Mon 19 June 2006 03:41 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 6.710 views
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang terhormat,
Saya ingin menanyakan kedudukan harta suami dalam rumah tangga.
Isteri saya mengatakan bahwa harta dia bukan harta saya (kalau ini saya bisa terima), tapi harta saya adalah juga harta dia. Bagaimana menurut ustadz soal tersebut, terus-terang saya jadi agak stres dengan prinsip isteri saya tersebut.
Saya jadi tidak punya hak mutlak atas harta-harta yang saya bawa dan saya dapatkan sebelum dan sesudah menikah karena prinsip isteri saya itu. Isteri saya dengan seenak dia mau melakukan apa saja terhadap barang milik saya. Dia bisa sesuka hatinya membuang, mengambil barang-barang saya tersebut, tanpa saya boleh protes. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam,
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebagian dari pernyataan isteri anda itu benar, tetapi sebagiannya lagi perlu diluruskan. Benar bahwa di dalam harta anda itu ada hak isteri anda. Akan tetapi tidak ada ta'yin (penetapan) secara persentasenya.
Kasusnya sama dengan uang rakyat yang ada di tangan pemerintah. Dikatakan uang rakyat karena didapat dari pembayaran pajak rakyat, serta digunakan untuk kepentingan rakyat. Akan tetapi bukan berarti siapa pun asalkan dia rakyat, berhak dan bebas mengambilnya untuk kepentingan diri sendiri. Ini namanya pencurian, perampokan atau bahkan korupsi.
Harta miilk suami, sepernuhnya memang milik suami. Meski di dalam harta itu ada sebagian yang menjadi hak isteri. Besarnya tentu harus disepakati, tidak bisa asal klaim begitu saja. Sama seperti besarnya mahar (maskawin) yang disepakati sebelum akad nikah. Tentu anggapan isteri anda salah kalau dia merasa punya hak untuk memakai harta pribadi anda secara unlimited. Kalau demikian, sama saja anda tidak punya hak kepemilikan, sebagaimana budak. Seorang budak yang bekerja 24 jam sehari tidak punya hak kepemilikan, karena secara hukum, dirinya dan semua benda yang dimilikinya adalah milik tuannya.
Tentunya isteri anda bukan tuan anda dan anda bukan budaknya, bukan? Maka luruskanlah pemahaman agama isteri anda dan jelaskan bahwa suami biar bagaimana pun tetap punya hak kepemilikan atas harta yang dimilikinya. Namun di dalam harta itu, sebagiannya memang ada yang menjadi hak isteri sebagai nafkah. Besarnya? Yang pasti bukan 100%. Bisa 50%, bisa lebih dari itu dan bisa kurang dari itu. Semua tergantung kesepakatan anda berdua. Dan biasanya kesepakatan ini ditentukan di awal sebelum pernikahan.
Tetapi isteri anda benar dalam hal hak kepemilikan harta dalam sebuah rumah tangga. Di mana isri punya hak kepemilikan sendiri dan suami pun demikian juga. Nantinya semua perabot dan isi rumah itu memang ada pemiliknya sendiri-sendiri. Kalau pun dimiliki berdua, tetap bisa ditetapkan prosentase nilai kepemilikan masing-masing. Sehingga tidak ada pihak yang dizalimi dan menzalimi. Sebab semua pihak tahu mana harta miilknya dan mana harta milik orang lain. Meski pun mereka pasangan suami isteri.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Apakah Harun Saudara Maryam itu Nabi Harun? 19 June 2006, 03:34 | Umum > Sejarah | 17.419 views |
Bolehkah Wudhu' dalam WC? 19 June 2006, 03:22 | Thaharah > Wudhu | 11.525 views |
Apakah Hadats itu Kotoran Kecil? 19 June 2006, 02:08 | Thaharah > Hadats | 6.132 views |
Rumah Riba 16 June 2006, 09:54 | Muamalat > Riba | 8.920 views |
Lembaga Keuangan Konvensional Haram? 16 June 2006, 04:52 | Muamalat > Bank | 10.821 views |
Indonesia Negara Jahiliyyah? 16 June 2006, 01:49 | Negara > Khilafah Negara Islam | 6.764 views |
Bekerja pada Kantor Lembaga Hukum 15 June 2006, 02:21 | Muamalat > Kredit | 5.631 views |
Metoda Penyusunan Ayat dan Surah dalam al-Quran 15 June 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 9.196 views |
Hukumnya Membuat WC di Bumi Masjid? 14 June 2006, 03:38 | Thaharah > Najis | 8.545 views |
Ta'awudz dan Basmalah tidak Perlu untuk Membaca Al-Qur'an? 14 June 2006, 03:32 | Al-Quran > Tilawah | 9.362 views |
Masbuk Berdiri Sendirian di Belakang Shaf 14 June 2006, 03:28 | Shalat > Makmum | 8.021 views |
Tata Cara Khutbah pada Shalat Jumat 13 June 2006, 09:29 | Shalat > Shalat Jumat | 15.101 views |
Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap? 13 June 2006, 08:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 12.350 views |
Wanita Haidh Masuk Masjid 11 June 2006, 23:50 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.491 views |
Apakah Allah Menjamin Umat Islam Masuk Surga? 9 June 2006, 04:26 | Aqidah > Surga Neraka | 14.989 views |
Shalat di Dalam Kamar Mandi 9 June 2006, 04:21 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 6.812 views |
Santri Gratis tapi Harus Bekerja pada Pemilik Pesantren, Bolehkah? 9 June 2006, 04:17 | Umum > Hukum | 6.291 views |
Doa Sebelum, Ketika dan Sesudah Berhubungan Seks 9 June 2006, 03:50 | Pernikahan > Terkait jima | 9.928 views |
Pengeras Suara untuk Mengaji pada Malam Hari 9 June 2006, 03:47 | Umum > Ritual | 7.372 views |
Hukum Waris Islam tidak Memiliki Keadilan? 9 June 2006, 02:55 | Mawaris > Substansi ilmu waris | 6.907 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,385,027 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|