Tue 18 July 2006 05:10 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 9.614 views
Pak Ustadz, beberapa waktu yang lalu ada kajian Islam di tempat saya. Katanya kalau kita mempunyai pajangan patung (hewan) atau manusia dengan tujuan untuk hiasan bukan untuk sesembahan diperbolehkan. Pertanyaan saya, apakah pernyataan tersebut benar karena setahu saya hal ini diharamkan? Jazakallah.
Wass.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat. Memang benar bahwa Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Hampir semua ulam bersepakat dalam hal ini.
Namun khusus hanya pada patung yang berbentuk tiga dimensi. Atau yang memiliki bayangan (zhill). Sedangkan gambar 2 dimensi seperti lukisan makhluk bernyawa, masih ada sebagian ulama yang tidak mempermasalahkannya. Dan ada juga yang tetap mengharamkannya. Tentu saja masing-masing memiliki alasan yang kuat menurut mereka.
Khusus masalah haramnya patung, tingkat keharaman itu akan bertambah bila berbentuk orang yang diagungkan, sepertipatung para raja, para nabi termasuk nabi Isa 'alaihissalam, atau Maryam, atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.
Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.
Patung Bukan untuk Disembah
Ada sebagian orang yang berkata bahwa kalau di masa lalu, wajar patung-patung itu diharamkan, sebab di masa lalu masih banyak penyembahan berhala. Namun di zaman sekarang ini sudah bukan masanya untuk mengharamkan patung, sebab tidak ada lagi orang menyembah berhala.
Pandangan ini menurut hemat kami masih kurang tepat. Sebab kenyataannya, pada zaman kita sekarang ini masih banyak orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya.
Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala, bahkan mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal. Semua itu masih kita saksikan di masa kini yang dikenal penuh dengan teknologi canggih.
Kurang tepat bila kita katakan sudah tidak ada lagi manusia menyembah berhala. Buktinya patung Budha masih berdiri dan masih disembah orang. Di India, Cina, bahkan di Bali dan beberapa pedalaman negeri ini, orang masih saja bersujud kepada batu dan patung.
Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar, sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.
Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.
Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya.
Karena itu sebaiknya anda tidak memajang patung dengan segala jenisnya di rumah anda. Sebab hal itu memang haram, masih haram dan tetap akan terus menjadi haram. Kecuali patung untuk mainan anak (boneka) atau alat peraga anatomi tubuh manusia yang biasa digunakan untuk kuliah atau pelajaran biologi. Keduanya bukan termasuk ke dalam kategori patung yang diharamkan menurut kebanyakan ulama.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Israel Sumber Bencana 18 July 2006, 02:49 | Umum > Yahudi | 5.769 views |
Kapan Makanan Menjadi Haram? 18 July 2006, 02:35 | Kuliner > Label Halal | 22.101 views |
Bid'ahkah Niat Shalat dan Doa Bersama setelah Shalat Jamaah? 17 July 2006, 09:31 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 10.975 views |
Ayah Kandung Tidak Menunaikan Kewajiban, Bolehkan Jadi Wali Nikah? 17 July 2006, 04:50 | Pernikahan > Wali | 9.223 views |
Investasi Usaha dalam Bentuk Emas 17 July 2006, 04:44 | Muamalat > Syubhat | 6.818 views |
Cairan Wanita selain Haid, Nifas dan Istihadhah 17 July 2006, 04:21 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.755 views |
Shalat Jumat Buat Security Bergiliran, Bolehkah? 17 July 2006, 02:51 | Shalat > Shalat Jumat | 9.599 views |
Hukum Tukar Menukar Uang 14 July 2006, 08:39 | Muamalat > Riba | 9.373 views |
Hutang Uang Disamakan dengan Hutang Emas 13 July 2006, 03:54 | Muamalat > Hutang | 7.893 views |
Pembagian Harta Warisan 13 July 2006, 03:44 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 9.904 views |
Hukumnya Mengenakan Kondom 13 July 2006, 03:35 | Kontemporer > Hukum | 10.912 views |
Agama adalah Nasehat 12 July 2006, 06:46 | Hadits > Syarah Hadits | 7.562 views |
Membaca Telapak Tangan untuk Membaca Karakter dan Kesehatan 12 July 2006, 06:41 | Aqidah > Ghaib | 9.358 views |
Bom Bunuh Diri, Bisakah Dibenarkan? 12 July 2006, 02:05 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 6.004 views |
Apa Rahasia Allah Memberi Garis Tangan yang Berbeda-Beda? 11 July 2006, 06:06 | Aqidah > Allah | 9.119 views |
Menikah Kedua, Haruskah Seizin Istri? 11 July 2006, 05:57 | Pernikahan > Poligami | 8.048 views |
Ghibah yang Islami 7 July 2006, 07:00 | Umum > Ghibah | 7.355 views |
Muhammadiyah vs. NU, Umat Terpecah Belah 7 July 2006, 07:00 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 8.698 views |
Kewajiban Membaca Al-Quran 6 July 2006, 10:48 | Al-Quran > Qiraat | 7.759 views |
Menempuh 90 Km Biar Bisa Nikah Tanpa Wali Ayah Kandung 5 July 2006, 07:25 | Pernikahan > Wali | 7.117 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,325,089 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|