Mon 26 January 2015 09:19 | Aqidah > Murtad dan kafir | 108.714 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menurut umumnya para ulama, setidaknya ada tiga cara seseorang untuk bisa jadi murtad, yaitu terkait dengan keyakinan tertentu di dalam hati, atau tindakan nyata tertentu dalam bentuk perbuatan, atau ucapan tertentu secara lisan.Para ulama umumnya membuat batas-batas yang bisa dijadikan patokan untuk diperhatikan, antara lain ;
Di antara bentuk kemurtadan secara keyakinan misalnya mengingkari sifat Allah, atau menolak kebenaran Al-Quran, atau mengingkari kenabian Muhammad SAW.
Para ulama sepakat bahwa siapa saja dari umat Islam yang meyakini bahwa tuhan itu tidak ada alias atheis, dia telah murtad dari agama Islam.
Demikian juga bila mengingkari satu dari sifat-sifat Allah yang jelas, tegas, dan tsabit, maka dia telah murtad keluar dari agama Islam, seperti menyatakan Allah punya anak, istri dan sebagainya.
Termasuk bila seseorang mengatakan bahwa Allah itu tidak abadi, atau sebaliknya malah mengatakan alam ini kekal abadi, maka dia telah murtad.
Orang yang menolak kebenaran Al-Quran, bahwa kitab itu turun dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, turun dengan tawatur, melalui Jibril alaihissalam, dengan bahasa Arab, serta menjadi mukjizat buat Rasulullah SAW, dan dengan itu Allah menantang orang Arab untuk membuat yang setara, maka dia sudah murtad.
Termasuk di dalamnya kategori murtad adalah orang yang menolak kebenaran satu ayat dari ribuan ayat Quran, kecuali bila ayat itu memang multi tafsir atau sudah dinasakh hukumnya.
Menolak kenabian Muhammad SAW termasuk keyakinan yang sesat dan mengakibatkan murtad dari agama Islam. Sebab dasar agama Islam itu diletakkan pada keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang nabi yang menjadi utusan Allah secara resmi.
Maka mengingkari kenabian beliau SAW sama saja menngingkari keberadaan agama Islam. Berarti orang yang mengingkarinya telah ingkar atau kafir dari agama Islam.
Selain dengan jalan penyimpangan keyakinan, kemurtadan itu bisa terjadi akibat ucapan atau lafadz secara lisan, yaitu apabila seseorang mengucapkan sab (سبّ). Selain itu murtad juga bisa terjadi ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir (takfir) kepada seorang muslim tanpa hak.
Istilah sab (سبّ) sering diartikan sebagai penghinaan atau kalimat yang merendahkan, menjelekkan, mencaci, melaknat, menghina.
Para ulama telah mencapai kata sepakat bahwa orang yang menghina Allah SWT, atau mencaci, memaki, menjelekkan-Nya sebagai orang yang murtad dan keluar dari agama Islam. Walaupun hal itu hanya sekedar candaan, atau main-main belaka. [1]
Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran :
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُواْ مُجْرِمِينَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At-Taubah : 65-66)
Demikian juga para ulama sepakat tanpa ada perbedaan pendapat, bahwa orang yang menghina Rasulullah SAW telah murtad. Termasuk ke dalam penghinaan ketika seseorang menghina kekurangan baik pada diri beliau SAW, atau nasab dan agama. Termasuk juga melaknat Nabi SAW, mengejeknya, menuduhnya dengan tuduhan palsu.[2]
Di antara para nabi dan rasul yang jumlahnya mencaiap 124 ribu orang itu, sebagiannya ada yang sudah jelas identitasnya dan kita mengenalnya dengan baik. Kedudukan mereka menurut para ulama sama dan sederajat dengan Rasulullah SAW. Maka menghina atau menjelekkanpara nabi dan rasul, sama dengan dengan menghina Rasulullah SAW, maka perbuatan seperti itu termasuk juga hal-hal yang berakibat pada kemurtadan.[3]
Sedangkan menghina orang-ornag yang belum masih jadi perbedaan pendapat ulama tentang status kenabiannya, meski tidak termasuk perbuatan murtad, namun menghinanya tetap saja bisa dihukum, walaupun bukan hukuman mati.
Para ulama telah sepakat bahwa menghina istri Nabi Muhammad SAW, khususnya Asiyah radhiyallahuanha termasuk perbuatan murtad. Pelakunya bisa divonis kafir dan halal darahnya dengan dasar yang hak. Sebab pelakunya berhadapan dengan ayat Al-Quran yang sharih tentang kesuciannya di dalam surat [4]
يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَن تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. An-nuur : 17)
Sedangkan istri-istri Rasulullah SAW selain Aisyah, apakah kedudukannya sama, dalam arti kalau ada yang menghinanya bisa divonis kafir dan halal darahnya?
Pada ulama agak berbeda dalam hal ini. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menyamakan antara semua istri Rasulullah SAW dengan Aisyah dalam kemuliaan dan kedudukannya. Maka orang yang menghina salah satu istri beliau SAW, bisa divanis murtad dan halal darahnya.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa kedudukan para istri nabi SAW yang lain selain Aisyah sama dengan para shahabat nabi yang lain. Yang menghina mereka tentu dihukum tetapi bukan divonis kafir dan murtad, serta tidak dihukum mati.
Para ulama sepakat bahwa salah satu penyebab kemurtadan adalah ketika seorang muslim menuduh saudaranya yang muslim sebagai kafir tanpa bisa mempertahankan tuduhannya secara legal di majelis mahkamah syar'iyah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
أَيُّماَ امْرِئٍ قَالَ لأَِخِيْهِ: ياَ كَافِر فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كاَنَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Siapa pun orang yang menyapa saudaranya yang muslim, 'wahai kafir', maka dia akan mendapat salah satu dari kedunyanya, yaitu benar tuduhannya atau tuduhannya kembali kepadanya. (HR. Muslim)
مَنْ دَعَا رَجُلاً بِاْلكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
Orang yang menyapa seorang muslim dengan kafir atau memanggilnya dengan sebutan 'musuh Allah', padahal tidak benar, maka tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri. (HR. Muslim)
Dari kedua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa menuduh seorang muslim sebagai kafir atau musuh Allah, akan beresiko besar. Sebab tuduhan itu harus bisa dibuktikannya di mahakamah syar'iyah. Bila tuduhannya benar, maka penuduhnya selamat. Namun bila tidak bisa dibuktikannya, maka dirinya sendirilah yang beresiko menerima vonis kafir atau murtad.
Kurang lebih ada kemiripan dengan tuduhan zina (qadzaf), dimana penuduhnya justru diancam dengan 80 cambukan apabila tidak bisa membuktikannya di mahkamaha syar'iyah.
Di antara contoh bentuk murtad dengan perbuatan misalnya membuang mushaf ke tempat sampah, bersujud kepada berhala, meninggalkan shalat fardhu atau zakat sambil mengingkari kewajibannya.
Orang yang membuang mushaf Al-Quran dengan sengaja dan diniatkan untuk menghinanya, hukumnya murtad dari agama Islam, karena termasuk melakuka penghinaan kepada agama.
Sedangkan bila karena ketidak-sengajaan, ada tulisan yang merupakan ayat Quran tetapi terbuang ke tempat sampah, hukumnya tidak murtad. Karena tidak dilakukan dengan sengaja dan tidak diniatkan untuk menghina Al-Quran.
Untuk itu apabila ada sobekan kertas yang tidak berguna, namun terdapat potongan ayat Al-Quran, sebaiknya dibakar saja. Dasarnya adalah ketika khalifah Utsman bin Affan radhiyallahuanhu melaksanakan proses penulisan ulang khat Quran, mushaf-mushaf yang pernah ditulis oleh shahabat sebelumnya dikumpulkan lalu dibakar. Sehingga yang tersisa hanya mushaf yang sudah menjadi standar penulisan yang resmi.
Seorang muslim yang bersujud kepada berhala dengan sengaja dan berniat untuk mengagungkan atau menyembahnya, maka dia telah murtad dari agam Islam. Yang termasuk berhala bukan hanya patung, tetapi juga matahari, bulan atau bintang di langit.
Seorang muslim yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu lima waktu, dengan disertai keyakinan bahwa shalat itu tidak wajib atasnya, maka dia termasuk orang yang murtad dari agama Islam.
Dalam istilah fiqih, orang yang mengingkari kewajiban shalat fardhu lima waktu disebut jahidus-shalah (جاحد الصلاة).
Demikian juga seorang muslim yang menolak membayar zakat, seraya mengingkari kewajiban zakat di dalam syariat Islam.
Demikian beberapa petikan singkat terkait dengan jawaban dari pertanyaan anda. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8 hal. 565
[2] Asy-Syamil, jilid 2 hal. 171
[3] Al-Qalyubi, jilid 4 hal. 175
[4] Hasyiatu Ibnu Abdin, jilid 4 hal. 237
Apakah Penyihir Itu Kafir Dan Wajib Dihukum Mati? 25 January 2015, 08:22 | Jinayat > Murtad | 15.621 views |
Menjual Makanan Tidak Ada Label Halal 23 January 2015, 08:15 | Kuliner > Label Halal | 10.952 views |
Mengapa Inovasi dan Perluasan Zakat Modern Ditolak? 22 January 2015, 02:00 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 9.989 views |
Tujuh Wanita Yang Jadi Mahram Karena Sebab Persusuan 20 January 2015, 02:22 | Pernikahan > Mahram | 11.173 views |
Batalkah Wudhu Kita Bila Makan Daging Unta? 19 January 2015, 04:19 | Thaharah > Wudhu | 19.456 views |
Sepuluh Kriteria Yang Perlu Dipertimbangkan Ketika Memilih Istri 18 January 2015, 04:37 | Pernikahan > Pra nikah | 38.754 views |
Bolehkah Melihat Langsung Calon Istri Dan Bagaimana Teknisnya? 17 January 2015, 16:00 | Pernikahan > Pra nikah | 36.329 views |
Apakah Shalat Harus Pakai Sutrah? 16 January 2015, 18:00 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 33.284 views |
Haruskah Mata Kaki Jamaah Saling Menempel Sepanjang Shalat? 15 January 2015, 09:06 | Shalat > Shalat Berjamaah | 33.518 views |
Manusia Berasal dari Kera? 14 January 2015, 08:40 | Aqidah > Aliran-aliran | 40.775 views |
Menjama' Shalat Karena Hujan, Bolehkah? 13 January 2015, 06:15 | Shalat > Shalat Jama | 14.840 views |
Membersihkan Diri dengan Kertas Toilet 12 January 2015, 03:59 | Thaharah > Buang Hajat | 12.176 views |
Apakah Isteri Kedua Dapat Warisan? 11 January 2015, 03:31 | Mawaris > Ahli waris | 9.447 views |
Shalat Fardhu di Atas Kendaraan, Apakah Sah Hukumnya? 10 January 2015, 06:04 | Shalat > Shalat fardhu | 28.922 views |
Proses Pensyariatan Jihad Dalam Islam 9 January 2015, 04:07 | Negara > Hukum Islam | 11.840 views |
Kedudukan Hadits Tentang Perselisihan Umat 7 January 2015, 01:00 | Hadits > Syarah Hadits | 14.394 views |
Bagaimana Kita Menjamin Keaslian Al-Quran? 6 January 2015, 06:00 | Al-Quran > Mushaf | 29.112 views |
Najiskah Tubuh Orang Kafir? 4 January 2015, 03:50 | Thaharah > Najis | 16.491 views |
Dasar Perintah Memberi Fatwa dan Keutamaannya 2 January 2015, 02:00 | Ushul Fiqih > Ulama | 6.161 views |
Perbedaan Antara Fatwa, Qanun, Qadha dan Ijtihad 1 January 2015, 00:01 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 59.412 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,786 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|