Tue 18 July 2006 02:35 | Kuliner > Label Halal | 22.120 views
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebab apa saja yang menyebabkan makanan yang secara zat bersifat halal akhirnya menjadi haram?
Yang halal itu jelas dan yang haram itu kan jelas seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah nabi. Tetapi banyak sekali fatwa ulama yang makin mempersempit batasan halal dan makin memperluas batasan haram. Padahal yang pernah saya baca dl kitab Halal dan Haram karya Ust. Yusuf Qardhawi bahkan sebaliknya? Gimana nich?
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Keharaman makanan itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, haram karena zatnya yang memang haram. Kedua, haram bukan karena zatnya, tetapi karena unsur-unsur luar.
Haram karena Zat
Misalnya daging babi, darah, bangkai serta hewan yang disembelih dan ditujukan untuk persembahan selain Allah. Sebagaimana firman Allah SWT:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...(QS Al-Maidah: 3)
Termasuk ke dalam kategori ini adalah makanan yang zatnya halal, tetapi kemudian mengalami proses tertentu sehingga zatnya itu berubah menjadi haram.
Contohnya adalah perasan buah anggur, atau tape singkong atau air beras. Wujudnya semula adalah makanan halal, namun ketika mengalami fermentasi atau peragian, lama kelamaan zatnya akan berubah menjadi khamar yang memabukkan. Ketika sudah menjadi khamar, maka hukumnya haram.
Contoh lainnya adalah hewan ternak yang halal dimakan seperti kambing, sapi atau ayam. Hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika tidak disembelih dengan prosedur penyembelihan yang memenuhi aturan syariah. Misalnya dengan cara dipukul, dibanting, dicekik, ditanduk atau diterkam binatang buas. Semuanya dalam kasus tidak sempat untuk disembelih. Hukumnya berubah dari halal menjadi haram.
Haram karena Hukum
Selain zatnya yang haram, makanan bisa juga menjadi haram meski secara zatnya tidak haram. Tetapi karena ada suatu kejadian atau kondisi tertentu. Yaitu makanan halal yang dibeli dengan menggunakann uang yang haram.
Misalnya makan harta anak yatim secara zhalim dan di luar batas kewajaran. Meski jenis makanannya halal, namun hukum memakannya haram, karena bersumber dari harta yang haram.
Semua makanan yang asalnya halal, tapi bila dibeli dengan menggunakan uang yang haram, maka hukumnya ikut menjadi haram. Terutama berlaku buat pelakunya langsung atau pun orang lain yang tahu persis asal usulnya.
Sedangkan hukum haram ini tidak berlaku buat orang lain yang tidak tahu menahu asal usulnya. Seperti makan pemberian seseorang yang kita tidak kenal, ternyata dia adalah seorang koruptor yang memberi subangan. Dalam kasus seperti ini, kita pun tidak bisa langsung main vonis bahwa semua harta yang dimiliki oleh seorang koruptor itu pasti haram. Yang haram hanya yang hasil korupsi, sedangkan yang bukan hasil korupsi, tentu tidak haram.
Dalam hal ini yang lebih tetap hukumnya adalah syubhat, yaitu di luar hukum halal dan haram, tetapi ada di antara keduanya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Bid'ahkah Niat Shalat dan Doa Bersama setelah Shalat Jamaah? 17 July 2006, 09:31 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 10.976 views |
Ayah Kandung Tidak Menunaikan Kewajiban, Bolehkan Jadi Wali Nikah? 17 July 2006, 04:50 | Pernikahan > Wali | 9.236 views |
Investasi Usaha dalam Bentuk Emas 17 July 2006, 04:44 | Muamalat > Syubhat | 6.818 views |
Cairan Wanita selain Haid, Nifas dan Istihadhah 17 July 2006, 04:21 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.756 views |
Shalat Jumat Buat Security Bergiliran, Bolehkah? 17 July 2006, 02:51 | Shalat > Shalat Jumat | 9.603 views |
Hukum Tukar Menukar Uang 14 July 2006, 08:39 | Muamalat > Riba | 9.378 views |
Hutang Uang Disamakan dengan Hutang Emas 13 July 2006, 03:54 | Muamalat > Hutang | 7.899 views |
Pembagian Harta Warisan 13 July 2006, 03:44 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 9.912 views |
Hukumnya Mengenakan Kondom 13 July 2006, 03:35 | Kontemporer > Hukum | 10.953 views |
Agama adalah Nasehat 12 July 2006, 06:46 | Hadits > Syarah Hadits | 7.565 views |
Membaca Telapak Tangan untuk Membaca Karakter dan Kesehatan 12 July 2006, 06:41 | Aqidah > Ghaib | 9.376 views |
Bom Bunuh Diri, Bisakah Dibenarkan? 12 July 2006, 02:05 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 6.008 views |
Apa Rahasia Allah Memberi Garis Tangan yang Berbeda-Beda? 11 July 2006, 06:06 | Aqidah > Allah | 9.129 views |
Menikah Kedua, Haruskah Seizin Istri? 11 July 2006, 05:57 | Pernikahan > Poligami | 8.049 views |
Ghibah yang Islami 7 July 2006, 07:00 | Umum > Ghibah | 7.358 views |
Muhammadiyah vs. NU, Umat Terpecah Belah 7 July 2006, 07:00 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 8.703 views |
Kewajiban Membaca Al-Quran 6 July 2006, 10:48 | Al-Quran > Qiraat | 7.762 views |
Menempuh 90 Km Biar Bisa Nikah Tanpa Wali Ayah Kandung 5 July 2006, 07:25 | Pernikahan > Wali | 7.120 views |
Haramkah Daging Buaya Walau untuk Obat? 5 July 2006, 07:24 | Kuliner > Hewan | 6.820 views |
Minta Fatwa dari Hati, Maksudnya? 5 July 2006, 02:57 | Hadits > Syarah Hadits | 7.897 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,351,407 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta31-1-2023Subuh 04:34 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:28 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|