Sun 29 March 2015 17:46 | Jinayat > Zina | 11.317 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Menuduh orang lain berzina hukumnya haram, bila memang tanpa bukti atau saksi. Pelakunya berdosa besar, mendapat laknat dari Allah :
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالآْخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar (QS. An-Nur : 23)
Oleh karena itu para ulama umumnya sepakat bahwa menuduh orang berzina termasuk perbuatan dosa besar. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُول اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَال : الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْل النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْل الرِّبَا وَأَكْل مَال الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Jauhi olehmu tujuh perbuatan yang mencelakakan (dosa besar)”. Para shahabat bertanya,”Perbuatan apa sajakah itu ya Rasulullah?”. Beliau menjawab,”Menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa yang telah Allah haramkan kecuali dengan hak, memakan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menunduh wanita mukminah yang baik. (HR. Bukhari Muslim)
Dan hukum hudud yang telah diancamkan Allah SWT atas pelakunya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Dasar keharamannya adalah firman Allah SWT :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)
Hal-hal Yang Menghindarkan Penuduh Zina dari Ancaman Cambuk 80 Kali
Namun bila tuduhan sudah terlanjur dijatuhkan, masih ada upaya yang bisa dilakukan agar penuduhnya selamat dari ancaman hukuman. Secara lebih rinci, ada beberapa hal lain yang membuat orang yang menuduh zina tidak perlu dijatuhi hukuman cambul 80 kali, antara lain adalah :
Seandainya orang yang dituduh berzina memberi maaf, maka hukuman cambuk 80 kali buat penuduh bisa dibatalkan. Ini adalah pendapat yang paling banyak dipegang, khususnya dalam mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Landasannya dalam pandangan mereka, bahwa urusan tuduhan zina merupakan pelanggaran hak adami dan bukan hak Allah.
Jadi mirip seperti masalah muamalah atau hutang piutang, dimana bila orang yang memberi hutang memaafkan, selesai sudah kewajiban penghutang.
Memang ada juga pendapat yang mengatakan bahwa tuduhan zina merupakan pelanggaran atas hak Allah, seperti kasus zina itu sendiri. Sehingga meski pun yang dituduh sudah memaafkan, namun permaafan itu tidak secara otomatis membebaskan penuduh dari hukuman. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Al-Hanafiyah.
Li'an adalah kasus dimana suami mendapati istrinya telah berzina, namun suami tidak bisa mendatangkan empat orang saksi sebagai syarat diterima tudhuhan. MAka dalam hukum syariah dikenal istilah li'an.
Dalam hal ini seorang suami yang meli'an istrinya sendiri tidak perlu dijatuhi hukuman qadzaf berupa cambuk 80 kali.
Yang dimaksud dengan pembuktian disini ada dua macam, yaitu didatangkannya 4 orang saksi zina yang memenuhi syarat, atau adanya pengakuan dari pelaku zina atas zina yang dilakukannya.
Kalau kesaksian atau pengakuan itu ada, maka penuduh zina tidak perlu dijatuhi hukuman cambuk 80 kali, karena tuduhannya terbukti secara syar'i telah benar.
Syarat jatuhnya tuduhan adalah bahwa orang yang dituduh berzina itu orang yang muhshan. Orang yang dikatakan muhshan itu adalah orang yang beragama Islam, aqil, baligh, merdeka, dan suci dari perzinaan.
Maka apabila orang yang dituduh zina tidak memenuhi salah satu dari kriteria muhshan, gugurlah hukuman buat penuduh.
Misalnya orang yang dituduh itu bukan muslim, atau anak kecil yang belum baligh, atau orang gila yang tidak berakal, atau budak hamba sahaya, atau orang yang memang berstatus pezina, mana saja dari salah satu kriteria muhshan itu, maka terbebaslah penuduhnya dari hukuman.
Umpamanya ada seorang muhshan dituduh berzina, tetapi tidak lama kemduian orang ini malah mengerjakan perbuatan zina itu betulan, maka terbebaslah penuduhnya dari hukuman meski zina itu dilakukan setelah adanya tuduhan.
Tindakan zina yang dilakukan oleh seseorang baru bisa dijatuhi hukuman manakala ada empat orang saksi di pengadilan dengan segala persyaratannya. Kalau eksekusi belum dijalankan, lalu tiba-tiba ada saksi yang mencabut kesaksiannya, maka saksi itu tidak bisa dianggap sebagai penuduh zina yang wajib dihukum.
Jadi maksud poin ini adalah saksi yang mencabut kesaksiannya akan akan terlepas dari hukuman sebagai penuduh.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Kapankah Orang Yang Meninggalkan Shalat Itu Menjadi Kafir? 28 March 2015, 14:53 | Shalat > Kewajiban Shalat | 35.583 views |
Mazhab Manakah Yang Paling Benar Untuk Hari Ini? 26 March 2015, 09:18 | Ushul Fiqih > Mazhab | 37.292 views |
Hal-hal Apa Saja Yang Dapat Membatalkan Tayammum? 25 March 2015, 11:22 | Thaharah > Tayammum | 111.301 views |
Mana Yang Benar Waktu Shalat, Tangan di Dada Atau di Bawah Dada? 24 March 2015, 10:28 | Shalat > Tatacara shalat | 52.824 views |
Benarkah Jumhur Ulama Salaf Sepakat Tarawih 20 Rakaat? 23 March 2015, 10:10 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 28.354 views |
Mohon Rincian Khilafiyah Najisnya Anjing 20 March 2015, 10:01 | Thaharah > Najis | 14.447 views |
Shalat Menggunakan Pakaian Bergambar Makhluk Bernyawa 18 March 2015, 05:15 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 17.773 views |
Yang Makruh Dikerjakan Dalam Berwudhu' 17 March 2015, 11:45 | Thaharah > Wudhu | 20.833 views |
Tolok Ukur Untuk Mendapatkan Satu Rakaat Bersama Imam 15 March 2015, 05:57 | Shalat > Shalat Berjamaah | 25.520 views |
Mahar Berupa Hafalan Al-Quran, Bolehkah? 12 March 2015, 03:22 | Pernikahan > Mahar | 126.210 views |
Bagaimana Cara Membatalkan Baiat Yang Sudah Terlanjur? 11 March 2015, 11:29 | Dakwah > Jamaah | 18.475 views |
Ibnu Sabil Sebagai Penerima Zakat 10 March 2015, 06:12 | Zakat > Alokasi Zakat | 20.316 views |
Bolehkah Menjatuhkan Hukum Mati Dalam Hukum Ta'zir? 9 March 2015, 11:15 | Jinayat > Qishash | 23.497 views |
Hukum Berburu Hewan, Halal atau Haram? 7 March 2015, 12:30 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 25.431 views |
Rukun Khutbah Jumat Versi Empat Mazhab 6 March 2015, 09:16 | Shalat > Shalat Jumat | 44.963 views |
Hukum Berijtihad di Masa Sekarang, Apakah Masih Diperbolehkan? 5 March 2015, 01:00 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 84.000 views |
Boikot Amerika Berarti Juga Boikot Tahu dan Tempe 4 March 2015, 10:00 | Kontemporer > Fenomena sosial | 11.951 views |
Hukum Jual Beli Padi Non Tunai 3 March 2015, 06:40 | Muamalat > Jual-beli | 10.136 views |
Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum Qishash dan Perbedaannya Dengan Jinayat dan Hudud 2 March 2015, 06:40 | Jinayat > Qishash | 93.148 views |
Sudah Mampu Tapi Tidak Mendaftar Haji : Kafirkah? 1 March 2015, 23:45 | Haji > Kemampuan | 12.725 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,548 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|