Fri 14 July 2006 08:39 | Muamalat > Riba | 9.377 views
Assalamu'alaikum, ustadz.
Saya mohon pencerahan atas hal sebagai berikut:
1. Bagaimana hukumnya bila kita memberi jasa penukaran uang (sesama rupiah) dengan mengambil keuntungan tertentu yang jumlahnya kita tetapkan ataupun jumlahnya sukarela? Misal apabila uang nominal Rp 100.000,- ditukar dengan uang nominal Rp 5.000,- sebanyak 20 lembar, kita ambil imbal jasa sebesar Rp 5.000,- atau nilainya terserah yang menukar.
2. Bagaimana hukumnya jasa penukaran uang (valas versus rupiah) yang dijalankan Bank/Money Changer, di mana mereka menukar (beli) mata uang asing dengan rupiah tertentu lalu menukar (jual) mata uang asing tersebut dengan rupiah tertentu yang lebih tinggi?
3. Bagaimana hukumnya laba selisih kurs, misal kita punya tabungan/deposito dollar kemudian saat nilai tukar rupiah melemah, kita memperoleh laba selisih kurs? Atas pencerahan ustadz, saya ucapkan jazakumullah khairan katsiro.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Penukaran uang dalam satu mata uang namun dengan nilai yang tidak sama adalah bagian dari riba. Meski pun bentuk fisiknya beda, tapi nilainya teap sama. Maka uang pecahan seratus ribu kalau mau ditukar dengan uang lima ribuan, nilainya harus sama. Tidak boleh berbeda walau hanya satu rupiah pun. Sebab khusus dalam tukar menukar uang dalam satu mata uang, tidak boleh ada perbedaan nilai.
Adapun tukar menukar uang antara mata uang yang berbeda, tidak termasuk hal yang diharamkan. Sebab keduanya adalah mata uang yang berbeda. Nilai masing-masing bisa saling berbeda dan setiap hari selalu berubah. Seolah-olah keduanya adalah dua komoditi yang berbeda, lalu punya nilai yang juga fluktuatif. Karena itu boleh dipertukarkan antara satu dengan yang lainnya.
Karena itu dalam kasus kita punya simpanan uang dalam mata uang yang stabil, lalu kita menjualnya karena nilainya bagus, tidak termasuk yang diharamkan. Asalkan kita tidak menjadikan hal itu sebagai sebuah proyek ambisus yang mendatangkan uang.
Maksudnya adalah bahwa kita diharamkan untuk menjadi spekulan yang kerjanya memang hanya berspekulasi dan bermain bursa mata uang asing. Yang haram adalah melakukan spekulasi dan gamblingnya. Dan hal inilah yang sesungguhnya terjadi di bursa valuta asing.
Sedangkan bila kita sengaja menyimpang uang dalam dolar agar tidak terkena dampak merosotnya nilai uang, tentu saja bukan hal yang diharamkan.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Hutang Uang Disamakan dengan Hutang Emas 13 July 2006, 03:54 | Muamalat > Hutang | 7.898 views |
Pembagian Harta Warisan 13 July 2006, 03:44 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 9.912 views |
Hukumnya Mengenakan Kondom 13 July 2006, 03:35 | Kontemporer > Hukum | 10.951 views |
Agama adalah Nasehat 12 July 2006, 06:46 | Hadits > Syarah Hadits | 7.565 views |
Membaca Telapak Tangan untuk Membaca Karakter dan Kesehatan 12 July 2006, 06:41 | Aqidah > Ghaib | 9.375 views |
Bom Bunuh Diri, Bisakah Dibenarkan? 12 July 2006, 02:05 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 6.008 views |
Apa Rahasia Allah Memberi Garis Tangan yang Berbeda-Beda? 11 July 2006, 06:06 | Aqidah > Allah | 9.129 views |
Menikah Kedua, Haruskah Seizin Istri? 11 July 2006, 05:57 | Pernikahan > Poligami | 8.049 views |
Ghibah yang Islami 7 July 2006, 07:00 | Umum > Ghibah | 7.357 views |
Muhammadiyah vs. NU, Umat Terpecah Belah 7 July 2006, 07:00 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 8.703 views |
Kewajiban Membaca Al-Quran 6 July 2006, 10:48 | Al-Quran > Qiraat | 7.762 views |
Menempuh 90 Km Biar Bisa Nikah Tanpa Wali Ayah Kandung 5 July 2006, 07:25 | Pernikahan > Wali | 7.120 views |
Haramkah Daging Buaya Walau untuk Obat? 5 July 2006, 07:24 | Kuliner > Hewan | 6.819 views |
Minta Fatwa dari Hati, Maksudnya? 5 July 2006, 02:57 | Hadits > Syarah Hadits | 7.897 views |
Menggunakan Internet Fasilitas Kantor, Bolehkah? 5 July 2006, 02:19 | Muamalat > Suap dan Curang | 6.184 views |
Bolehkah Memakai Cadar? 4 July 2006, 09:58 | Wanita > Pakaian | 8.538 views |
Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Nikah 4 July 2006, 09:57 | Pernikahan > Pra nikah | 11.313 views |
Perbedaan Ahli Kitab dengan Kaum Musyrik? 4 July 2006, 06:15 | Aqidah > Antar Agama | 9.885 views |
Bekerja di Luar Negeri, Samakah dengan Membantu Orang-Orang Kafir? 30 June 2006, 10:19 | Muamalat > Syubhat | 5.996 views |
Celana Panjang Wanita, Tasyabbuh yang Bagaimana? 30 June 2006, 04:48 | Wanita > Pakaian | 8.096 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,350,856 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta31-1-2023Subuh 04:34 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:28 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|