Punggung Tangan Terbuka Ketika Sholat | rumahfiqih.com

Punggung Tangan Terbuka Ketika Sholat

Sun 2 November 2014 03:27 | Shalat > Tatacara shalat | 29.719 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum,

Pak ustadz, saya sering melihat perempuan ketika sedang sholat kelihatan punggung tangannya dari pergelangan tangan sampai jarinya), apakah itu diperbolehkan?

Yang saya tahu, kalau perempuan sedang sholat itu semuanya harus tertutup kecuali muka dan telapak tangan. Apakah punggung tangan yang saya maksud itu juga termasuk telapak tangan? Apakah ada contoh atau haditsnya bahwa punggung tangan boleh terlihat ketika sholat? Terima kasih banyak atas jawaban ustadz.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Para ulama secara mayoritas telah bersepakat berdasarkan dalil-dalil yang ada untuk menetapkan bahwa batas aurat seorang wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Dalam bahasa arab, disebutkan jami'u badaniha illa al-wajha wal kaffaini (seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua tapak tangan).

Mungkin yang jadi titik masalah di sini adalah tentang istilah telapak tangan. Dalam bahasa Indonesia, kalau al-kaffaini diterjemahkan sebagai telapak tangan, sebenarnya bukan penerjemahan yang tepat. Sebab yang dimaksud dengan al-kaffaini adalah tapak tangan, mencakup bagian dalam (bathinul kaff) dan juga bagian luar atau punggung (zhahirul-kaf). Sedangkan bila diterjemahkan dengan telapak tangan, maka yang dimaksud hanya bagian dalam tapak tangan saja.

Penerjemahan yang tepat adalah tapak tangan yang mencakup bagian dalam dan luarnya. Sehingga batas mulainya aurat adalah pada pergelangan tanganya (ar-risghu).

Dengan demikian, ketika ada seorang wanita shalat dengan terlihat punggung tangannya, belum termasuk terlihat auratnya. Sebab punggung tangan bukan termasuk aurat, jadi memang boleh terlihat.

Sebagai sebuah perbandingan, mungkin anda masih ingat bahwa seorang wanita yang hendak dilamar diperbolehkan memperlihatkan wajah dan kedua tapak tangannya. Tentu bukan hanya bagian dalamnya saja yang boleh dilihat, tetapi punggung tangannya termasuk yang boleh dilihat juga. Sebab punggung tangan memang bukan termasuk aurat.

Khilaf Para Ulama Tentang Batasan Aurat Wanita dalam Shalat

Sebenarnya kalau mau lebih diperdalam lagi, masih bisa kita dapati beberapa perbedaan sederhana dari pandangan para ulama tentang batasan aurat wanita dalam shalat. Beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan di sini antara lain:

a. Mazhab Hanafiyah

Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali bathinul kaffaini (bagian dalam tapak tangan) dan dzahirul qadamaini (bagian luar tapak kaki). Maka shalat dengan terlihat bagian dalam tapak tangan hukumnya boleh. Sebagaimana bolehnya terlihat kedua tapak kaki bagian luar hingga batas mata kaki.

b. Mazhab Malikiyah

Dalam mazhab ini ada dua macam aurat, yaitu mughalladzah (berat/besar) dan mukhaffafah (ringan/kecil). Aurat mughalladzah batasnya antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat mukhaffafah antara seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan luar dan dalam.

Kemudian batasan itu dikaitkan dengan hukum batalnya shalat lantaran terbukanya masing-masing jenis aurat ini. Bila yang terbuka aurat mughalladzah, shalatnya batal dan dia harus mengulangi shalatnya dari awal lagi. Hal itu seandainya dia mampu menutupnya tapi membiarkannya saja.

Sedangkan bila yang terbuka aurat mukhaffafah, shalatnya tidak batal, meskipun membiarkannya hukumnya haram atau makruh. Dan dia pun tidak harus mengulang shalatnya, hukumnya sebatas mustahab (dianjurkan) untuk mengulangi shalat seandainya waktunya masih tersisa.

c. Mazhab Asy-Syafi'i

Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan, dzhahiruhma wa bathinuhuma. Maksudnya yang bukan termasuk aurat adalah wajah dan kedua tapak tangan baik bagian dalam maupun bagian luar. Maka shalat dengan terlihat wajah dan kedua tapak tangan bagian dalam dan luar hukumnya boleh, karena bukan termasuk aurat.

d. Mazhab Hambali

Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali hanya wajahnya saja. Sedangkan kedua tapak tangan baik bagian dalam tapak tangan bagian luarnya termasuk aurat. Maka di dalam shalat yang boleh terlihat hanya wajahnya saja, sedangkan tapak tangan luar dalam termasuk aurat yang wajib ditutup.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Foto Mesra dalam Undangan Pernikahan
1 November 2014, 00:36 | Pernikahan > Pra nikah | 12.852 views
Minum Dari Bekas Minum Orang Kafir, Najiskah?
31 October 2014, 04:23 | Thaharah > Najis | 20.363 views
Cium Tangan Orang Tua dan Ustadz, Adakah Dianjurkan?
30 October 2014, 07:24 | Umum > Hukum | 20.654 views
Hukum Merayakan Ulang Tahun
29 October 2014, 07:06 | Kontemporer > Perspektif Islam | 30.017 views
Kewajiban Menyebarkan SMS
28 October 2014, 03:31 | Kontemporer > Fenomena sosial | 10.921 views
Apakah Organisasi Sosial Wajib Mengeluarkan Zakat?
27 October 2014, 03:02 | Zakat > Sosial | 10.117 views
Benarkah Menurut Al-Quran Matahari Mengelilingi Bumi?
26 October 2014, 09:05 | Kontemporer > Perspektif Islam | 188.712 views
Bolehkah Memilih Pendapat Yang Paling Ringan?
25 October 2014, 04:44 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 26.310 views
Mengapa Tokoh dan Ormas Islam di Indonesia Tidak Bisa Bersatu
24 October 2014, 02:22 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 12.597 views
Bencong Menurut Islam
23 October 2014, 22:16 | Kontemporer > Perspektif Islam | 20.604 views
Mengapa Musnad Imam Syafi'i Lebih Rendah Tingkatannya Dari Sahih Bukhari?
21 October 2014, 10:30 | Hadits > Kitab Tokoh | 31.430 views
Hp Berbunyi Saat Sholat
20 October 2014, 21:02 | Shalat > Tatacara shalat | 13.153 views
Benarkah Haram Mengenakan Pakaian Berbahan Sutra?
18 October 2014, 16:13 | Umum > Halal Haram | 12.405 views
Hadits Nabi Mempertahankan Qunut Shubuh Hingga Wafatnya, Shahihkah?
16 October 2014, 00:01 | Shalat > Qunut | 113.331 views
Tikus dan Tokek Haram Dimakan?
14 October 2014, 18:17 | Kuliner > Hewan | 37.052 views
Adakah Ayat yang Mengalami Penghapusan?
13 October 2014, 09:45 | Al-Quran > Nasakh | 27.303 views
Keturunan Rasulullah dan Habaib
12 October 2014, 15:19 | Umum > Rosulullah | 23.655 views
Wasiat Almarhum Berbeda Dengan Ketentuan Hukum Waris, Mana Yang Harus Dimenangkan?
11 October 2014, 16:18 | Mawaris > Masalah terkait waris | 22.304 views
Bolehkah Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jumat?
9 October 2014, 04:30 | Shalat > Shalat Jumat | 108.104 views
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab dan Pendapat Ulama?
8 October 2014, 06:40 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 48.881 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,952,589 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih