Tue 30 May 2006 06:29 | Aqidah > Syahid | 6.547 views
Assalamu 'alaikum ya ustadz,
Mohon penjelasan dari ustadz tentang saudara-saudara kita yang dipanggil Allah akibat guncangan gempa di Yogya. Apakah benar mereka mati syahid seperti orang yang berperang di jalan Allah?
Mohon sertakan dalil bila ada, sebab hal ini penting buat kami yang insya Allah akan bertugas di daerah tersebut sebagai bagian dari recovery dakwah. Sebab salah satu tugas kami memang memberikan ketenangan kepada para warga korban bencana alam itu. Dan rasanya tidak ada cara untuk menentramkan mereka kecuali dengan kita dekatkan kepada Allah taala. Informasi bahwa orang yang wafat karena tertimpa reruntuhan rumah termasuk mati syahid tentu akan sangat menentramkan mereka. Namun sebelumnya, kami perlu mendapatkan kepastian dalilnya.
Demikian dan sebelumnya kami ucapkan jazakumulloh ya ustadz.
Wassalamu'alaikum
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Insya Allah niat anda untuk menjadi da'i di tengah lokasi bencana memang mulia. Dan anda benar ketika ingin menghibur mereka dengan janji surga dari Rasululllah SAW.
Informasi tentang syahidnya orang-orang yang meninggal karena bencana memang didasarkan pada hadits yang shahih. Paling tidak, di dalam kitab tershahih kedua di muka bumi setelah Al-Quran, Al-Bukhari meriwayatkan hal itu dari mulut manusia utusan Allah SWT.
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Syuhada' (orang-orang yang mati syahid) ada lima. Wafat karena wabah, wafat karena penyakit di perut, wafat karena tenggelam, wafat karena tertindih/ tertimpa bangunan, wafat karena perang di jalan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama memberi komentar atas hadits ini bahwa mereka yang wafat oleh sebab-sebab di atas, akan mendapatkan balasan yang sama dengan orang-orang yang berjihad dan wafat di jalan Allah di akhirat.
Namun demikian, proses pengurusan kematiannya tetap berbeda dengan mereka yang mati syahid dalam keadaan perang membela agama Allah SWT.
Di antara perbedaannya adalah bhwa mereka yang mati syahid bukan karena perang, tetap wajib dimandikan dan dikafani. Sedangkan yang mati syahid karena perang, tidak perlu dimandikan dan juga tidak perlu dikafani.
Mereka cukup dikuburkan begitu saja dengan pakaian dan luka-lukanya, karena justru keadaannya saat meninggal itulah yang nanti akan menjadi saksi di akhirat, bahwa yang bersangkutan telah mati dalam rangka membela ajaran Islam.
Adapun mereka yang wafat karena wabah yang melanda suatu daerah, atau wafat karena tenggelam di laut atau banjir tsunami dan lainnya, atau karena tertimpa bangunan lantara gempa bumi atau longsor, insya Allah mereka akan mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT, sebagaimana sabda Rasul-Nya bahwa mereka akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala para syuhada'.
Mari kita doakan suadara-saudara kita yang atas kehendak-Nya telah dipanggil menghadap-Nya, semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa mereka, semoga Allah memberikan kasih sayang kepada mereka, memaafkan kesalahan mereka, dimulaiakan tempat mereka, diluaskan tempat masuk mereka, dimandikan mereka dengan air, salju dan embun.
Semoga Allah SWT berkenan menerima mereka di sisi-Nya, ditinggikan derajat mereka, dan dijadikan alam kubur mereka sebagai raudhah min riyadhil jannah dan bukan hufrah min hufarin niran. Amien ya rabbal 'alamin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Syarat Jama' Ta'khir 30 May 2006, 06:25 | Shalat > Shalat Jama | 9.472 views |
Pernikahan Keturunan Rasulullah SAW 29 May 2006, 09:18 | Umum > Ritual | 6.919 views |
Dasar Penggunaan Hadits 29 May 2006, 03:32 | Hadits > Penerapan hadits | 6.410 views |
Negara Syariah: Murtad Harus Dihukum Mati? 24 May 2006, 07:50 | Jinayat > Murtad | 6.839 views |
Kotoran Hewan Sebagai Pupuk 24 May 2006, 07:46 | Thaharah > Najis | 8.366 views |
Apakah Air di Kantor Kami Suci? 24 May 2006, 07:43 | Thaharah > Air | 7.559 views |
Jama' Taqdim dan Ta'khir, Kapan Dilakukan dan Apa Syaratnya? 24 May 2006, 07:33 | Shalat > Shalat Jama | 69.710 views |
Apakah Makna Menzihar Isteri di Surat Al-Mujadalah? 24 May 2006, 00:20 | Pernikahan > Zihar | 16.724 views |
Manfaat dan Mudharat Melaksanakan Fatwa Halalnya Darah Aktivis Sekuler 23 May 2006, 04:44 | Kontemporer > Perspektif Islam | 6.050 views |
Embargo Balik Minyak Bumi Untuk Negara Amerika 19 May 2006, 06:40 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.476 views |
Hadist Tentang Tata Cara Sholat 19 May 2006, 04:50 | Shalat > Tatacara shalat | 17.182 views |
Palestina Bumi Waqaf? 18 May 2006, 02:31 | Umum > Sejarah | 5.804 views |
Benarkah Islam adalah Agama? 17 May 2006, 03:55 | Aqidah > Islam | 7.879 views |
Urutan Khilafah Islamiyah 17 May 2006, 02:52 | Negara > Khilafah Negara Islam | 7.751 views |
Apakah Ajaran Islam Sudah Ada Semenjak Nabi Adam? 16 May 2006, 03:47 | Aqidah > Islam | 64.414 views |
Shaum Sunat Tanggal 13, 14 dan 15 di Setiap Bulan Hijriah 16 May 2006, 03:37 | Puasa > Puasa Sunnah | 7.614 views |
Wanita Hamil Mendapat Haid 16 May 2006, 03:30 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 6.371 views |
Ayah di Penjara Tidak Bisa Hadir Jadi Wali Nikah 15 May 2006, 01:17 | Pernikahan > Wali | 6.153 views |
Hubungan dengan Nabi Muhammad SAW: Guru Atau Sahabat 15 May 2006, 01:06 | Umum > Rosulullah | 6.550 views |
Agama Sebelum Rasulullah Diutus 11 May 2006, 05:50 | Aqidah > Islam | 10.498 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,384,795 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|