap ihsan pada segala sesuatu. Bila kalian membunuh maka perbaguslah caranya. Bila kalian menyembelih hewan maka perbaguslah tekniknya. Kalian harus mengasah pisau dan buat nyaman hewannya. (HR. Muslim)
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ
Rasulullah SAW melaknat orang yang memutilasi hewan (HR. Muslim)
Pendapat Yang Membolehkan
Memang benar ada sebagian kalangan yang membolehkan hal itu, dengan beralasan bahwa Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu pernah melakukannya, yaitu melempar kepala Abu Jahal ke hadapan Rasulullah SAW seusai perang Badar. Konon kisah ini disebutkan dalam kitab Sirah Ibnu Hisyam.[4]
Namun riwayat ini oleh sebagian ulama dipermasalahkan, karena perawinya majhul. Oleh karena itu umumnya para ulama tetap mengharamkan tindakan menenteng kepala manusia, meski kepala itu milik musuh yang kafir.
Sedangkan pandangan yang membolehkan memberi syarat bawha kepala itu adalah kepala pimpinan tertinggi musuh yang musyrik.[5]
[1] Asy-Syarhu Al-Kabir ma'a Hasyiyatu Ad-Dasuqi jild 2 halaman 179
[2] Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqhul Jihad, jilid 1 halaman 760
[3] Hasyiyatu Ibnu Abdin, jilid 3 halaman 131
[4] Sirah Ibnu Hisyam jilid 2 halama 278
[5] Ad-Dur Al-Mukhtar jild 3 halaman 225
Melihat Calon Isteri Tanpa Jilbab 26 November 2014, 11:02 | Pernikahan > Pra nikah | 15.568 views |
Menitipkan Jualan di Koperasi, Apakah Riba? 24 November 2014, 21:00 | Muamalat > Riba | 10.790 views |
Membobol Bank Amerika Dengan Alasan Rampasan Perang 23 November 2014, 17:50 | Muamalat > Bank | 10.295 views |
Dosa Tidak Shalat Ashar Sama Dengan Meruntuhkan Ka'bah? 22 November 2014, 13:30 | Shalat > Shalat fardhu | 25.251 views |
Bolehkah Menjama' Shalat Jumat Dengan Shalat Ashar? 21 November 2014, 06:06 | Shalat > Shalat Jama | 39.123 views |
Mengubah Bentuk Tubuh Yang Dibolehkan Syariat 19 November 2014, 10:30 | Kontemporer > Perspektif Islam | 35.607 views |
Ayah Meninggal Dulu, Cucu Tidak Mendapat Warisan? 18 November 2014, 10:10 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 50.041 views |
Benarkah Jumatan di Kantor Tidak Sah Karena Bukan Penduduk Setempat? 17 November 2014, 06:30 | Shalat > Shalat Jumat | 32.783 views |
Hukum Menutup Jalan Untuk Pengajian dan Tabligh Akbar 16 November 2014, 05:20 | Umum > Hukum | 24.870 views |
Bagaimana Menentukan Arah Kiblat? 14 November 2014, 08:50 | Shalat > Arah Qiblat | 11.564 views |
Bolehkah Menunda Shalat Berjamaah Menunggu Jamaah Kumpul Semua? 13 November 2014, 11:20 | Shalat > Shalat Berjamaah | 30.114 views |
Benarkah Olahraga Renang Sunnah Nabi? 12 November 2014, 08:45 | Kontemporer > Perspektif Islam | 94.011 views |
Menggelar Resepsi Pernikahan Dengan Menutup Jalan 10 November 2014, 17:33 | Pernikahan > Walimah | 23.104 views |
Pembagian Waris Suami Istri 8 November 2014, 10:55 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 18.469 views |
Sujud Syukur dengan Sujud Tilawah, Apa Bedanya? 7 November 2014, 06:15 | Shalat > Sujud | 22.411 views |
Seorang Wanita Naik Haji tanpa Suami 6 November 2014, 03:19 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 11.604 views |
Hanya Menggunakan Al-Quran karena Menganggap Hadits Banyak yang Palsu 5 November 2014, 03:37 | Hadits > Pengingkar hadits | 12.520 views |
Menolak Jadi Istri Kedua 4 November 2014, 02:28 | Pernikahan > Poligami | 12.777 views |
Bolehkah Isteri Merahasiakan Gajinya kepada Suami? 3 November 2014, 03:31 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 17.707 views |
Punggung Tangan Terbuka Ketika Sholat 2 November 2014, 03:27 | Shalat > Tatacara shalat | 22.187 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,332,045 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|