Talaq dan Rujuk dalam Islam | rumahfiqih.com

Talaq dan Rujuk dalam Islam

Tue 20 June 2006 08:08 | Pernikahan > Talak | 8.179 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum

Ustadz yang terhormat,
Saya masih bingung masalah talaq (cerai) dalam Islam. Ada talaq satu sampai tiga. Kemudian suami yang telah mengucapkan talaq 3 ke isteri, tidak boleh menikahinya lagi, sebelum istinya tadi menikah dengan orang lain dan diceraikannya. Betulkah begitu? Mohon penjelasan juga tentang rujuk dalam agama kita. Bagaimana tata caranya. Jazakumullah khairon katsiran.

Wassalamu'alaikum,

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Talaq atau cerai adalah perbuatan yang haram hukumnya, kecuali bila keadaan memaksa dan tidak ada pintu keluar yang lain kecuali hanya pintu talaq, barulah halal hukumnya. Itu pun tetap dengan ditambahi sifat bahwa Allah SWT membencinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq. (Riwayat Abu Daud)

Dan juga hadits berikut ini:

Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq. (Riwayat Abu Daud)

Kedua hadits ini sungguh telah menjelaskan bagaimana hukum talaq yang asalnya haram. Namun atas alasan tertentu menjadi halal.

Talaq Harus Dijatuhkan Secara Bertahap

Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan dua syarat:

1. Syarat Pertama

Bahwa tiap kali talaq dijatuhkan, harus dalam keadaan isteri dengan suci dari haidh. Bila talaq dijatuhkan dalam keadaan isteri sedang haidh, maka hukumnya haram dan berdoa, meski tetap jatuh talaq juga.

2. Syarat Kedua

Pada saat dijatuhkan talaq dalam masa suci, tidak boleh sebelumnya telah disetubuhinya. Seorang suami tidak boleh menyetubuhi isterinya sejak suci dari haidh bila ingin mentalaq isterinya.

Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalam iddah, maka dia boleh merujuknya, tanpa harus menikah ulang. Cukup baginya merujuknya begitu saja denga niat dalam hati. Masa 'iddah itu sendiri adalah masa tenggang sebelum ikatan pernikahan benar-benar terlepas. Lamanya bagi wanita yang ditalaq oleh suaminya adalah selama 3 kali masa suci dari haidh.

Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis 'iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu, tetapi harus dengan aqad baru lagi dan juga mahar baru lagi.

Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.

Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas.

Dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).

Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin.

Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.

Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.

Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:

Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata, "Ya Rasulullah! Apakah tidak saya bunuh saja orang itu!" (HR An-Nasa`i)

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Hak Waris Kembali ke Orang Tua ketika Anak Meninggal?
20 June 2006, 07:47 | Mawaris > Hak waris | 6.457 views
Pembatalan Nazar
20 June 2006, 06:22 | Umum > Ritual | 10.002 views
Kedudukan Harta Suami dalam Pernikahan
19 June 2006, 03:41 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 6.735 views
Apakah Harun Saudara Maryam itu Nabi Harun?
19 June 2006, 03:34 | Umum > Sejarah | 17.476 views
Bolehkah Wudhu' dalam WC?
19 June 2006, 03:22 | Thaharah > Wudhu | 11.610 views
Apakah Hadats itu Kotoran Kecil?
19 June 2006, 02:08 | Thaharah > Hadats | 6.161 views
Rumah Riba
16 June 2006, 09:54 | Muamalat > Riba | 8.975 views
Lembaga Keuangan Konvensional Haram?
16 June 2006, 04:52 | Muamalat > Bank | 10.863 views
Indonesia Negara Jahiliyyah?
16 June 2006, 01:49 | Negara > Khilafah Negara Islam | 6.790 views
Bekerja pada Kantor Lembaga Hukum
15 June 2006, 02:21 | Muamalat > Kredit | 5.656 views
Metoda Penyusunan Ayat dan Surah dalam al-Quran
15 June 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 9.250 views
Hukumnya Membuat WC di Bumi Masjid?
14 June 2006, 03:38 | Thaharah > Najis | 8.729 views
Ta'awudz dan Basmalah tidak Perlu untuk Membaca Al-Qur'an?
14 June 2006, 03:32 | Al-Quran > Tilawah | 9.392 views
Masbuk Berdiri Sendirian di Belakang Shaf
14 June 2006, 03:28 | Shalat > Makmum | 8.098 views
Tata Cara Khutbah pada Shalat Jumat
13 June 2006, 09:29 | Shalat > Shalat Jumat | 15.161 views
Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap?
13 June 2006, 08:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 12.586 views
Wanita Haidh Masuk Masjid
11 June 2006, 23:50 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.527 views
Apakah Allah Menjamin Umat Islam Masuk Surga?
9 June 2006, 04:26 | Aqidah > Surga Neraka | 15.233 views
Shalat di Dalam Kamar Mandi
9 June 2006, 04:21 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 6.890 views
Santri Gratis tapi Harus Bekerja pada Pemilik Pesantren, Bolehkah?
9 June 2006, 04:17 | Umum > Hukum | 6.311 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,901,015 views

KATEGORI

Jadwal Shalat DKI Jakarta

27-3-2023
Subuh 04:40 | Zhuhur 12:00 | Ashar 15:13 | Maghrib 18:04 | Isya 19:11 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih