Sun 28 December 2014 04:17 | Zakat > Alokasi Zakat | 26.154 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Benar sekali bahwa di antara salah satu mereka yang berhak menerima harta zakat adalah orang-orang yang berhutang atau al-gharimin. Namun tentu tidak semua kasus hutang menyebabkan pelakunya berhak menerima zakat. Tentu ada banyak syarat dan ketentuan yang membatasi.
Untuk lebih jelasnya mari kita bahas dari pengertian tentang siapakah al-gharimin itu.
A. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa, kata gharim (غارم)bermakna orang yang wajib membayar hutangnya. Dalam bahasa Arab, kata gharim juga sering disebut dengan istilah al-madin (المــدِين).
2. Istilah
Tetapi dalam istilah hukum syariat, istilah al-gharim punya definisi yang lebih spesifik, yaitu :
المـدِينُونَ الْعَاجِزُونَ عَنْ وَفَاءِ دُيُونِهِمْ
Orang yang berhutang dan tidak mampu untuk membayar hutangnya.
Al-Mujahid juga mendefinisikan istilah gharim dengan redaksi :
هُمْ قَوْمٌ رَكِبَتْهُمُ الدُّيُونُ مِنْ غَيْرِ فَسَادٍ وَلاَ تَبْذِيرٍ
Kaum yang ditunggangi oleh hutang yang bukan karena fasad atau tabdzir.
B. Syarat Gharim
1. Beragama Islam
Syarat kemusliman adalah syarat mutlak yang sebenarnya berlaku untuk semua orang yang berhak atas zakat. Namun dalam bab ini ditegaskan lagi, mengingat orang sering lupa bahwa hanya umat Islam saja yang bila berhutang boleh dibayarkan hartanya itu dari dana zakat.
Sedangkan hutang-hutang yang menjadi tanggungan seorang non muslim, maka tidak boleh diambilkan dari dana zakat.
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فيِ فُقَرَائِهِمْ
Beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang faqir di antara mereka (HR. Bukhari Muslim)
2. Bukan Ahli Bait
Ahlul-bait adalah keluarga Rasulullah SAW dan keturunan beliau. Hukumnya haram menerima harta zakat, meski mereka miskin atau pun terlibat hutang. Kalau pun ada pihak-pihak yang ingin membantunya, tidak dilarang, tetapi tidak boleh diambilkan dari harta zakat.
إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لآِل مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
Sesungguhnya shadaqah itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia. (HR. Muslim)
إِنَّا لاَ تَحِل لَنَا الصَّدَقَةُ
Tidak halal bagi kami (keluarga Nabi SAW) harta zakat. (HR. Abu Daud)
Ketika cucu Rasulullah SAW, Hasan bin Ali bin Abi Thalib radiallahuanhu mengambil kurma shadaqah, maka Nabi SAW sebagai kakek melarangnya seraya berkata:
"Kuh, kuh (supaya Hasan membuangnya), Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak memakan shadaqah." (HR. Bukhari Muslim)
3. Untuk Kebutuhan Mendasar
Syarat ini adalah syarat yang paling penting, yaitu bukan hutang sembarang hutang, melainkan hutang untuk memenuhi hajat yang paling dasar. Demikian menurut mazhab Al-Malikiyah.
Adapun hutang bisnis atau untuk kebutuhan yang sudah melewati kebutuhan paling mendasar, maka tidak termasuk dalam syarat ini. Dan di masa sekarang, tidak ada pengusaha yang sukses kecuali punya hutang. Begitu juga, di masa sekarang, tidak ada orang kaya kecuali punya hutang. Bahkan berhutang justru menjadi simbol kekayaan di masa kini. Orang-orang yang didompetnya ada sederet kartu kredit sering diasumsikan sebagai orang kaya.
Padahal kalau kita teliti, orang yang menggunakan kartu kredit untuk berbelanja atau membayar ini dan itu, pada hakikatnya dia sedang berhutang. Lantas apakah orang-orang yang punya sederet kartu kredit itu otomatis berhak menerima harta zakat?
Jawabnya tentu saja tidak. Sebab hutang yang membolehkan seseorang berhak menerima zakat adalah hutang yang dilakukan karena keterpaksaannya untuk menyambung hajat hidup yang paling dasar. Karena saking miskinnya sudah tidak punya apa-apa lagi untuk sekedar menghilangkan rasa lapar, maka terpaksa dia berhutang.
4. Bukan Maksiat
Syarat yang juga tidak kalah pentingnya adalah bahwa hutangnya itu bukan hutang dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Maka orang yang berhutang untuk berzina, membunuh orang, mencuri atau modal untuk melakukan korupsi dan seterusnya, maka hutangnya itu tidak boleh dibayar dengan harta zakat.
5. Sudah Jatuh Tempo
Sudah jatuh tempo berarti bila hutang itu masih lama jadwal pembayarannya, maka belum boleh diambilkan dari harta zakat.
Misalnya seseorang berhutang 10 juta rupiah untuk masa waktu 5 tahun. Maka harta zakat tidak boleh dikeluarkan saat ini, karena masih ada waktu panjang bagi orang yang berhutang untuk bekerja mencari nafkah dan menabung untuk membayar hutang-hutangnya. Juga bisa dilakukan dengan mencicil hutangnya itu.
6. Tidak Mampu Mencicil
Syarat berikutnya adalah bahwa orang yang berhutang itu tidak mampu membayarnya walau pun dengan mencicilnya. Di masa sekarang ini, hampir semua orang berhutang dalam arti membeli secara kredit, untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan yang mendasar atau pun kebutuhan yang bersifat tambahan.
Membeli secara kredit itu hutang, tetapi bukan termasuk hutang yang membuat seseorang berhak untuk menerima harta zakat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Adakah Nabi Perempuan? 27 December 2014, 19:16 | Aqidah > Nabi | 16.925 views |
Kenapa Bahasa Arab Mutlak Diperlukan? 25 December 2014, 04:30 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 9.214 views |
Masa Lalu Calon Isteri Pernah Berzina 24 December 2014, 07:03 | Pernikahan > Terkait zina | 13.443 views |
Apakah Agama Kristen Sama Dengan Nasrani? 21 December 2014, 21:01 | Aqidah > Antar Agama | 75.281 views |
Pakaian Santa Claus Apakah Termasuk Tasyabbuh Yang Diharamkan? 20 December 2014, 06:00 | Aqidah > Antar Agama | 17.340 views |
Mengucapkan Selamat Natal dan Hari Raya Agama Lain 18 December 2014, 08:07 | Aqidah > Agama lain | 68.293 views |
Halalkah Berhaji Dengan Sistem Arisan? 16 December 2014, 06:01 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 7.043 views |
Haramkah Kita Memiliki Pembantu Rumah Tangga? 15 December 2014, 04:49 | Wanita > Rumah Tangga | 17.665 views |
Syarat Menjadi Saksi Pernikahan 13 December 2014, 11:07 | Pernikahan > Saksi | 83.392 views |
Yang Harus Dibunuh Itu Cecak Apa Tokek? 12 December 2014, 05:40 | Kuliner > Hewan | 161.530 views |
Istri Yang Nusyudz Kepada Suaminya 11 December 2014, 06:22 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 18.000 views |
Setelah Akad Langsung Cerai, Apakah Maharnya Harus Dikembalikan? 10 December 2014, 10:06 | Pernikahan > Mahar | 13.245 views |
Ijab Kabul Tidak Menyebutkan Mahar, Apakah Sah Hukumnya? 9 December 2014, 19:10 | Pernikahan > Mahar | 70.562 views |
Bolehkah Shalat Memakai Sepatu Atau Sandal? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 18.512 views |
Hukum Shalat Tahajjud Berjamaah, Makruhkah? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Malam | 14.486 views |
Jenazah Sudah Dikuburkan, Apakah Masih Bisa Dishalatkan? 7 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 8.440 views |
Mati Bunuh Diri, Haruskah Jenazahnya Dishalatkan? 6 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 11.945 views |
Kafirkah Indonesia Karena Tidak Menjalankan Hukum Islam? 4 December 2014, 05:00 | Aqidah > Islam | 15.037 views |
Benarkah Al-Quran Perintahkan Bunuh Semua Orang Kafir? 3 December 2014, 10:30 | Al-Quran > Tafsir | 125.731 views |
Mencari Sosok Ustadz Ideal 2 December 2014, 11:03 | Dakwah > Belajar agama | 12.913 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,293 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|