Menikah tanpa Restu dari Orang Tua Pihak Puteri | rumahfiqih.com

Menikah tanpa Restu dari Orang Tua Pihak Puteri

Fri 23 June 2006 06:32 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.011 views

Pertanyaan :

Saya gadis usia 17 tahun, dan pacar saya usia 26 tahun. Kami sudah pacaran selama 4 tahun dan sembunyi-sembunyi karena orang tua saya sama sekali tidak merestui hubungan kami. Tahun ini kami ingin menikah. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana saya bisa menikah secara sah agama dan hukum padahal orang tua saya tidak merestui hubungan kami?


Mereka sama sekali tidak mau diajak kompromi. Apakah saya bisa memakai wali dari orang lain yang masih ada hubungan keluarga atau hubungan dekat, jika bisa bagaimana? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan agar saya bisa menikah secara sah dan agama? Atau lebih baik saya menikah siri saja? Tolong dibalas secepatnya. Saya dan pacar saya sangat saling serius dan mencintai. Terima kasih.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Nikah tanpa wali dari ayah kandung dengan apapaun istilahnya tidak sah. Karena ayah kandung adalah wali urutan pertama yang tak bisa digantikan oleh siapapun, kecuali beliau sendiri yang menjadi wali. Atau beliau menyerahkan perwalian itu kepada orang lain.

Sedangkan menikah dengan wali selain ayah kandung dalam keadaan beliau tidak mengizinkan, sama saja dengan zina. Dosanya sangat besar di akhirat, sementara hukuman di dunia adalah cambuk 100 kali bila belum pernah nikah sebelumnya atau hukum rajam (dilempari baru) hingga mati bila sudah pernah menikah.

Termasuk dalam dosa besar dan hukuman duniawi adalah bila melakukan nikah sirri, di mana prinsip dasarnya sama saja, yaitu ayah kandung tidak mengizinkan pernikahan itu.

Lalu harus bagaimana?

Hanya ada 2 pilihan yang ada. Pertama, upayakan dengan segala cara yang baik untuk dibolehkan menikah, meski harus ganti calon suami. Yang penting bisa nikah dan tidak terjadi zina. Toh setiap manusia ada batasnya. Lagi pula ngapain membela calon suami tapi kehilangan ridha dari ayah kandung?

Kedua, anda bisa saja datang melaporkan kelakuan ayah kandung yang tidak mau menikahkan anda kepada penguasa. Nanti penguasa (pemerintah) akan memanggil ayah kandung anda itu untuk dikonfirmasi dan dinilai masalahnya. Hasilnya boleh jadi dipandang bahwa argumentasi ayah kandung anda tidak kuat, sehingga pemerintah berhak 'memaksa' si ayah untuk menikahkan anda sebagai anak gadisnya. Dengan pertimbangan dari pada jatuh ke dalam zina.

Tetapi bisa jadi sebaliknya, argumentasi si ayah dipandang sangat kuat oleh mereka. Sehingga pengaduan anda tidak bisa diteruskan menjadi perintah khusus.

Dalam keadaan ini, akal sehat dan nalar anda perlu lebih diprioritaskan, sedangkan perasaan cinta, sayang dan lainnya kepada calon suami masih bisa dikorbankan. Bukankah anda baru mengenalnya selama 4 tahun? Sementara anda tidak mungkin ada di dunia ini kalau tidak ada ayah kandung anda.

Logikanya, nilai dan bobot ayah kandung anda harus lebih menjadi prioritas ketimbang membela calon suami yang belum teruji. Tapi semua itu terserah anda. Yang penting pesan kami, jangan sampai anda jatuh ke jurang zina dan jangan jadi anak yang durhaka pada orang tua.

Keduanya adalah dosa yang teramat besar, tidak sebanding dengan apa yang akan anda dapat dari calon suami anda, yang baru anda kenal 4 tahun yang lalu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Warisan dan Kontribusi Anak
23 June 2006, 01:45 | Mawaris > Harta waris | 5.920 views
Apa itu Mazi?
22 June 2006, 04:51 | Thaharah > Najis | 11.360 views
Benarkah Surat Abasa Teguran kepada Nabi yang Bermuka Masam?
22 June 2006, 01:44 | Al-Quran > Tafsir | 13.011 views
Pinjam di Koperasi, Ribakah?
22 June 2006, 01:43 | Muamalat > Riba | 9.738 views
Ingin Mengadakan Kajian Kristen, Tapi Takut Non Muslim Tersinggung
21 June 2006, 04:21 | Umum > Non muslim | 6.105 views
Malu Berdoa
21 June 2006, 03:49 | Umum > Tasawuf | 7.345 views
Saudara Ayah sebagai Wali Nikah
20 June 2006, 23:25 | Pernikahan > Wali | 7.359 views
Nasakh al-Quran
20 June 2006, 08:57 | Al-Quran > Nasakh | 9.488 views
Talaq dan Rujuk dalam Islam
20 June 2006, 08:08 | Pernikahan > Talak | 8.179 views
Hak Waris Kembali ke Orang Tua ketika Anak Meninggal?
20 June 2006, 07:47 | Mawaris > Hak waris | 6.457 views
Pembatalan Nazar
20 June 2006, 06:22 | Umum > Ritual | 10.002 views
Kedudukan Harta Suami dalam Pernikahan
19 June 2006, 03:41 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 6.735 views
Apakah Harun Saudara Maryam itu Nabi Harun?
19 June 2006, 03:34 | Umum > Sejarah | 17.476 views
Bolehkah Wudhu' dalam WC?
19 June 2006, 03:22 | Thaharah > Wudhu | 11.610 views
Apakah Hadats itu Kotoran Kecil?
19 June 2006, 02:08 | Thaharah > Hadats | 6.161 views
Rumah Riba
16 June 2006, 09:54 | Muamalat > Riba | 8.975 views
Lembaga Keuangan Konvensional Haram?
16 June 2006, 04:52 | Muamalat > Bank | 10.863 views
Indonesia Negara Jahiliyyah?
16 June 2006, 01:49 | Negara > Khilafah Negara Islam | 6.790 views
Bekerja pada Kantor Lembaga Hukum
15 June 2006, 02:21 | Muamalat > Kredit | 5.656 views
Metoda Penyusunan Ayat dan Surah dalam al-Quran
15 June 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 9.250 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,900,466 views

KATEGORI

Jadwal Shalat DKI Jakarta

27-3-2023
Subuh 04:40 | Zhuhur 12:00 | Ashar 15:13 | Maghrib 18:04 | Isya 19:11 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih