Mon 29 December 2014 08:14 | Pernikahan > Mahar | 30.223 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Tidak Perlu Iddah
Secara hukum syariah, ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka jatuhlah talak itu, meski pun suami itu belum pernah sekalipun menyentuh sang istri dalam arti melakukan jima' dengannya.
Status pernikahan mereka selesai lewat jalur talak yang sah. Cuma bedanya, status istri masih tetap bikr atau perawan. Dan satu lagi, istri tidak perlu menjalani masa iddah sebagaimana umumnya wanita yang dicerai. Sebab dia sama sekali belum pernah disetubuhi.
Hal ini karena memang telah ditegaskan oleh Allah SWT ketika berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. (QS. Al-Ahzab : 49)
Dan ayat ini dapat diambil dalil, bahwa seorang isteri yang belum digauli suaminya tidak mempunyai kewajiban menjalani masa ‘iddah. Akan tetapi, jika suaminya meninggal sebelum ia menggauli isterinya, maka isteri yang diceraikannya itu harus menjalani ‘iddah sebagaimana jika suaminya telah menggaulinya.
Konsekuensi lainnya 'yang menguntungkan' pihak istri yang tidak menjalani masa iddah, dia boleh langsung menikah dengna laki-laki lain, begitu talak dijatuhkan oleh suaminya.
2. Talak Berapa?
Kalau masalah talak berapa yang dijatuhkan, tentu saja tergantung kepada suami. Umumnya talak itu adalah satu, walaupun ada sebagian pendapat yang mengatakan bila suami menyebut talak tiga, maka jatuh talak tiga.
Tetapi intinya kalau masalah talak berapa, tergantung dari suami ketika menjatuhkan talak.
3. Bisakah Melakukan Rujuk?
Sebelum menjawab poin ini harus dijelaskan dulu apa yang dimaksud dengan rujuk, dan apa bedanya dengan menikah kembali.
Rujuk itu adalah keputusan dari pihak suami yang terlanjur menceraikan istrinya, dengan tujuan untuk meneruskan hubungan pernikahan, dimana rujuk itu dilakukan selama masa iddah belum selesai.
Cara untuk melakukan rujuk sederhana sekali, yaitu suami cukup melafadzkan di lisan bahwa dirinya telah merujuk istrinya. Tidak butuh saksi bahkan walaupun istri tidak mendengar langsung dari mulut suami, rujuk tetap sah.
Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa rujuk itu cukup dilakukan di dalam hati. Ulama lain membolehkan rujuk hanya dengan masuk ke kamar istri dan melakukan jima'.
Namun untuk bisa melakukan rujuk, ada beberapa syarat, yaitu antara lain bahwa istri itu sudah pernah disetubuhi sebelumnya oleh suami selama pernikahan. Selain itu rujuk hanya bisa dijalankan ketika istri sedang mengalami iddah.
Dengan syarat seperti ini, maka bila seorang istri dicerai tanpa memiliki masa iddah seperti kasus di atas, tentu tidak ada tempat untuk melakukan rujuk.
Jadi jawabannya bahwa rujuk tidak bisa dilakukan, karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi.
Namun tentu saja sangat dimungkinkan bagi pasangan itu untuk bersatu kembali. Sebab status perceraiannya bukan talak bainunah kubra yang mengharamkan istri kembali bersatu dengan suami. Statusnya hanya talak satu, dimana sangat dimungkin bagi keduanya untuk bersatu kembali. Hanya saja caranya bukan dengan rujuk, melainkan dengan menikah ulang.
Apa Perbedaan Antara Rujuk dan Nikah Ulang?
Meski hasil akhirnya tetap sama, yaitu suami istri yang telah bercerai itu bersatu kembali dalam ikatan pernikahan, namun kedua cara itu berbeda dari sisi 'birokrasi'-nya.
Teknis rujuk sederhana sekali, yaitu suami cukup berkata kepada istri,"Kamu saya rujuk". Maka hubungan mereka kembali lagi sebagai suami istri yang sah dan sempurna.
Sedangkan teknis nikah ulang tentu sedikit lebih rumit, karena rukun-rukun nikah harus dipenuhi, yaitu wali yaitu ayah kandung dari istri, pengantin laki, ijab kabul atau akad dan dua orang saksi muslim, laki-laki, akil baligh. Selain itu juga harus ada mahar baru, yang nilainya ditentukan oleh istri dan ayahnya.
Perlu digaris-bawahi bahwa meskipun mahar bukan termasuk rukun nikah, tetapi mahar termasuk kewajiban dalam pernikahan yang harus dibayarkan sesuai permintaan istri.
4. Apakah Mahar Harus Dikembalikan?
Untuk menjawab poin ini kita sekali lagi harus bisa membedakan antara talak dan fasakh. Meski fasakh dan talak sama-sama memisahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri, namun status dan konsekuensi hukum yang mengikuti di belakangnya berbeda.
Kalau diibaratkan dengan sewa menyewa rumah, maka fasakh itu adalah membatalkan sewa rumah sehingga uang dikembalikan dan pihak penyewa meski sempat menempati rumah itu, setelah fasakh tentu sudah tidak lagi menempati rumah sewaan. Dalam hal ini yang terjadi dalam fasakh adalah batalnya perjanjian sewa menyewa.
Sedangkan talak kalau diibaratkan dengan sewa rumah adalah tidak meneruskan sewa atau tidak memperpanjang kontrak rumah, setelah sebelumnya sudah terjadi sewa menyewa sekian lama. Dalam hal ini yang terjadi dalam talak adalah tidak diteruskannya perjanjian sewa menyewa, yang sudah terjadi sebelumnya.
Maka apabila terjadi kasus dimana sepasang suami istri berpisah dengan cara fasakh dalam perkawinan mereka, secara hukum seolah-olah mereka belum pernah menikah sebelumnya. Dan saat itulah mahar harus dikembalikan.
Adapun dalam kasus talak yang bukan fasakh, akad nikah sudah dianggap sah dan berlaku. Maka mahar yang sudah diserahkan tentu sudah tidak bisa dikembalikan lagi. Meskipun belum terjadi persetubuhan antara suami istri.
Dalam kasus yang sedang kita bahas di atas, yang terjadi adalah talak dan bukan fasakh. Maka mahar tidak perlu dikembalikan. Penyebabnya adalah akad nikah sudah terjadi dengan sah dan mahar sudah diserahkan.
Ceritanya akan menjadi lain kalau dalam akad nikah itu belum sempat diserahkan mahar, bahkan belum sempat disebutkan berapa nilainya. Lantas seusai ijab kabul suami langsung menjatuhkan talak pada istrinya yang juga belum sempat disetubuhi.
Untuk lebih jelas detailnya, silahkan klik link berikut ini : http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1418064987&=setelah-akad-langsung-cerai-apakah-maharnya-harus-dikembalikan-.htm
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Benarkah Orang Yang Punya Hutang Berhak Mendapatkan Zakat? 28 December 2014, 04:17 | Zakat > Alokasi Zakat | 26.155 views |
Adakah Nabi Perempuan? 27 December 2014, 19:16 | Aqidah > Nabi | 16.925 views |
Kenapa Bahasa Arab Mutlak Diperlukan? 25 December 2014, 04:30 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 9.214 views |
Masa Lalu Calon Isteri Pernah Berzina 24 December 2014, 07:03 | Pernikahan > Terkait zina | 13.443 views |
Apakah Agama Kristen Sama Dengan Nasrani? 21 December 2014, 21:01 | Aqidah > Antar Agama | 75.282 views |
Pakaian Santa Claus Apakah Termasuk Tasyabbuh Yang Diharamkan? 20 December 2014, 06:00 | Aqidah > Antar Agama | 17.340 views |
Mengucapkan Selamat Natal dan Hari Raya Agama Lain 18 December 2014, 08:07 | Aqidah > Agama lain | 68.293 views |
Halalkah Berhaji Dengan Sistem Arisan? 16 December 2014, 06:01 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 7.043 views |
Haramkah Kita Memiliki Pembantu Rumah Tangga? 15 December 2014, 04:49 | Wanita > Rumah Tangga | 17.665 views |
Syarat Menjadi Saksi Pernikahan 13 December 2014, 11:07 | Pernikahan > Saksi | 83.392 views |
Yang Harus Dibunuh Itu Cecak Apa Tokek? 12 December 2014, 05:40 | Kuliner > Hewan | 161.530 views |
Istri Yang Nusyudz Kepada Suaminya 11 December 2014, 06:22 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 18.000 views |
Setelah Akad Langsung Cerai, Apakah Maharnya Harus Dikembalikan? 10 December 2014, 10:06 | Pernikahan > Mahar | 13.245 views |
Ijab Kabul Tidak Menyebutkan Mahar, Apakah Sah Hukumnya? 9 December 2014, 19:10 | Pernikahan > Mahar | 70.562 views |
Bolehkah Shalat Memakai Sepatu Atau Sandal? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 18.512 views |
Hukum Shalat Tahajjud Berjamaah, Makruhkah? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Malam | 14.486 views |
Jenazah Sudah Dikuburkan, Apakah Masih Bisa Dishalatkan? 7 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 8.440 views |
Mati Bunuh Diri, Haruskah Jenazahnya Dishalatkan? 6 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 11.945 views |
Kafirkah Indonesia Karena Tidak Menjalankan Hukum Islam? 4 December 2014, 05:00 | Aqidah > Islam | 15.037 views |
Benarkah Al-Quran Perintahkan Bunuh Semua Orang Kafir? 3 December 2014, 10:30 | Al-Quran > Tafsir | 125.731 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,716 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|