Tue 20 June 2006 07:47 | Mawaris > Hak waris | 6.410 views
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Ba'da tahmid wa sholawat,
Ustadz, bagaimana hukumnya tanah/rumah yang sudah diwariskan oleh orang tua kepada anaknya (perempuan), kemudian setelah sekian lama diwariskan kemudian anaknya itu meninggal. Apakah warisan itu kembali ke orang tua yang mewariskan atau menjadi hak anak-anak (1 orang anak laki-laki sudah berkeluarga) yang ditinggal meninggal oleh orang tuanya?
Jazakalloh atas jawabanya.
wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Harta yang sudah diwariskan tentunya telah menjadi milik ahli waris sepenuhnya. Namun kalau membaca pertanyaan anda, di mana orang tua itu bisa mengambil kembali harta yang telah diwariskan atau tidak, rasanya perlu dijelaskan lebih dulu.
Perlu diketahui bahwa yang namanya harta warisan itu tidak pernah dibagi kecuali pemiliknya telah meninggal dunia. Kalau pemiliknya masih hidup dan memberi harta kepada ahli warisnya, namanya bukan warisan melainkan hibah.
Bila suatu harta sudah dihibahkan, tentu tidak bisa diambil lagi begitu saja oleh yang memberi hibah, hanya lantaran yang bersangkutan meninggal dunia. Tetapi harta itu harus diwariskan kepada ahli warisnya sesuai dengan keadaan mereka.
Memang dalam pembagiannya, orang tua almarhumah baik ayah atau ibu almarhumah, termasuk di antara ahli waris yang juga berhak atas warisan itu. Tapi besarnya tidak 100%, melainkan 1/6, 1/3 atau ashabah. Tergantung konfigurasi ahli waris almarhumah saat itu.
Anda menyebutkan bahwa almarhumah punya satu orang anak laki-laki, tentunya dia adalah ahli waris almarhum. Namun sayangnya anda tidak sebutkan apakah almarhumah punya suami saat wafatnya. Padahal keberadaan suami ini sangat berpengaruh, sebab dia punya jatah warisan dari isterinya sebesar 1/4 bagian.
Ditambah lagi dengan orang tua almarhumah, kurang jelas juga, apakah masih ada ayah dan ibu lengkap, ataukah hanya satu saja yang ada. Jatah ayah kandung adalah 1/6 bagian dan jatah untuk ibu, dalam hal ini, juga 1/6 juga.
Maka hitungan ini hanya anggapan saja, belum tentu sesuai dengan kenyataannya, lantaran datanya tidak lengkap. Anggaplah ketika almarhumah wafat, beliau meninggalkan ayah, ibu, satu anak laki-laki dan suami.
Maka hak suami adalah 1/4, hak ayah adalah 1/6 dan hak ibu 1/6. Berapa hak untuk anak laki-laki?
Anak laki-laki dalam hal ini mendapat sisa dari semua hak yang telah ditetapkan untuk suami, ayah dan ibu. Untuk itu kita harus tahu dulu berapakah yang sudah diambil oleh mereka. Kita jumlahkan saja hak masing-masing, jawabannya adalah1/4 + 1/6 + 1/6 = 4/12 + 2/12+ 2/12= 8/12 = 2/3. Berarti suami, ayah dan ibu sudah mengambil total 2/3 dari seluruh harta.
Jadi yang tersisa adalah1/3-nya. Angka 1/3 adalah hak anak laki-laki sebagai ashabah. Tidak ada pengaruhnya apakah anak laki-lak ini sudah berkeluarga atau belum. Dalam hukum waris, tidak ada pengaruh berarti apakah seseorang itu sudah berkeluarga atau belum. Yang penting, posisinya tertutup atau tidak.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Pembatalan Nazar 20 June 2006, 06:22 | Umum > Ritual | 9.948 views |
Kedudukan Harta Suami dalam Pernikahan 19 June 2006, 03:41 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 6.711 views |
Apakah Harun Saudara Maryam itu Nabi Harun? 19 June 2006, 03:34 | Umum > Sejarah | 17.421 views |
Bolehkah Wudhu' dalam WC? 19 June 2006, 03:22 | Thaharah > Wudhu | 11.525 views |
Apakah Hadats itu Kotoran Kecil? 19 June 2006, 02:08 | Thaharah > Hadats | 6.132 views |
Rumah Riba 16 June 2006, 09:54 | Muamalat > Riba | 8.922 views |
Lembaga Keuangan Konvensional Haram? 16 June 2006, 04:52 | Muamalat > Bank | 10.821 views |
Indonesia Negara Jahiliyyah? 16 June 2006, 01:49 | Negara > Khilafah Negara Islam | 6.764 views |
Bekerja pada Kantor Lembaga Hukum 15 June 2006, 02:21 | Muamalat > Kredit | 5.631 views |
Metoda Penyusunan Ayat dan Surah dalam al-Quran 15 June 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 9.197 views |
Hukumnya Membuat WC di Bumi Masjid? 14 June 2006, 03:38 | Thaharah > Najis | 8.549 views |
Ta'awudz dan Basmalah tidak Perlu untuk Membaca Al-Qur'an? 14 June 2006, 03:32 | Al-Quran > Tilawah | 9.362 views |
Masbuk Berdiri Sendirian di Belakang Shaf 14 June 2006, 03:28 | Shalat > Makmum | 8.022 views |
Tata Cara Khutbah pada Shalat Jumat 13 June 2006, 09:29 | Shalat > Shalat Jumat | 15.102 views |
Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap? 13 June 2006, 08:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 12.352 views |
Wanita Haidh Masuk Masjid 11 June 2006, 23:50 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.491 views |
Apakah Allah Menjamin Umat Islam Masuk Surga? 9 June 2006, 04:26 | Aqidah > Surga Neraka | 14.994 views |
Shalat di Dalam Kamar Mandi 9 June 2006, 04:21 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 6.813 views |
Santri Gratis tapi Harus Bekerja pada Pemilik Pesantren, Bolehkah? 9 June 2006, 04:17 | Umum > Hukum | 6.292 views |
Doa Sebelum, Ketika dan Sesudah Berhubungan Seks 9 June 2006, 03:50 | Pernikahan > Terkait jima | 9.929 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,392,622 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|