Haramkah Daging Buaya Walau untuk Obat? | rumahfiqih.com

Haramkah Daging Buaya Walau untuk Obat?

Wed 5 July 2006 07:24 | Kuliner > Hewan | 7.366 views

Pertanyaan :

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, saya mau bertanya haramkah memakan daging buaya? Saya pernah dengar hewan yang hidup di 2 alam yakni air maupun darat haram hukumnya? Bila haram, apakah bila daging tersebut dimakan fungsinya sebagai obat, apakah menjadi halal atau tetap haram? Karena sepengetahuan saya bila makanan yang haram bila dijadikan obat hukumnya akan tetap haram, terima kasih.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Buaya termasuk hewan yang haram dimakan, selain karena hidup di dua alam, yang utama alasannya karena buaya adalah binatang buas. Binatang buas pemakan daging termasuk kelompok hewan yang haram dimakan.

Sedangkan kebolehan memakan sesuatu yang haram hanya berlaku dalam kondisi darurat yang terkait dengan keselamatan jiwa, harta dan agama. Misalnya, di tengah gurun pasir saat tidak ada makanan untuk menyambung hidup, kita dibolehkan memaka ular gurun yang kebetulan kita temukan. Meski ular itu haram dimakan pada dasarnya, tetapi dengan alasan darurat, untuk saat itu saja, boleh dimakan sekedar untuk menyambung hidup.

Ular itu langsung berubah menjadi haram kalau tiba-tiba ada jenis makanan lain yang halal, meski harus berjalan jauh untuk mendapatkannya.

Semua ini menganut pada asas dan kaidah bahwa kedaruratan itu bisa menghalalkan yang haram, namun keharaman akan segera kembali bila kedaruratan itu hilang.

Adapun untuk pengobatan, sebenarnya tidak ada istilah darurat, apalagi bila tidak terkait dengan kepentingan pertolongan pertama yang bersifat darurat. Tapi hanya sekedar alternatif biasa. Maka prinsip dasar yang telah ditetapkan syariah adalah bahwa Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan obat yang Allah turunkan itu bukan pada makanan yang diharamkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Ummi Salamah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah SWT tidak menjadikan obat untuk kamu pada hal-hal yang telah diharamkannya." (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini).

Karena itu, pengobatan dengan menggunakan khamar tetap diharamkan, lantaran khamar adalah minuman yang diharamkan Allah. Maka tidak mungkin Allah SWT menjadikannya sebagai obat untuk suatu penyakit. Minum khamar tetap haram meski tujuannya untuk obat.

Dari Wail Al-Hadhrami bahwa Thariq bin Suwaid ra. bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum khamar yang dijadikan obat. Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Khamar itu bukan obat melainkan racun" (HR. Muslim)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya juga.

Maka pandangan anda benar, makanan yang haram bila dijadikan obat hukumnya akan tetap haram. Tidak dibenarkan memakan bagian dari tubuh buaya, karena buaya termasuk binatang buas yang hukumnya haram dimakan. Keharamannya ditambah lagi dengan satu hal, yaitu buaya itu mati sebagai bangkai, karena tidak pernah mati dengan cara disembelih sesuatu syariah. Kita tidak pernah mendengar ada buaya mati dengan cara disembelih, kan?

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Minta Fatwa dari Hati, Maksudnya?
5 July 2006, 02:57 | Hadits > Syarah Hadits | 8.253 views
Menggunakan Internet Fasilitas Kantor, Bolehkah?
5 July 2006, 02:19 | Muamalat > Suap dan Curang | 6.374 views
Bolehkah Memakai Cadar?
4 July 2006, 09:58 | Wanita > Pakaian | 8.853 views
Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Nikah
4 July 2006, 09:57 | Pernikahan > Pra nikah | 12.105 views
Perbedaan Ahli Kitab dengan Kaum Musyrik?
4 July 2006, 06:15 | Aqidah > Antar Agama | 11.689 views
Bekerja di Luar Negeri, Samakah dengan Membantu Orang-Orang Kafir?
30 June 2006, 10:19 | Muamalat > Syubhat | 6.239 views
Celana Panjang Wanita, Tasyabbuh yang Bagaimana?
30 June 2006, 04:48 | Wanita > Pakaian | 8.340 views
Ucapan Imam kepada Makmumnya sebelum Takbir
30 June 2006, 04:44 | Shalat > Imam | 18.125 views
Tafsir Al-Isra 60 dan Penghinaan kepada Muawiyah
29 June 2006, 23:09 | Al-Quran > Tafsir | 7.589 views
Setelah Kiamat Manusia Dibangkitkan di Muka Bumi?
29 June 2006, 23:09 | Aqidah > Kiamat | 28.027 views
Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat dan Berdo'a
29 June 2006, 05:01 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 15.506 views
Membeli Hasil Curian untuk Dijual Lagi
29 June 2006, 03:57 | Muamalat > Jual-beli | 7.897 views
Celakalah bagi Tumit-Tumit itu dari Siksa Api Neraka
28 June 2006, 09:36 | Thaharah > Wudhu | 9.114 views
Najiskah Sofa yang Terkena Air Kencing Anak Balita
28 June 2006, 05:44 | Thaharah > Najis | 10.618 views
Shalat Zhuhur Ba'da Shalat Jum'at
28 June 2006, 04:39 | Shalat > Shalat Jumat | 7.136 views
Hukum Merokok, Makruh atau Haram?
28 June 2006, 04:27 | Kontemporer > Hukum | 9.975 views
Bagaimana Shalat Seorang Mahasiswa di Luar Negeri (Musafir)?
26 June 2006, 01:17 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 7.942 views
Halalkah
26 June 2006, 01:17 | Umum > Halal Haram | 5.804 views
Hari Kiamat
26 June 2006, 01:17 | Aqidah > Kiamat | 8.307 views
Menikah tanpa Restu dari Orang Tua Pihak Puteri
23 June 2006, 06:32 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.241 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,403 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih