Tue 16 May 2006 03:30 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 6.371 views
Assalamualaikum,
Saya saat ini sedang hamil, akan tetapi pada waktu kalender haid, saya juga mendapat haid walaupun tidak sebanyak haid biasa dan tidak setiap hari. Apakah wanita hamil bisa mendapat haid dan apakah saya tidak harus mengerjakan sholat?
Wassalamualaikum,
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Secara umum, para ulama dan juga para ahli medis sepakat bahwa wanita yang sedang hamil tidak mungkin mendapatkan haidh. Sebab secara logika, darah haidh itu pada dasarnya adalah guguran dari dinding uterus yang tidak mengalami pembuahan.
Namun kita juga tahu bahwa Allah SWT Maha Kuasa dan Maha Sempurna dalam mencipta. Dia ciptakan makhluk-Nya, baik yang normal maupun yang kurang seperti lazimnya. Tentunya hal itu menjadi bahan penelitian yang menantang para ilmuwan untuk memecahkan teka-tekinya.
Kekuranglaziman ini oleh para ulama fiqih seringkali terekam dalam fatwa-fatwa mereka, khusus dalam memberian jawaban hukum atas hal itu. Misalnya, kasus wanita hamil yang mengalami keluar dari seperti haidh. Rupanya, kasus ini pernah terjadi di masa mereka. Buktinya, kita bisa baca dalam kitab karya mereka bahkan sudah dalam bentuk solusi syariah atas hal itu.
Walau pun mereka tidak bisa menghindarkan diri dari perbedaan sudut pandang yang berujung kepada perbedaan penyikapan. Misalnya:
1. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah: Bukan Darah Haidh
Menurut kedua pendapat mazhab ini, apabila seorang wanita mendapati darah keluar dari kemaluannya di saat-saat kehamilannya sebelum masa kelahiran, maka sesuai dengan logika darah haidh secara biologis, darah itu bukanlah darah haidh, melainkan darah penyakit.
Di dalam ilmu fiqih, darah penyakit itu disebut dengan darah istihadhah.Konsekuensi hukumnya sebagaimana umumnya darah istihadhah, yaitu tidak ada larangan untuk tetap mengerjakan shalat, puasa, thawaf, melakukan hubungan seksual, menyentuh serta membaca mushaf Al-Quran. Sebab darah istihadhah adalah darah penyakit, tidak sama dengan darah haidh atau darah nifas.
Maka wanita yang mengalami hal itu tetap wajib menjalankan shalat, puasa Ramadhan serta hal-hal lainnya, seperti tidak terjadi apa-apa.
Pendapat kedua mazhab ini juga diperkuat oleh pendapat Imam Asy-Syafi'i dalam versi qaul qadimnya. Yaitu pendapat beliau ketika masih berada di Iraq.
Mazhab Al-Hanabilah membuat pengecualian, bila darah itu keluar sehari atau dua hari menjelang kelahiran bayi, darah itu bukan darah haidh, bukan darah istihadhah, melainkan darah nifas. Dan hukum yang berlaku sama dengan hukum darah haidh.
2. Mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah: Darah Haidh
Sedangkan menurut mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah versi qaul jadid (terbaru), darah itu tetap dianggap darah haidh dan bukan darah istihadah.
Akibatnya, semua hukum yang terkait dengan larangan wanita haidh, juga berlaku sepenuhnya dalam kasus ini. Tidak boleh shalat, puasa, thawaf, masuk masjid, melakukan hubungan seksual, memegang dan membaca mushaf Al-Quran dan lainnya.
Namun adanya haidh saat kehamilan ini tidak boleh dijadikan ukuran dalam menentukan masa 'iddah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Ayah di Penjara Tidak Bisa Hadir Jadi Wali Nikah 15 May 2006, 01:17 | Pernikahan > Wali | 6.155 views |
Hubungan dengan Nabi Muhammad SAW: Guru Atau Sahabat 15 May 2006, 01:06 | Umum > Rosulullah | 6.552 views |
Agama Sebelum Rasulullah Diutus 11 May 2006, 05:50 | Aqidah > Islam | 10.499 views |
Nadzar Potong Kambing kalau Diterima di PTN 11 May 2006, 05:50 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 6.063 views |
Bayar Zakat Lewat Transfer Bank dan Ijab Qobul 11 May 2006, 05:29 | Zakat > Tatacara zakat | 7.806 views |
Berderma Ala Robin Hood 11 May 2006, 05:29 | Kontemporer > Hukum | 6.331 views |
Memajang Foto Para Ulama, Sunnahkah? 10 May 2006, 03:23 | Umum > Hukum | 7.991 views |
Beda Waqaf dan Sedekah 10 May 2006, 03:23 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 9.972 views |
Malaikat Itu, Institusi Bukan? 9 May 2006, 07:09 | Aqidah > Malaikat | 7.875 views |
Akhir Waktu Mengerjakan Sholat Isya 9 May 2006, 07:09 | Shalat > Waktu Shalat | 12.366 views |
Apakah Hadits Nabawi = Hadits Qudsi? 9 May 2006, 05:21 | Hadits > Musthalah Hadits | 42.821 views |
Mengenai Kalimat "Kekasih Allah", Apakah Termasuk Berlebihan? 8 May 2006, 03:51 | Umum > Istilah | 7.119 views |
Program Saving Plan (Dana Pensiun) 5 May 2006, 06:19 | Muamalat > Upah | 6.631 views |
Kedudukan Qaul Shahabi dan Rukyatun Nabi 5 May 2006, 04:45 | Ushul Fiqih > Dalil | 10.362 views |
Apakah Harta Yang Dihibahkan Melebihi 1/3 Dari Total Harta Yang Dimiliki Itu, Sah Menurut Syariat Islam? 4 May 2006, 09:51 | Mawaris > Harta waris | 11.681 views |
Bisakah Mengaji Lewat MP3 Player? 4 May 2006, 05:37 | Kontemporer > Fenomena sosial | 5.849 views |
Benarkah Rasulullah Terbuat dari Cahaya? 4 May 2006, 05:32 | Aqidah > Nabi | 8.550 views |
Masalah Bagi Hasil Sawah (Muzara'ah) 1 May 2006, 00:29 | Muamalat > Bagi Hasil | 12.937 views |
Operasi Face Off 1 May 2006, 00:23 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.003 views |
Bagaimana Hukumnya Marsmallow 28 April 2006, 07:39 | Kuliner > Alkohol | 8.135 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,392,499 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|