Sat 10 January 2015 06:04 | Shalat > Shalat fardhu | 28.921 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Dasar Masyru’iyah
Dasar masyru’iyah tentang melakukan shalat di atas kendaraan memang ada dasarnya. Yang terutama sekali adalah kenyataan bahwa Rasulullah SAW sendiri tercatat pernah shalat di atas punggung unta. Selain itu juga ada keterangan perintah beliau SAW untuk shalat di atas kapal laut.
a. Nabi SAW Shalat di atas Punggung Unta
Ada beberapa teks hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW shalat di atas punggung unta, di antaranya adalah hadits-hadits berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan shalat witir di atas untanya. (HR. Bukhari)
b. Para Shahabat Shalat di Kapal Laut
Sebuah hadits menceritakan bagaimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Ja’far bin Abi Thalib untuk melakukan shalat di atas perahu atau kapal laut, ketika menuju ke negeri Habasyah.
أَنَّ النَّبِيَّ لَمَّا بَعَثَ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ إِلَى الْحَبَشَةِ أَمَرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي السَّفِينَةِ قَائِمًا إِلاَّ أَنْ يَخَافَ الْغَرَقَ
Bahwa Nabi SAW ketika mengutus Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahuanhu ke Habasyah, memerintahkan untuk shalat di atas kapal laut dengan berdiri, kecuali bila takut tenggelam. (HR. Al-Haitsami dan Al-Bazzar)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبيِ عَتَبَة قَالَ: صَحِبْتُ جاَبِرَ بًنِ عَبْدِ اللهِ وَأَبَا سَعِيدٍ الخُدْرِي وَأَبَا هُرَيْرَةَ فيِ سَفِيْنَةٍ فَصَلُّوا قِيَامًا فيِ جَمَاعَةٍ أَمَّهُمْ بَعْضُهُمْ
Dari Abdullah bin Atabah berkata,"Aku menemani Jabir bin Abdullah, Abu Said Al-Khudri dan Abu Hurairah naik kapal laut. Mereka shalat berjamah dengan berdiri, salah seorang menjadi imam buat yang lainnya. (HR. Said bin Manshur)
2. Sebatas Shalat Sunnah
Memang kalau kita perhatikan teks-teks hadits di atas, kita akan dapati bahwa shalat yang dilakukan Rasulullah SAW di atas punggung unta hanya sebatas shalat sunnah saja. Sedangkan untuk shalat fardhu yang lima waktu, beliau tidak pernah melakukannya.
Jadi kalau bertemu dengan waktu shalat lima waktu, sementara beliau sedang berada di punggung untanya, maka beliau menghentikan unta itu, lalu turun ke atas tanah. Dan beliau shalat dengan menghadap arah kiblat yang benar. Begitulah teks-teks hadits menyebutkan apa adanya tanpa ditambah-tambahi atau dikurang-kurangi.
Oleh karena itulah semua ulama sepakat bahwa shalat fardhu tidak sah bila dilakukan di atas punggung unta. Sebab Nabi yang yang pernah bersabda,"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat Aku shalat", justru tidak melakukan shalat di atas punggung unta. Beliau SAW justru turun ke atas tanah.
Apa maksudnya?
Kalau beliau turun dari punggung unta dan shalat di atas tanah, apa maksudnya?
Maksudnya tidak lain agar beliau bisa shalat dengan menghadap kiblat, sebagaimana disebutkan di dalam teks-teks hadits di atas. Selain itu tentu saja kalau shalat di atas tanah, beliau SAW juga bisa shalat dengan benar yaitu dengan berdiri, rukuk, sujud yang sempurna. Bukan cuma dengan membungkuk-bungkukkan badan.
3. Bila Tidak Mungkin Turun
Ada beberapa jenis kendaraan, ada yang kita bisa hentikan sesuai kehendak kita, ada juga yang tidak bisa.
a. Kendaraan Pribadi : Turun dan Shalat
Kalau kita naik kendaraan pribadi, tentu tidak ada alasan untuk tidak berhenti mengerjakan shalat. Kadang kendaraan umum sekali pun bisa kita ajak kompromi agar berhenti sejenak demi kita bisa mengerjakan shalat.
Selama masih bisa berhenti dan turun untuk shalat, maka tidak ada masalah karena shalat bisa dikerjakan dengan sempurna.
b. Pesawat, Kereta dan Kapal Laut : Dimungkinkan Shalat di Atas Kendaraan
Namun kenyataannya banyak jenis kendaraan yang musahil bagi kita untuk turun sejenak untuk mengerjakan shalat fardhu.
Pesawat terbang, kapal laut dan kereta api adalah kendaraan yang sangat mungkin untuk kita mengerjakan shalat dengan sempurna di dalamnya, yaitu dengan berwudhu, menghadap kiblat, berdiri, rukuk dan sujud. Maka shalat kita sudah sah bila memang bisa memenuhi semua syarat itu.
c. Bus Antar Kota : TIdak Mungkin Shalat
Lain halnya dengan bus antar kota, kita agak mati kutu kalau tidak berkompromi dengan sopirnya untuk berhenti mengerjakan shalat. Sebab di dalam bus agak sulit kita shalat sambil berdiri, ruku dan sujud dengan sempurna. Begitu juga agak kesulitan kalau harus menghadap kiblat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Proses Pensyariatan Jihad Dalam Islam 9 January 2015, 04:07 | Negara > Hukum Islam | 11.839 views |
Kedudukan Hadits Tentang Perselisihan Umat 7 January 2015, 01:00 | Hadits > Syarah Hadits | 14.393 views |
Bagaimana Kita Menjamin Keaslian Al-Quran? 6 January 2015, 06:00 | Al-Quran > Mushaf | 29.112 views |
Najiskah Tubuh Orang Kafir? 4 January 2015, 03:50 | Thaharah > Najis | 16.491 views |
Dasar Perintah Memberi Fatwa dan Keutamaannya 2 January 2015, 02:00 | Ushul Fiqih > Ulama | 6.161 views |
Perbedaan Antara Fatwa, Qanun, Qadha dan Ijtihad 1 January 2015, 00:01 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 59.410 views |
Cerai Tanpa Pernah Jima' : Apakah Mahar Harus Dikembalikan? 29 December 2014, 08:14 | Pernikahan > Mahar | 30.223 views |
Benarkah Orang Yang Punya Hutang Berhak Mendapatkan Zakat? 28 December 2014, 04:17 | Zakat > Alokasi Zakat | 26.155 views |
Adakah Nabi Perempuan? 27 December 2014, 19:16 | Aqidah > Nabi | 16.925 views |
Kenapa Bahasa Arab Mutlak Diperlukan? 25 December 2014, 04:30 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 9.214 views |
Masa Lalu Calon Isteri Pernah Berzina 24 December 2014, 07:03 | Pernikahan > Terkait zina | 13.443 views |
Apakah Agama Kristen Sama Dengan Nasrani? 21 December 2014, 21:01 | Aqidah > Antar Agama | 75.281 views |
Pakaian Santa Claus Apakah Termasuk Tasyabbuh Yang Diharamkan? 20 December 2014, 06:00 | Aqidah > Antar Agama | 17.340 views |
Mengucapkan Selamat Natal dan Hari Raya Agama Lain 18 December 2014, 08:07 | Aqidah > Agama lain | 68.293 views |
Halalkah Berhaji Dengan Sistem Arisan? 16 December 2014, 06:01 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 7.043 views |
Haramkah Kita Memiliki Pembantu Rumah Tangga? 15 December 2014, 04:49 | Wanita > Rumah Tangga | 17.665 views |
Syarat Menjadi Saksi Pernikahan 13 December 2014, 11:07 | Pernikahan > Saksi | 83.392 views |
Yang Harus Dibunuh Itu Cecak Apa Tokek? 12 December 2014, 05:40 | Kuliner > Hewan | 161.530 views |
Istri Yang Nusyudz Kepada Suaminya 11 December 2014, 06:22 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 18.000 views |
Setelah Akad Langsung Cerai, Apakah Maharnya Harus Dikembalikan? 10 December 2014, 10:06 | Pernikahan > Mahar | 13.245 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,391 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|