Benarkah Al-Quran Perintahkan Bunuh Semua Orang Kafir? | rumahfiqih.com

Benarkah Al-Quran Perintahkan Bunuh Semua Orang Kafir?

Wed 3 December 2014 10:30 | Al-Quran > Tafsir | 132.606 views

Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah, perkenankan saya mengajukan pertanyaan terkait dengan tafsir Al-Quran, khususnya ayat-ayat perang dan jihad.

Teman saya yang ikut kelompok jihadis mengatakan bahwa perintah perang dan membunuh semua orang kafir itu sangat jelas dan tegas di dalam Al-Quran, yaitu surat At-Taubah ayat 36 yang bunyinya sbb :

وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. (QS. At-Taubah : 36)

Menurutnya, ada lafadz 'kaffah' di ayat itu yang secara jelas maknanya adalah semua atau seluruhnya. Sehingga ayat ini tidak bisa ditafsirkan lain kecuali bahwa kita diwajibkan secara tegas untuk membunuh semua orang kafir.

Mohon penjelasan dari ustadz, apa benar cara menafsirkan ayat ini sedemikian rupa? Dan kira-kira bagaimana pandangan para mufassirin dan ulama terkait dengan ayat ini dan hubungannya dengan perintah membunuh semua orang kafir tanpa terkecuali?

Mohon bimbingan dan arahan dari ustadz, sebelumnya kami ucapkan terima kasih jazakallahu ahsanal jaza'.

Wassalam

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang tidak sedikit ayat-ayat Al-Quran yang dijadikan 'senjata' untuk membenarkan pendapat-pendapat yang menyimpang dari syariat Islam. Modusnya adalah menafsirkan ayat-ayat tertentu secara sepihak, tanpa mengkaitkannya dengan ayat-ayat lain atau hadits-hadits terkait. Dan tentunya hasil tafsir itu juga berbenturan dengan fatwa-fatwa para ulama fiqih yang muktamad.

Ayat yang Anda tanyakan memang mengandung lafadz 'kaafaah', yang secara harfiyah memang bermakna semua atau seluruhnya.

وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. (QS. At-Taubah : 36)

Bahkan menurut pendukung pendapat ini, sejak turun ayat ini tidak ada lagi pembagian kafir harbi atau kafir dzimmi. Sebab ada lafadz 'kaaffah' di dalam ayat ini, yang artinya adalah semua dan seluruhnya. Maksudnya Allah SWT telah memerintahkan kita umat Islam untuk membunuh semua orang musyrik tanpa membeda-bedakan apakah dia kafir dzimmi atau kafir harbi. Pendeknya, kalau dia bukan muslim maka halal darahnya menurut ayat ini.

Koreksi

Kesimpulan seperti di atas tentu kurang tepat. Sebab ternyata para ulama syariah justru tidak membenarkan kita membunuh semua orang musyrik atau kafir. Hanya orang kafir harbi saja yang boleh dibunuh dan bukan semuanya.

Lalu bagaimana menjawab klaim bahwa ayat ini memerintahkan kita membunuh semua orang musyrik? Untuk itu ada tiga jawaban yang bisa diajukan.

1. Tafsir Ath-Thabari

Memang benar bahwa adanya lafadz 'kaaffah' di dalam ayat ini seolah-olah mengisyaratkan untuk membunuh semua orang kafir. Namun menurut Al-Imam Ath-Thabari, ulama terbesar dalam bidang ilmu tafsir, bahwa makna kaaffah itu bukan menunjukkan perintah untuk membunuh seorang orang musyrik.

Dalam Tafsir Ath-Thabari, beliau rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'kaaffah' disini adalah pihak umat Islam dan bukan orang kafir. Maksudnya, dalam memerangi orang kafir, wajiblah semua umat Islam secara keseluruhan (kaaffah) untuk ikut serta. Sebab orang kafir pun secara keseluruhan (kaaffah) juga ikut serta dalam memerangi umat Islam. Jadi maksud ayat ini bukan perintah untuk membunuh semua orang kafir.[1]

2. Tafsir Al-Qurtubi

Kalau pun makna lafadz ini mau dipaksakan sebagai dasar untuk membunuh semua orang musyrik, maka ada pendapat ulama tafsir lain yang menyebutkan bahwa ayat ini sudah dinasakh, alias dihapus keberlakuannya.

Hal itu disebutkan oleh Ibnu Athiyah sebagaimana dinuqil oleh Al-Imam Al-Qurthubi dalam tasfir Al-Jami' li Ahkamil Quran. Beliau menjelaskan bahwa awalnya memerangi orang musyrik itu merupakan fardhu 'ain bagi setiap muslim. Kemudian hukum ini dinasakh atau dihapus, diganti menjadi fardhu kfiayah saja. Maksudnya yang wajib hanya mereka yang terlibat dalam peperangan tertentu saja, dan bukan semua umat Islam. Silahkan periksa tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran karya Al-Imam Al-Qurthubi. [2]

3. Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Dr. Yusuf Al-Qaradawi ketika menjawab masalah ini menjelaskan sebagaimana beliau tuliskan dalam kitab Fiqih Al-Jihad, bahwa yang dimaksud dengan 'kaaffah' dalam ayat ini adalah sebatas orang-orang musyrik yang disebutkan dalam ayat tersebut.

Ayat tersebut sedang membicarakan tentang tindakan sekelompok orang-orang musyrik yang berkhianat atas ketentuan perang. Dan pengkhianatan ini beresiko besar, yaitu mereka akan dibunuh semuanya. Ketika mereka benar-benar berkhianat, tidak ayal semua yang terlibat dalam pengkhianatan itu memang harus dibunuh. Tetapi sebatas yang terlibat saja dan bukan seluruh orang kafir di muka bumi.[3]

Kesimpulan

Syariat Islam turun bukan dengan tujuan untuk membunuh manusia dan menghilangkan nyawanya. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. Dalam syariat Islam, orang kafir berhak hidup damai dengan umat Islam. Dan tidaklah ajaran Islam ini diturunkan, kecuali untuk dijadikan petunjuk bagi mereka yang mau. Sedangkan mereka yang tidak mau mengikuti petunjuk dari Allah, tentu saja tidak ada paksaan, tidak perlu dimusuhi, dan tidak perlu diperangi.

Toh orang kafir itu kalau mati pun pasti akan disiksa di neraka selamanya. Cukup Allah SWT saja yang menyiksa mereka, tugas kita sekedar mengajak dan berdakwah. Mau masuk Islam syukur, tidak mau juga tidak apa-apa.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari, Tafsir At-Thabari, jilid 14 hal. 241-242

[2] Al-Imam Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Quran, jilid 8 hal. 136

[3] Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqih Al-Jihad, jilid 1 hal. 311


Baca Lainnya :

Mencari Sosok Ustadz Ideal
2 December 2014, 11:03 | Dakwah > Belajar agama | 13.262 views
Bolehkah Kita Memakai Kartu Kredit?
1 December 2014, 08:30 | Muamalat > Kredit | 120.367 views
Belajar Agama Lewat Internet Sesat Karena Tanpa Guru?
28 November 2014, 06:22 | Ushul Fiqih > Metode belajar | 83.391 views
ISIS Penggal Kepala Manusia Dalam Perang, Bolehkah?
27 November 2014, 10:00 | Umum > Hukum | 18.056 views
Melihat Calon Isteri Tanpa Jilbab
26 November 2014, 11:02 | Pernikahan > Pra nikah | 16.328 views
Menitipkan Jualan di Koperasi, Apakah Riba?
24 November 2014, 21:00 | Muamalat > Riba | 11.104 views
Membobol Bank Amerika Dengan Alasan Rampasan Perang
23 November 2014, 17:50 | Muamalat > Bank | 10.531 views
Dosa Tidak Shalat Ashar Sama Dengan Meruntuhkan Ka'bah?
22 November 2014, 13:30 | Shalat > Shalat fardhu | 27.062 views
Bolehkah Menjama' Shalat Jumat Dengan Shalat Ashar?
21 November 2014, 06:06 | Shalat > Shalat Jama | 39.305 views
Mengubah Bentuk Tubuh Yang Dibolehkan Syariat
19 November 2014, 10:30 | Kontemporer > Perspektif Islam | 37.470 views
Ayah Meninggal Dulu, Cucu Tidak Mendapat Warisan?
18 November 2014, 10:10 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 65.463 views
Benarkah Jumatan di Kantor Tidak Sah Karena Bukan Penduduk Setempat?
17 November 2014, 06:30 | Shalat > Shalat Jumat | 35.698 views
Hukum Menutup Jalan Untuk Pengajian dan Tabligh Akbar
16 November 2014, 05:20 | Umum > Hukum | 26.489 views
Bagaimana Menentukan Arah Kiblat?
14 November 2014, 08:50 | Shalat > Arah Qiblat | 11.753 views
Bolehkah Menunda Shalat Berjamaah Menunggu Jamaah Kumpul Semua?
13 November 2014, 11:20 | Shalat > Shalat Berjamaah | 31.978 views
Benarkah Olahraga Renang Sunnah Nabi?
12 November 2014, 08:45 | Kontemporer > Perspektif Islam | 101.795 views
Menggelar Resepsi Pernikahan Dengan Menutup Jalan
10 November 2014, 17:33 | Pernikahan > Walimah | 23.412 views
Pembagian Waris Suami Istri
8 November 2014, 10:55 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 18.834 views
Sujud Syukur dengan Sujud Tilawah, Apa Bedanya?
7 November 2014, 06:15 | Shalat > Sujud | 23.116 views
Seorang Wanita Naik Haji tanpa Suami
6 November 2014, 03:19 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 11.929 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,049 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih