Wed 24 May 2006 00:20 | Pernikahan > Zihar | 7.420 views
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yth., saya ingin menanyakan soal menzihar isteri yang disebut di surat al-Mujadalah. Apa maksudnya? Di tafsir dikatakan bahwa makna menzihar adalah mengatakan, "Kau seperti punggung ibuku," yang maknanya mengharamkan berjima' dengan isterinya, lagi menurut kebiasaan orang Arab saat itu. Lalu dalam masyarakat kita, yang bagaimanakah menzihar isteri itu:
1. Seorang suami yang mengatakan pada isterinya, "Kamu mirip ibuku."
atau
2. Seorang suami yang mengatakan pada isterinya, "Aku tidak mau tidur denganmu lagi," atau, "Haram tidur denganmu lagi," atau yang serupa dengan itu.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah zhihar berasal dari kata zhahru yang artinya punggung. Sedangkan makna zhihar secara istilah adalah perkataan seorang suami kepada isterinya dengan lafadz, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Atau perkataan lain yang sepadan dengannya di mana intinya mengharamkan dirinya dari menggauli isteri sebagaimana mengharamkan ibu sendiri atau saudara yang mahram.
Zhihar ini punya konsekuensi hukum yaitu haramnya seorang laki-laki untuk menggauli isterinya, sampai dia mencabut kembali apa yang telah diharamkan. Sebab dia telah menyamakan keharaman menggauli isterinya sebagaimana keharaman dirinya menggauli ibunya sendiri.
Landasan syariahnya adalah firman Allah SWT:
Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mujadalah: 2-3)
Hukum zhihar ini haram, karena Allah SWT menyebutkan di dalam ayat 2 surat ini sebagai: mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sebelum dia mencabut kembali kata-katanya, maka isterinya haram baginya untuk digauli. Dan mencabut kembali kata-kata zhihar itu ada kaffarah yang hukumnya wajib juga untuk dikerjakan.
Adapun kaffarah atau denda dari zhihar ini yang menandakan seseorang mencabut kembali kata-katanya ada beberapa bentuk:
Wallahu a'lam bishshawab, wasssalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Manfaat dan Mudharat Melaksanakan Fatwa Halalnya Darah Aktivis Sekuler 23 May 2006, 04:44 | Kontemporer > Perspektif Islam | 5.525 views |
Embargo Balik Minyak Bumi Untuk Negara Amerika 19 May 2006, 06:40 | Kontemporer > Fenomena sosial | 5.910 views |
Hadist Tentang Tata Cara Sholat 19 May 2006, 04:50 | Shalat > Tatacara shalat | 14.250 views |
Palestina Bumi Waqaf? 18 May 2006, 02:31 | Umum > Sejarah | 5.306 views |
Benarkah Islam adalah Agama? 17 May 2006, 03:55 | Aqidah > Islam | 7.206 views |
Urutan Khilafah Islamiyah 17 May 2006, 02:52 | Negara > Khilafah Negara Islam | 6.959 views |
Apakah Ajaran Islam Sudah Ada Semenjak Nabi Adam? 16 May 2006, 03:47 | Aqidah > Islam | 58.781 views |
Shaum Sunat Tanggal 13, 14 dan 15 di Setiap Bulan Hijriah 16 May 2006, 03:37 | Puasa > Puasa Sunnah | 7.077 views |
Wanita Hamil Mendapat Haid 16 May 2006, 03:30 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 5.803 views |
Ayah di Penjara Tidak Bisa Hadir Jadi Wali Nikah 15 May 2006, 01:17 | Pernikahan > Wali | 5.312 views |
Hubungan dengan Nabi Muhammad SAW: Guru Atau Sahabat 15 May 2006, 01:06 | Umum > Rosulullah | 5.866 views |
Agama Sebelum Rasulullah Diutus 11 May 2006, 05:50 | Aqidah > Islam | 8.905 views |
Nadzar Potong Kambing kalau Diterima di PTN 11 May 2006, 05:50 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 5.454 views |
Bayar Zakat Lewat Transfer Bank dan Ijab Qobul 11 May 2006, 05:29 | Zakat > Tatacara zakat | 7.010 views |
Berderma Ala Robin Hood 11 May 2006, 05:29 | Kontemporer > Hukum | 5.481 views |
Memajang Foto Para Ulama, Sunnahkah? 10 May 2006, 03:23 | Umum > Hukum | 6.866 views |
Beda Waqaf dan Sedekah 10 May 2006, 03:23 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 8.467 views |
Malaikat Itu, Institusi Bukan? 9 May 2006, 07:09 | Aqidah > Malaikat | 6.908 views |
Akhir Waktu Mengerjakan Sholat Isya 9 May 2006, 07:09 | Shalat > Waktu Shalat | 11.255 views |
Apakah Hadits Nabawi = Hadits Qudsi? 9 May 2006, 05:21 | Hadits > Musthalah Hadits | 28.881 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,089,107 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta2-3-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:09 | Maghrib 18:15 | Isya 19:23 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|