Tue 20 June 2006 08:57 | Al-Quran > Nasakh | 9.434 views
Salamullahi alaikum...
Saya pernah membaca sebuah jurnal dulu, namanya -mungkin- jurnal al-Insan yang diterbitkan oleh GIP. Dalam jurnal itu diterangkan bahwa nasikh-mansukh di dalam al-Quraan tidak ada, dengan alasan-alasan yang tidak bisa memuaskan saya. Ternyata di Mesir juga, Dr. Ali Jum'ah (Mufti Mesir) mengarang buku An-Nasakh 'Inda Ushuliyin, menerangkan hal yang sama. Namun argumen yang diajukan oleh beliau cukup memuaskan walaupun ada sedikit kerancuan-menurut saya. Dan mungkin saja di sana masih banayak lagi ulama' berpendaapat demikian seperti Muhammad Ghazali dan lain-lain.
Ini membuat saya bingung dan ragu duduk permasalahannya. Apalagi sudah ada semacam kesepakatan jumhur bahwa nasakh terdapat dalam al-Quran. Saya memohon kepada al-Ustadz untuk menenangkan kebingungan saya, dengan menjelaskan hal ni sejelas mentari bersinar di tengah hari.
Atas jawabannya saaya haturkan terima kasih banyak, dan hanya Allah yang membalasnya.
Wassalam,
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang naskh ayat Al-Quran. Sebagian dari pendapat itu ada betul-betul menolak secara total adanya nasakh, sebagian lagi justru sebaliknya, nyaris semua ayat Quran bisa di-nasakh oleh mereka, lalu ada pendapat yang pertengahan, di mama konsep nasakh itu diterima, namun tidak bisa sembarangan dalam menetapkannya.
1. Para penentang nasakh
Yang paling gigih dalam menentang adanya nasakh adalah Kaum Yahudi. Mereka berpendapat bahwa adanya naskh dalam syariat Islam menyebabkan munculnya kesimpulan, “Bahwa sesuatu itu ada setelah ketiadaannya”. Yang menurut mereka berarti naskh ada karena kurangnya kebijaksanaan (dan hal ini mustahil bagi Allah), atau naskh ada karena adanya kebijaksanaan yang mucul atau tampak setelah ketiadaannya di waktu sebelumnya dan hal ini akan memberikan kesimpulan bahwa Allah itu tadinya tidak tahu (dan hal ini pun mustahil bagi Allah).
Dan jawaban bagi mereka yang berpendapat seperti ini adalah bahwa apa yang mereka katakan itu tidaklah benar adanya, karena Allah itu Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya, dan semua itu terjadi juga untuk mashlahat manusia itu sendiri.
Adapun sanggahan bagi pendapat mereka yang sebenarnya datang dari mereka sendiri adalah bahwa mereka pun meyakini bahwa sebagian syari’at Musa pun datang menghapuskan syari’at nabi-nabi sebelumnya. Dan begitu juga telah ada naskh dalam kitab Taurat mereka, sebagai contoh, telah diharamkan bagi mereka beberapa jenis hewan yang sebelumnya merupakan makanan yuang halal bagi mereka.
Dan di dalam Taurat pun telah disebutkan bahwa Nabi Adam a.s. telah menikahkan anak laki-lakinya dengan anak perempuannya sendiri, dan hal ini telah diharamkan dalam syari’at Nabi Musa a.s., dan masih banyak lagi hal lain sebagai bukti lemahnya dalil yang mereka ajukan.
2. Golongan orang-orang yang telalu berlebihan dalam membolehkan nasakh
Mereka adalah golongan rawafidhah, di mana mereka terlalu berlebihan dalam membolehkan sekaligus menetapkan adanya naskh dalam syari’at Islam.
Mereka 180 derajat berseberangan pendapat dengan kaum Yahudi. Mereka mengambil dalil dari perkataan-perkataan yang dinisbatkan pada Ali r.a. yang sebenarnya kata-kata itu tidak pernah datang dari beliau.
Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh). (QS Ar-Ra’d: 39)
3. Pendapat Pertengahan
Yaitu pendapat sebagian besar ulama atau diistilahkan dengan jumhur ulama. Mereka mengatakan bahwa naskh itu memungkinkan terjadinya secara akal dan juga dalam syari’at Islam. Dalil mereka adalah:
a. Bahwa semua hal yang dilakukan oleh Allah tidak dihalangi oleh tujuan-tujuan tertentu, tapi Allah Maha Kuasa untuk melakukan apa saja yang Dia kehendaki, bahkan dalam satu waktu sekalipun, dan Dialah Yang Maha Tahu mana yang terbaik untuk hamba-Nya.
b. Nash-nash dalam Al-Qur’an dan hadits telah menunjukkan kemungkinan tejadinya naskh. Di antaranya adalah:
Ayat mana saja yang kami nasakh-kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS Al-Baqarah: 106)
Selain itu ada Abu Muslim al-Ashfahani berpendapat bahwa terjadinya naskh itu dibenarkan oleh akal, namun tidak oleh syari’at. dDlilnya dalam pendapatnya ini adalah firman Allah berikut:
Hikmah Adanya Naskh
Kesimpulan
1. Naskh adalah hal yang diperbolehkan keberadaannya dalam agama Islam. Hal ini sesuai dengan dalil yang telah datang dari Alqur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
2. Demi menjaga kemashlahatan hamba-Nya, Allah telah menghapus sebagian hukum dalam syari’at Islam. Bila ternyata hukum penggantinya itu lebih ringan, maka itu adalah kemudahan yang diberikan oleh Allah di dunia ini secara langsung, namun apabila ternyata penggantinya lebih berat, maka tidak lain hal ini akan melipat gandakan pahala pelaksananya sebagai balasan atas ketaatannya pada aturan Allah Ta’ala.
3. Bahwa Allah Ta’ala adalah raja segala raja yang hanya Dia-lah yang berkuasa membuat peraturan bagi hamba-hamba-Nya. Maka dari itu hendaknya kita selalu tunduk pada aturan-aturan yang datang dari-Nya, yang berupa perintah maupun larangan.
Wallaahu a’lam bishshawwab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Talaq dan Rujuk dalam Islam 20 June 2006, 08:08 | Pernikahan > Talak | 8.093 views |
Hak Waris Kembali ke Orang Tua ketika Anak Meninggal? 20 June 2006, 07:47 | Mawaris > Hak waris | 6.405 views |
Pembatalan Nazar 20 June 2006, 06:22 | Umum > Ritual | 9.935 views |
Kedudukan Harta Suami dalam Pernikahan 19 June 2006, 03:41 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 6.705 views |
Apakah Harun Saudara Maryam itu Nabi Harun? 19 June 2006, 03:34 | Umum > Sejarah | 17.410 views |
Bolehkah Wudhu' dalam WC? 19 June 2006, 03:22 | Thaharah > Wudhu | 11.512 views |
Apakah Hadats itu Kotoran Kecil? 19 June 2006, 02:08 | Thaharah > Hadats | 6.127 views |
Rumah Riba 16 June 2006, 09:54 | Muamalat > Riba | 8.911 views |
Lembaga Keuangan Konvensional Haram? 16 June 2006, 04:52 | Muamalat > Bank | 10.808 views |
Indonesia Negara Jahiliyyah? 16 June 2006, 01:49 | Negara > Khilafah Negara Islam | 6.757 views |
Bekerja pada Kantor Lembaga Hukum 15 June 2006, 02:21 | Muamalat > Kredit | 5.627 views |
Metoda Penyusunan Ayat dan Surah dalam al-Quran 15 June 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 9.190 views |
Hukumnya Membuat WC di Bumi Masjid? 14 June 2006, 03:38 | Thaharah > Najis | 8.523 views |
Ta'awudz dan Basmalah tidak Perlu untuk Membaca Al-Qur'an? 14 June 2006, 03:32 | Al-Quran > Tilawah | 9.349 views |
Masbuk Berdiri Sendirian di Belakang Shaf 14 June 2006, 03:28 | Shalat > Makmum | 8.012 views |
Tata Cara Khutbah pada Shalat Jumat 13 June 2006, 09:29 | Shalat > Shalat Jumat | 15.090 views |
Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap? 13 June 2006, 08:35 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 12.335 views |
Wanita Haidh Masuk Masjid 11 June 2006, 23:50 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.482 views |
Apakah Allah Menjamin Umat Islam Masuk Surga? 9 June 2006, 04:26 | Aqidah > Surga Neraka | 14.952 views |
Shalat di Dalam Kamar Mandi 9 June 2006, 04:21 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 6.804 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,324,984 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|