Wed 25 February 2015 10:24 | Muamalat > Jual-beli | 16.462 views
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jual-beli seperti yang anda sebutkan itu hukumnya bisa halal dan bisa juga haram. Perbedaannya teramat tipis tetapi sangat menentukan. Semua akan kembali kepada akad yang disepakati antara keduanya.
1. Akad Halal
Jual-beli tersebut akan menjadi halal manakala akadnya semata-mata jual-beli barang dan bukan pinjam uang berbunga. Untuk itu maka idealnya yang beli mesin cuci itu memang Anda sendiri lalu Anda serahkan mesin cuci itu kepada teman Anda yang berniat ingin membeli.
Dan untuk itu Anda berhak menjual mesin cuci itu dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya di toko. Misalnya di toko harganya cuma 2 juta lalu Anda jual dengan harga 3 juta. Namun teman Anda yang membeli dari Anda itu boleh mencicil pembayarannya selama sekian bulan. Cara seperti Itu sah dan dibenarkan dalam syariah.
2. Akad Haram
Jual-beli tersebut akan menjadi haram kalau akad dengan teman Anda itu sebatas pinjam uang berbunga dan bukan jual-beli. Dan indikasinya cukup jelas terlihat, yaitu Anda menyerahkan uang kepada teman Anda itu. Seharusnya kalau akadnya jual beli, Anda tidak memberi uang tetapi memberi barang.
Maka akad pinjam uang ini jelas-jelas dilarang, sebab pada ujungnya teman Anda harus mengembalikan lebih besar dari uang yang dipinjamnya. Anda pinjamnya 2 juta dan dia harus bayar 3 juta.
Cara ini 100% adalah riba yang diharamkan, baik buat Anda yang mendapatkan keuntungan dari pinjaman uang berbunga ataupun juga buat teman Anda yang dirugikan karena harus kena charge.
Walaupun Anda mengubah istilahnya, tetapi kalau intinya semata-mata pinjam uang, maka hukumnya tetap haram.
Dan itulah yang dilakukan oleh bank selama ini. Orang-orang datang ke bank untuk pinjam uang, lalu bank meminjamkan uang itu, tentu ada charge yang dikenakan. Resminya charge itu bunga, tetapi kadang bangsa kita sering munafik, lalu istilah bunga itu diganti dengan beragama sebutan penghalusan, misalnya uang administrasi, uang fee, uang ini dan uang itu. Padahal skemanya tidak bisa lepas dari peminjaman uang pakai bunga.
Sebab yang namanya bank di Indonesia itu terikat dengan undang-undang dan peraturan, bahwa bank tidak boleh berjualan benda-benda, tetapi hanya boleh melakukan pembiayaan. Dan istilah pembiayaan ini setali tiga uang dengan meminjamkan uang pakai riba.
3. Akad Ganda
Lalu bolehkah Anda beri uang kepada teman dengan niat titip membelikan, lalu barang itu Anda jual lagi kepadanya?
Secara teori memang bisa saja hal itu dilakukan, namun dalam alam sesungguhnya cara ini malah membuka peluang untuk kamuflase.
Inilah trik yang banyak digunakan orang untuk menyiasati haramnya bunga pinjaman uang, dan cara ini pula yang digunakan dalam bank-bank syariah di negeri kita. Akadnya ternyata adalah akad yang agak bermasalah dan tidak jelas. Saya menyebutnya sebagai akad 'main petak umpet'.
Bagaimana tidak, di satu sisi pembeliadalah pihak pembeli, tetapi di sisi lain si pembeli itu dijadikan wakil dari pihak penjual, sehingga ada double akad disitu. Karena si pembeli dijadikan wakil, maka uang diserahkan kepadanya itu seolah-olah disiasati bahwa uang itu bukan uang pinjaman, tetapi uang milik anda, dimana anda minta tolong kepadanya untuk membeli mesin cuci buat anda.
Jadi kali ini si pembeli pura-puranya menjadi orang yang Anda tunjuk menjadi wakil Anda dalam membeli barang. Tentu cara ini terkesan sekali gaya tipu-tipunya.
Kenapa saya bilang tipu-tipu?
Karena dalam banyak kasus yang sebenarnya, begitu uang diterima oleh si pembeli, dia sama sekali tidak pernah tahu bahwa dia telah ditunjuk untuk menjadi wakil pihak Anda dalam membeli barang. Bahkan kadang uang itu pun sama sekali tidak digunakan untuk membeli barang yang dimaksud, tetapi malah digunakan untuk keperluan yang lain.
Cerita bahwa uang itu titipan dan si pembeli jadi wakil dalam akad wakalah hanya karangan semata-mata untuk menyiasati akad yang sebenarnya haram. Disinilah sebenarnya letak akal bulusnya.
Intinya secara teori cara seperti itu memang tidak salah, cuma cara ini seringkali disalah-gunakan untuk menghalalkan yang haram. Oleh karena itu nurani Anda sendiri nanti yang akan mengadilinya.
Oleh karena itu pastikan bahwa uang yang Anda berikan itu akadnya sekedar titip untuk membeli mesin cuci yang sesungguhnya, bukan cuma pura-pura. Dan seharusnya Anda pun bukan cuma sekedar mengecek nota pembelian, tetapi juga memastikan keberadaan mesin cuci itu dengan pasti.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Menjawab Tuduhan Kejamnya Syariat Islam 23 February 2015, 01:00 | Jinayat > Syariat Islam | 11.967 views |
Perbedaan Antara Ghanimah, Fai, Jizyah, Nafl dan Salab 22 February 2015, 06:01 | Umum > Istilah | 132.919 views |
Perbedaan Tanda Baca Dua Mushaf, Apakah Bukti Al-Quran Dipalsukan? 20 February 2015, 01:00 | Al-Quran > Mushaf | 13.528 views |
Empat Pertanyaan Terkait Ijab Kabul Dalam Pernikahan 19 February 2015, 01:00 | Pernikahan > Akad | 104.544 views |
Apakah Haram Bila Meminta Mahar Yang Mahal? 18 February 2015, 01:00 | Pernikahan > Mahar | 37.578 views |
Diundang Pernikahan Tetapi Tidak Hadir, Berdosakah? 17 February 2015, 00:01 | Pernikahan > Walimah | 41.419 views |
Bolehkah Orang Kafir Masuk Masjid? 16 February 2015, 17:52 | Aqidah > Antar Agama | 10.860 views |
Judi Yang Terlanjur Dianggap Bukan Judi 14 February 2015, 02:00 | Muamalat > Judi | 10.534 views |
Perbuatan Apa Saja Yang Berakibat Batalnya Shalat Kita? 12 February 2015, 09:30 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 163.155 views |
Haramkah Perabotan Rumah Tangga Yang Terbuat Dari Emas Perak? 10 February 2015, 05:01 | Kuliner > Adab Makan | 10.336 views |
Haram Bermazhab Karena Taqlid Buta dan Memecah Belah? 9 February 2015, 10:04 | Ushul Fiqih > Mazhab | 17.477 views |
Apa Yang Dimaksud Dengan Mati Syahid? 8 February 2015, 10:00 | Umum > Istilah | 41.542 views |
Benarkah Ahli Waris Belum Tentu Menerima Harta Waris? 7 February 2015, 19:50 | Mawaris > Ahli waris | 8.865 views |
Hadis Terpecahnya Umat Hanya Satu Masuk Surga 6 February 2015, 10:45 | Hadits > Syarah Hadits | 14.444 views |
Menyembelih Aqiqah untuk Diri Sendiri, Boleh Apa Tidak? 5 February 2015, 06:05 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 14.393 views |
Aqiqah Bukan Hari Ketujuh, Sah Apa Tidak? 4 February 2015, 04:00 | Qurban Aqiqah > Aqiqah | 12.122 views |
Hukum Memakan Hewan Yang Mati Oleh Hewan Pemburu 3 February 2015, 10:43 | Kuliner > Hewan | 43.758 views |
Pernah Mengolok-olok Ayat Al-Quran, Apakah Diterima Taubatnya? 1 February 2015, 18:00 | Aqidah > Kitab Suci | 8.708 views |
Vonis Murtad dan Mahkamah Syari'ah 28 January 2015, 08:24 | Jinayat > Murtad | 8.543 views |
Murtad : Hukuman Dan Konsekuensinya 27 January 2015, 10:21 | Jinayat > Murtad | 15.050 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,388,585 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta10-4-2021Subuh 04:38 | Zhuhur 11:56 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:57 | Isya 19:05 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|