Mon 23 November 2015 05:00 | Thaharah > Tayammum | 13.145 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan Anda ini cukup menarik karena memang ada dua versi tata cara tayammum yang berbeda di tengah para ulama. Perbedaan itu terkait dengan jumlah tepukan apakah sekali tepukan atau dua kali, dimana hal itu disebabkan adanya ta'arudh al-atsar (perbedaan nash) dan juga perbedaan dalam menggunakan qiyas.
Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadidnya mengatakan bahwa tayammum itu terdiri dari dua tepukan. Tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan hingga siku.
التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةُ لِليَدَيْنِ إِلىَ المِرْفَقَيْنِ
Dari Abi Umamah dan Ibni Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda"Tayammum itu terdiri dari dua tepukan. Tepukan pada wajah dan tepukan pada kedua tangan hingga siku. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Meski ada yang mengatakan hadits ini dhaif namun bahwa siku itu juga harus terkena tayammum tidak semata-mata didasarkan pada hadits ini saja.
Dalil lainnya adalah karena tayammum itu pengganti wudhu. Ketika membasuh tangan dalam wudhu diharuskan sampai ke siku maka ketika menepuk tangan di saat tayammum siku pun harus ikut juga.
Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah termasuk juga pendapat Asy-syafi'iyah dalam qaul qadimnya tayammum itu hanya terdiri dari satu tepukan saja yang dengan satu tepukan itu diusapkan ke wajah langsung ke tangan hingga kedua pergelangan tidak sampai ke siku. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ فيِ التَّيَمُّمِ: ضَرْبَةٌ وَاحِدَةٌ لِلْوَجْهِ وَاليَدَيْنِ
Dari Ammar radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW berkata tentang tayammum,"Satu kali tepukan di wajah dan kedua tangan. (HR. Ahmad dan Ashabus-sittah)
Di dalam hadits ini memang tidak secara tegas disebutkan batas tangan yang harus diusap. Ketegasan batasan itu justru terdapat di dalam hadits lain yang sudah disinggung sebelumnya.
عَنْ عَمَّار قَالَ : أَجْنَبْتُ فَلَم أَصُب المَاء فَتَمَعَّكْتُ فيِ الصَّعِيدِ وَصَليَّتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلَّنِبي s فَقَالَ : إِنَّمَا يَكْفِيْكَ هَكَذَا وَضَرَبَ النَّبِيُّ s بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيهِ - متفق عليه . وفي لفظ : إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيكَ فيِ التُّرَابِ ثُمَّ تَنْفُخُ فِيْهِمَا ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ إِلىَ الرِصْغَيْنِ
Dari Ammar radhiyallahuanhu berkata"Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda"Cukup bagimu seperti ini : lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam lafadz lainnya disebutkan :
Cukup bagimu untuk menepuk tanah lalu kamu tiup dan usapkan keduanya ke wajah dan kedua tapak tanganmu hingga pergelangan. (HR. Ad-Daruquthuny)
Jadi kedua cara itu punya dalil masing-masing, baik dengan sekali tepukan ataupun dengan dua kali tepukan. Dan keduanya tentu saja benar, karena punya kekuatan istidlal yang tinggi. Sehingga bagi kita tinggal pilih saja yang manapun, yang sesuai dengan mazhab kita sehari-hari.
Apakah di Masa Para Tabi`in Sudah Ada Mazhab Fiqih? 17 November 2015, 06:23 | Ushul Fiqih > Mazhab | 24.852 views |
Wajib Merendahkan Pandangan, Haramkah Melihat Wajah Wanita? 16 November 2015, 10:05 | Wanita > Peran wanita | 12.223 views |
Persamaan dan Perbedaan Antara Qishash, Jinayat dan Hudud 15 November 2015, 04:55 | Jinayat > Qishash | 33.332 views |
Apakah Kita Harus Bermazhab? 13 November 2015, 04:23 | Ushul Fiqih > Mazhab | 16.181 views |
Adakah Dalil Wajibnya Mencuci Najis Babi Tujuh Kali? 12 November 2015, 06:30 | Thaharah > Najis | 17.444 views |
Mazhab-Mazhab Fiqih Itu, Apakah Masih Relevan Hari Ini? 10 November 2015, 08:18 | Ushul Fiqih > Mazhab | 23.119 views |
Apakah Pintu Ijtihad Sudah Tertutup? 6 November 2015, 09:30 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 36.674 views |
Pedoman Shalat Istisqa Minta Hujan 2 November 2015, 09:50 | Shalat > Tatacara shalat | 20.113 views |
Hak Warisan Pria dan Wanita Dua Banding Satu, Adilkah? 30 October 2015, 14:27 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 17.498 views |
Denda Tebusan Karena Jima Saat Ihram 29 October 2015, 10:04 | Haji > Kewajiban | 6.762 views |
Hukum Bertaqlid : Haram, Boleh atau Wajib? 26 October 2015, 08:50 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 69.493 views |
Mazhab: Apa Masih Diperlukan Hari Ini? 24 October 2015, 16:02 | Ushul Fiqih > Mazhab | 15.245 views |
Pensyariatan Puasa Tanggal 9 dan 10 Muharram 22 October 2015, 16:55 | Puasa > Puasa Sunnah | 7.881 views |
Perbuatan Itu Memang Sunnah Nabi Tapi Hukumnya Haram, Kok Bisa? 21 October 2015, 10:34 | Hadits > Penerapan hadits | 35.531 views |
Ingin Berdakwah Tapi Dituduh Wahabi 20 October 2015, 08:28 | Umum > Sosial | 15.368 views |
Hukum Mengadakan Walimah dan Wajibkah Menghadiri Undangan Walimah? 19 October 2015, 07:53 | Pernikahan > Walimah | 20.395 views |
Amalan Apa Saja yang Dilakukan Terkait 10 Muharram? 16 October 2015, 08:19 | Umum > Ritual | 15.973 views |
Darah Apa Saja Yang Hukumnya Tidak Najis? 15 October 2015, 04:20 | Thaharah > Najis | 28.969 views |
Apakah Klaim Asuransi Kematian Harus Dibagi Menurut Hukum Waris? 14 October 2015, 17:21 | Mawaris > Masalah terkait waris | 12.427 views |
Teknis Mengerjakan Penggantian Shalat Beda Waktu Dan Berjamaah 13 October 2015, 09:00 | Shalat > Shalat Berjamaah | 9.645 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,393,053 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|