Fri 2 January 2015 02:00 | Ushul Fiqih > Ulama | 6.409 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dasar masyru’iyah berfatwa ditetapkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Di antara firman Allah yang menjadi dasar sebuah fatwa antara lain :
1. Al-Quran
وإِذْ أخذ اللّهُ مِيثاق الّذِين أُوتُوا الْكِتاب لتُبيِّنُنّهُ لِلنّاسِ ولا تكْتُمُونهُ
Dan ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab,”Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya," (QS. Ali Imran : 187)
Ayat ini menegaskan kewajiban memberi fatwa dan menerangkan isi Al-Quran kepada manusia, serta mengandung larangan dari menyembunyikan.
Meski konteks ayat ini kewajibannya dibebankan kepada orang-orang yang diberi Al-Kitab, yaitu orang Yahudi atau Nasrani, namun kita umat Islam pun sebenarnya termasuk di dalamnya, karena kita pun menerima Kitab Al-Quran dari Allah SWT
2. As-Sunnah
Kewajiban memberi fatwa atau menjawab pertanyaan tentang agama ini juga didasari atas hadits-hadits nabawi. Di antaranya adalah sabda beliau SAW berikut ini :
منْ سُئِل عنْ عِلْمٍ ثُمّ كتمهُ أُلْجِم يوْم الْقِيامةِ بِلِجامٍ مِنْ نارٍ
Siapa yang ditanya tentang suatu ilmu namun dia menyembunyikannya, maka di hari kiamat dia akan diikat dengan tali kekang yang terbuat dari api neraka. (HR. Tirmizy)
C. Kemuliaan Orang Yang Memberi Fatwa
Memberi fatwa adalah pekerjaan yang sangat mulia dan mendapatkan banyak pahala dari Allah SWT Di antara kemuliaan orang yang memberi fatwa antara lain :
1. Ikut Dapat Pahala
Seorang mufti ketika menjelaskan ilmunya kepada orang yang bertanya, lalu orang itu mengamalkan ilmu yang diajarkan dan mendapat pahala, maka mufti yang mengajarkannya itu pun ikut juga mendapat pahala yang sama. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika beliau bersabda :
منْ دلّ على خيْرٍ فلهُ مِثْل أجْرِ فاعِلِهِ
Barangsiapa menujukkan atas kebaikan maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya. (HR. Muslim)
Seorang yang berilmu walau pun belum mampu mengerjakannya, dia bisa mendapat pahala seolah-olah ikut mengerjakan, bila dia mengajarkan ilmu itu kepada orang lain yang kemudian mengamalkannya.
Sekedar ilustrasi, ada orang yang ingin berangkat pergi haji. Karena dia tidak tahu ilmunya, bertanyalah dia kepada seorang alim yang punya ilmu tentang manasik haji.
Meski orang alim ini belum pernah pergi haji, namun dia sudah ahli dalam masalah manasik haji lewat belajar yang serius. Sehingga semua ilmu yang diajarkannya memang bermanfaat buat orang yang pergi haji. Maka di sisi Allah, orang alim ini meski tidak ikut berangkat haji, dia akan ikut mendapatkan pahala dari haji yang dilakukan oleh muridnya.
Ilustrasi lain, ada orang kaya raya bingung hartanya mau diapakan. Lalu dia bertanya kepada orang alim, yang kemudian disarankan agar harta itu diwakafkan agar selalu mengalirkan pahala, meski pemiliknya sudah wafat nanti.
Maka orang kaya itu menuruti nasihat orang alim ini. Hartanya yang amat banyak itu diwakafkan. Dan benar, karena wakaf ini ada banyak fakir miskin yang bisa kenyang, ada banyak mahasiswa yang bisa melanjutkan pendidikan, dan ada banyak orang bodoh jadi berilmu karena adanya wakaf ini.
Tentu semua pahala itu akan mengali kepada orang kaya yang memberi wakaf itu, meski telah meninggal dunia. Dan orang alim yang menasehatinya pun akan ikut mendapatkan bagian pahala dari wakaf orang itu, karena dengan sebab ilmu wakaf yang diajarkannya inilah, maka wakaf itu jadi bermanfaat buat orang banyak.
2. Lebih Utama Dari Mendapat Unta Merah
Rasulullah SAW bersabda :
فواللهِ ! لأن يهْدِي اللهُ بِك رجُلاً واحِدًا خيْرٌ لك مِنْ أنْ يكُون لك حُمُرُ النِّعمِ
Demi Allah! Seandainya Allah menunjuki seseorang karenamu lebih baik bagimu daripada kamu mendapat unta merah. (HR. Bukhari)
Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”. Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”.
Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”
Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu.” Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan,
”Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi SAW menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu.
3. Tingginya Derajat Orang Berilmu
Memberi fatwa adalah hak orang-orang yang berilmu. Orang yang berilmu, bahkan sebelum berfatwa, sudah mendapatkan kebaikan di sisi Allah SWT, berupa derajat yang ditinggikan.
يرْفعِ اللّهُ الّذِين آمنُوا مِنكُمْ والّذِين أُوتُوا الْعِلْم درجاتٍ واللّهُ بِما تعْملُون خبِيرٌ
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Mujadilah : 11)
4. Dimintakan Ampun Atas Dosa-dosanya
Orang yang berilmu akan lebih banyak diberikan ampunan oleh Allah SWT dari orang lain. Hal itu terjadi lantaran begitu banyak makhluk Allah yang memintakan ampunan untuknya. Bahkan ikan-ikan di lautan yang jumlahnya nyaris tak terhingga pun juga ikut memintakan ampunan.
وإِنّ العالِم ليسْتغْفِرُ لهُ منْ فيِ السّمواتِ ومنْ فيِ الأرْضِ والحِيْتانِ فيِ جوْفِ الماءِ
Dan orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh semua makhluk Allah yang ada di sekian banyak langit dan bumi, termasuk ikan-ikan yang ada di kedalaman lautan ikut memintakan ampun. (HR. Muslim)
Itu adalah sebagian dari kemuliaan dan keutamaan orang yang berdakwah dengan memberi fatwa. Semoga kita bisa termasuk ke dalam kelompok orang yang mendapatkan keutamaannya. Amin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Perbedaan Antara Fatwa, Qanun, Qadha dan Ijtihad 1 January 2015, 00:01 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 62.288 views |
Cerai Tanpa Pernah Jima' : Apakah Mahar Harus Dikembalikan? 29 December 2014, 08:14 | Pernikahan > Mahar | 33.543 views |
Benarkah Orang Yang Punya Hutang Berhak Mendapatkan Zakat? 28 December 2014, 04:17 | Zakat > Alokasi Zakat | 26.518 views |
Adakah Nabi Perempuan? 27 December 2014, 19:16 | Aqidah > Nabi | 17.376 views |
Kenapa Bahasa Arab Mutlak Diperlukan? 25 December 2014, 04:30 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 9.466 views |
Masa Lalu Calon Isteri Pernah Berzina 24 December 2014, 07:03 | Pernikahan > Terkait zina | 15.359 views |
Apakah Agama Kristen Sama Dengan Nasrani? 21 December 2014, 21:01 | Aqidah > Antar Agama | 78.668 views |
Pakaian Santa Claus Apakah Termasuk Tasyabbuh Yang Diharamkan? 20 December 2014, 06:00 | Aqidah > Antar Agama | 17.767 views |
Mengucapkan Selamat Natal dan Hari Raya Agama Lain 18 December 2014, 08:07 | Aqidah > Agama lain | 68.662 views |
Halalkah Berhaji Dengan Sistem Arisan? 16 December 2014, 06:01 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 7.231 views |
Haramkah Kita Memiliki Pembantu Rumah Tangga? 15 December 2014, 04:49 | Wanita > Rumah Tangga | 19.226 views |
Syarat Menjadi Saksi Pernikahan 13 December 2014, 11:07 | Pernikahan > Saksi | 84.500 views |
Yang Harus Dibunuh Itu Cecak Apa Tokek? 12 December 2014, 05:40 | Kuliner > Hewan | 171.883 views |
Istri Yang Nusyudz Kepada Suaminya 11 December 2014, 06:22 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 18.416 views |
Setelah Akad Langsung Cerai, Apakah Maharnya Harus Dikembalikan? 10 December 2014, 10:06 | Pernikahan > Mahar | 13.993 views |
Ijab Kabul Tidak Menyebutkan Mahar, Apakah Sah Hukumnya? 9 December 2014, 19:10 | Pernikahan > Mahar | 77.487 views |
Bolehkah Shalat Memakai Sepatu Atau Sandal? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 19.610 views |
Hukum Shalat Tahajjud Berjamaah, Makruhkah? 8 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat Malam | 14.831 views |
Jenazah Sudah Dikuburkan, Apakah Masih Bisa Dishalatkan? 7 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 8.662 views |
Mati Bunuh Diri, Haruskah Jenazahnya Dishalatkan? 6 December 2014, 01:00 | Shalat > Shalat jenazah | 12.356 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,936,102 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|