Fri 23 June 2006 01:45 | Mawaris > Harta waris | 5.905 views
Sepeninggal bapak maka terdapat 1 orang ibu, 3 anak perempuan dan 2 orang anak laki-laki. Saya mohon pencerahan dalam hal:
1. Bagaimana perhitungan warisnya?
2. Apabila pada saat pembelian harta waris tersebut terdapat kontribusi dari sebagian anak, maka apakah sebaiknya kontribusi tersebut dikembalikan dahulu kepada sebagian anak tersebut sehingga diperoleh harta waris yang sebenarnya?
3. Apakah hak waris itu melekat pada individu? Misalnya seorang isteri memperoleh hak waris dari almarhum ayahnya, apakah sang isteri tersebut berkuasa penuh terhadap penggunaannya dan suaminya tidak dapat melakukan apapun mengenai hak waris tersebut?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Barangkali yang anda maksud dengan terdapat seorang ibu adalah isteri dari almarhum yang wafat. Jadi almarhum wafat dengan meninggalkan 1 orang isteri, 2 orang anak laki dan 3 orang anak perempuan.
Kalau benar demikian, maka pembagiannya menjadi sangat mudah. Mengapa?
Karena keberadaan anak laki-laki akan menghijab saudara-saudari almarhum beserta keturunan mereka, juga menghijab paman almarhum beserta keturunan mereka. Dan harta warisan hanya akan dibagikan kepada link yang sangat terbatas, yaitu isteri almarhum dan anak-anaknya saja.
Kecuali bila masih ada ayah dan ibu dari almarhum. Bila keduanya masih ada, tentu keduanya kebagian. Tapi karena anda tidak menyebutkan keberadaan mereka, kita anggap saja ayah dan ibu almarhum memang sudah tiada.
a. Untuk Isteri
Seorang isteri mendapat dari harta suaminya yang wafat sebesar 1/8 (12,5%) dari total harta yang diwariskan. Hal ini lantaran almarhum punya far' waris, misalnya anak-anak.
Seandainya almarhum tidak punya far' waris, maka isteri akan mendapat bagian yang 2 kali lipat lebih besar, yaitu 1/4 (25%).
Dasarnya adalah firman Allah SWT:
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu... (QS An-Nisa': 12)
b. Untuk Anak-anak
Bila isteri sudah ketahuan mendapatkan bagiannya yang 1/8 (12,5%) itu, maka anak-anak dalam hal ini berposisi sebagai ashabah. Yaitu ahli waris yang menerima sisa dari pembagian para ashabul furudh.
Sisanya adalah 7/8 bagian atau 87,5% dari total seluru harta yang diwariskan. Harta yang 7/8 ini dibagi rata kepada semua anak, tapi dengan ketentuan tiap anak laki-laki mendapat dua kali lipat yang didapat anak perempuan.
Jadi tiap anak laki-laki kita hitung dua orang perempuan. Kalau anak laki ada 2 orang, kita hitung seolah-olah mereka ada 4 orang yang sebanding besarnya dengan anak perempuan.
Jadi harta yang 7/8 itu kita bagi 7 sama besar. Tiap anak perempuan akan mendapat satu bagian, tapi tiap anak laki-laki akan mendapat 2 bagian.
Tiap anak perempuan mendapat 1/7 x 7/8 = 7/56, atau sama dengan 1/8. Sedangkan tiap anak laki-laki akan mendapat 2/7 x 7/8 = 14/56, atau setara dengan 2/8.
2. Benar, kontribusi tersebut dikembalikan dahulu kepada sebagian anak tersebut sehingga diperoleh harta waris yang sebenarnya.
3. Benar, hak waris itu melekat pada individu. Misalnya seorang isteri memperoleh hak waris dari almarhum ayahnya, maka sang isteri tersebut berkuasa penuh terhadap penggunaannya dan suaminya tidak dapat melakukan apapun mengenai hak waris tersebut.
Karena harta isteri adalah harta isteri, suami tidak punya hak untuk ikut campur di dalamnya. Sebaliknya, pada sebagian harta suami justru ada hak isteri. Sehingga suami berkewajiban memberi nafkah dari sebagian hartanya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Apa itu Mazi? 22 June 2006, 04:51 | Thaharah > Najis | 10.924 views |
Benarkah Surat Abasa Teguran kepada Nabi yang Bermuka Masam? 22 June 2006, 01:44 | Al-Quran > Tafsir | 12.678 views |
Pinjam di Koperasi, Ribakah? 22 June 2006, 01:43 | Muamalat > Riba | 9.133 views |
Ingin Mengadakan Kajian Kristen, Tapi Takut Non Muslim Tersinggung 21 June 2006, 04:21 | Umum > Non muslim | 6.057 views |
Malu Berdoa 21 June 2006, 03:49 | Umum > Tasawuf | 7.319 views |
Saudara Ayah sebagai Wali Nikah 20 June 2006, 23:25 | Pernikahan > Wali | 7.294 views |
Nasakh al-Quran 20 June 2006, 08:57 | Al-Quran > Nasakh | 9.443 views |
Talaq dan Rujuk dalam Islam 20 June 2006, 08:08 | Pernikahan > Talak | 8.109 views |
Hak Waris Kembali ke Orang Tua ketika Anak Meninggal? 20 June 2006, 07:47 | Mawaris > Hak waris | 6.410 views |
Pembatalan Nazar 20 June 2006, 06:22 | Umum > Ritual | 9.948 views |
Kedudukan Harta Suami dalam Pernikahan 19 June 2006, 03:41 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 6.711 views |
Apakah Harun Saudara Maryam itu Nabi Harun? 19 June 2006, 03:34 | Umum > Sejarah | 17.420 views |
Bolehkah Wudhu' dalam WC? 19 June 2006, 03:22 | Thaharah > Wudhu | 11.525 views |
Apakah Hadats itu Kotoran Kecil? 19 June 2006, 02:08 | Thaharah > Hadats | 6.132 views |
Rumah Riba 16 June 2006, 09:54 | Muamalat > Riba | 8.922 views |
Lembaga Keuangan Konvensional Haram? 16 June 2006, 04:52 | Muamalat > Bank | 10.821 views |
Indonesia Negara Jahiliyyah? 16 June 2006, 01:49 | Negara > Khilafah Negara Islam | 6.764 views |
Bekerja pada Kantor Lembaga Hukum 15 June 2006, 02:21 | Muamalat > Kredit | 5.631 views |
Metoda Penyusunan Ayat dan Surah dalam al-Quran 15 June 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 9.197 views |
Hukumnya Membuat WC di Bumi Masjid? 14 June 2006, 03:38 | Thaharah > Najis | 8.549 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,392,244 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|