Tata Cara Khutbah pada Shalat Jumat | rumahfiqih.com

Tata Cara Khutbah pada Shalat Jumat

Tue 13 June 2006 09:29 | Shalat > Shalat Jumat | 15.473 views

Pertanyaan :

Assalamu alaikum wr. wb.

Mohon dijelaskan tata aturan dan rukun khutbah Jumat. Sebab banyak di antara kami yang jadi pengurus masjid di kantor, terkadang atas satu sebab dan lainnya, khatib tidak datang. Dalam kondisi itu terpaksa kami yang harus maju. Bukannya kami tidak mau, tapi kadang masih sedikit ada keraguan dalam hati, sebab konon ada rukun dan tata aturan yang mengatur tentang khutbah Jumat itu.

Karena itu sekali lagi mohon permintaan kami dikabulkan, demi sahnya shalat Jumat di kantor kami.

Wassalamu'alaikum,

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Khutbah Jumat itu memang memerlukan rukun yang harus terpenuhi, agar bisa sah secara aturan. Bilamana salah satu rukun itu tidak terpenuhi, memang akan membuat khtbah itu rusak, alias tidak sah.

Yang paling pokok untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri dari dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah.

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum shalat Jumat. Berbeda dengan khurtbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.

Adapun rukun khutbah Jumat, para ulama mencoba mengumpulkannya dari berbagai dalil, lalu didapat paling tidak ada lima perkara.

1. Rukun Pertama: Hamdalah

Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.

2. Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW

Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli 'ala Muhammad, atau as-shalatu 'ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.

Namun nama Muhammad SAW boleh saja diucapkan dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama beliau juga sebagaimana tertera dalam Al-Quran.

3. Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa

Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.

Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat.

Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.

4. Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya

Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz: (ثم نظر) tsumma nazhar.

Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.

5. Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah kedua

Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat (Ya Allah, ampunilah orang-orang muslim laki dan wanita). Atau kalimat Allahumma ajirna minannar (Ya Allah, selamatkan kami dari api neraka).

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap?
13 June 2006, 08:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 13.598 views
Wanita Haidh Masuk Masjid
11 June 2006, 23:50 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.724 views
Apakah Allah Menjamin Umat Islam Masuk Surga?
9 June 2006, 04:26 | Aqidah > Surga Neraka | 15.957 views
Shalat di Dalam Kamar Mandi
9 June 2006, 04:21 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 7.263 views
Santri Gratis tapi Harus Bekerja pada Pemilik Pesantren, Bolehkah?
9 June 2006, 04:17 | Umum > Hukum | 6.425 views
Doa Sebelum, Ketika dan Sesudah Berhubungan Seks
9 June 2006, 03:50 | Pernikahan > Terkait jima | 10.147 views
Pengeras Suara untuk Mengaji pada Malam Hari
9 June 2006, 03:47 | Umum > Ritual | 8.140 views
Hukum Waris Islam tidak Memiliki Keadilan?
9 June 2006, 02:55 | Mawaris > Substansi ilmu waris | 7.073 views
Pro Kontra APP dan Isu Arabisasi
8 June 2006, 03:15 | Umum > Sosial | 6.230 views
Percaya pada Ramalan Apa Hukumnya?
8 June 2006, 03:05 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.860 views
Boikot Apapun yang 'Berbau' Yahudi?
7 June 2006, 03:53 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.697 views
Do'a dalam Suatu Acara/Rapat
7 June 2006, 03:46 | Umum > Ritual | 8.169 views
Yang Tidak Diperbolehkan Selama Masa Haid
7 June 2006, 03:43 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 11.827 views
Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
7 June 2006, 03:37 | Thaharah > Mandi Janabah | 21.919 views
Menghina Al-Qur`an, Murtadkah?
6 June 2006, 07:29 | Al-Quran > Hukum | 7.987 views
Hukum Belajar Bahasa Arab, Sunnahkah?
6 June 2006, 07:21 | Kontemporer > Hukum | 7.263 views
Shalat Dulu atau Kuliah Dulu?
6 June 2006, 07:13 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 6.886 views
Ritual Syar'i Menjelang dan Sesudah Kelahiran Bayi
5 June 2006, 03:34 | Pernikahan > Anak | 11.752 views
Harta Warisan Ibu
5 June 2006, 03:28 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 7.360 views
Bagaimana Rasul SAW Bertayamum?
5 June 2006, 02:46 | Thaharah > Tayammum | 9.417 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,952,606 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih