Thu 29 August 2013 03:31 | Muamalat > Riba | 54.153 views
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Semoga Alloh senantiasa merahmati Pak Ustadz dan seluruh Muslimin wal Muslimat. Pak Ustadz, sebelumnya mohon maaf, saya mau bertanya mengenai:
1. Hukumnya meminjamkan uang ke seseorang yang kemudian oleh orang itu uang kita dipakai untuk usaha mengkreditkankan barang, dan dari situ kita sebagai pemilik modal mendapatkan bagian keuntungan sebesar 4% perbulan. Apakah transaksi yang kita lakukan tersebut halal?
2. Hampir mirip dengan no. 1, kita meminjamkan uang keseseorang untuk membeli barang, dengan kesepakatan bahwa dari setiap seratus ribu, maka dalam 3 bulan menjadi seratus empat puluh ribu (140.000) dan berlaku kelipatannya. Apakah transaksi ini halal?
Mohon penjelasan dari Pak Ustadz mengenai hal tersebut dilengkapai dengan dalil-dalil syar'i. Terima kasih atas jawaban dan bantuan dari Pak Ustadz.
Wassalamu'alaikum Wr. Wbr.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Jawaban Atas Pertanyaan Pertama
a. Haramnya Penyewaan Uang
Transaksi pada contoh yang pertama sebenarnya paradoks dan tidak jelas posisinya. Kalau dikatakan peminjaman, maka syariat Islam menegaskan bahwa peminjaman itu tidak boleh ada imbalan. Kalau pinjaman itu diharuskan pakai imbalan, sebenarnya tidak tepat disebut dengan peminjaman, tetapi persewaan.
Dalam kitab-kitab fiqih, istilah untuk persewaan ini adalah ijarah. Dan hukum sewa menyewa itu 100% dibenarkan dalam syariat Islam.
Namun satu catatan yang paling penting, bahwa barang dan jasa hukumnya memang boleh disewakan. Tetapi uang sebagai alat tukar atau alat pembayaran, hukumnya justru tidak boleh disewakan.
Kenapa?
Karena hakikat dari praktek riba tidak lain adalah penyewaan uang. Dan sewa menyewa uang itu jelas-jelas merupakan akad yang diharamkan oleh para ulama. Pasal yang dilanggar tidak lain adalah pasal riba. Lebih detailnya adalah riba jenis nasiah.
b. Halalnya Akad Kerja Sama Bagi Hasil
Namun bila yang anda maksud dengan 'meminjamkan uang' itu sebenarnya adalah akad kerjasama bagi hasil, atau biasa disebut dengan mudharabah, maka hukumnya 100% halal. Dan istilah yang lebih tepat bukan pinjam uang, melainkan akad kerjasama bagi hasil.
Akad kerjasama bagi hasil adalah akad yang halal. Prinsipnya ada dua belah pihak yang sepakat bekerjasama. Pihak pertama yang punya uang dan pihak kedua yang menjalankan usaha.
Kalau ada untungnya, maka keuntungannya itulah yang dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. Oleh karena itu akad ini disebut dengan bagi hasil.
Dan sebaliknya, bila ada kerugian, maka kedua belah pihak akan menanggung bersama. Resiko rugi dan usaha adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.
Sayangnya, masyarakat sudah terlanjur salah kaprah dengan penggunaan istilah, sehingga akad kerjasama bagi hasil yang halal itu malah sering disebut dengan peminjaman uang. Padahal, baik bagi hasil, pinjam uang dan sewa uang, adalah tiga akad yang berbeda. Bagi hasil dan pinjam uang hukumnya halal, sedangkan penyewaan uang jelas haram hukumnya.
Lalu bagaimana dengan contoh yang ditanyakan di atas? Apakah hukumnya halal atau haram?
Jawabnya tergantung hakikat dari akadnya. Kalau akadnya semata-mata bagi hasil, tentu hukumnya halal. Sedangkan kalau akadnya penyewaan uang, haram lah hukumnya.
Yang jelas, akad di atas bukan pinjaman uang, sebab yang namanya pinjam uang dalam ketentuannya, tidak boleh ada imbalan. Dan pembagian keuntungan yang disepakati 4% itu, jelas-jelas menjadi bukti bahwa akad itu bukan pinjam uang.
Kesimpulan Hukum
Untung memudahkannya, apa termasuk halal atau tidak, mari kita periksa dari cara pembagian keuntungannya.
Akad itu menjadi itu halal kalau anda mendapat 4% dari keuntungan, bukan dari nilai uang yang anda pinjamkan. Sebab keduanya berbeda sekali. Misalnya anda pinjamkan uang 10 juta, lalu dalam sebutlah usaha itu mendapatkan keuntungan bersih 2 juta. Maka yang halal adalah bila anda mendapat 4% dari 2 juta. Sedangkan bila anda mendapat 4% dari 10 juta, hukumnya haram.
Dimana perbedaannya?
Perbedaannya pada uang yang dibagi, bila dari keuntungan, maka hukumnya halal. Tapi bila dari nilai yang dipinjamkan, maka nilainya haram.
Sedangkan meminjamkan uang dengan cara yang kedua, jelas haramnya. Sebab prinsip dasar hukum riba adalah bila uang itu dipinjamkan dan ada kelebihan dalam pengembaliannya.
Kalau dipinjamkan Rp 100.000,- maka haram hukumnya bila pengembaliannya lebih meski hanya menjadi Rp 100.001,-. Apalagi bila lebih dari itu.
2. Jawaban Pertanyaan Nomor Dua
Barangkali maksud dari pertanyaan nomor dua ini ingin membedakan tujuan dari peminjaman. Kalau pada pertanyaan nomor satu, tujuan peminjaman itu untuk mengkreditkan barang, maka pada pertanyaan nomor dua ini, tujuan peminjaman barangnya untuk membeli barang.
Jawabannya, baik pertanyaan nomor satu ataupun nomor dua, pada hakikatnya sama dan tidak ada perbedaan dari sisi keharamannya. Sebab halal haramnya sebuah pinjaman uang tidak diukur dari tujuan peminjaman, tetapi dinilai dari bentuk akadnya.
Uang yang dipinjamkan itu untuk kepentingan modal bisnis, atau untuk kepentingan konsumtif, jelas tidak mengubah haramnya hukum 'penyewaan uang'. Bahkan kalau pun peminjaman uang itu untuk membangun masjid atau mushalla sekalipun, tetap saja yang namanya penyewaan uang itu haram hukumnya.
Kalau kita analogikan dengan sederhana, yang namanya mencuri uang itu tetap haram, walaupun alasannya untuk membayar zakat, menyantuni fakir miskin, mengasihi anak yatim, atau pun untuk jihad di jalan Allah. Semua tujuan baik itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalalkan pencurian.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Menikah di Depan Jenazah 29 August 2013, 02:42 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 10.402 views |
Doa Agar Suami Tidak Dipoligami, Bolehkah? 27 August 2013, 07:54 | Pernikahan > Poligami | 15.325 views |
Tidak Tahan Menggauli Isteri Masih Nifas 27 August 2013, 04:39 | Pernikahan > Terkait jima | 13.744 views |
Kondangan Diniatkan Infaq? 26 August 2013, 04:39 | Umum > Hukum | 14.155 views |
Hukum Menikah untuk Diceraikan 22 August 2013, 07:40 | Pernikahan > Talak | 10.336 views |
Tarif Memanggil Penceramah Terkenal Mahalnya 21 August 2013, 03:24 | Kontemporer > Fenomena sosial | 14.221 views |
Bolehkah Menikah Dengan Wali Hakim? 20 August 2013, 21:52 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 18.976 views |
Janda Berangkat Haji Dalam Masa Iddah, Haramkah? 19 August 2013, 18:59 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 13.190 views |
Kutbah Jum'at Kekurangan Satu Rukun 16 August 2013, 11:35 | Shalat > Shalat Jumat | 11.333 views |
Minum Khamar Harus Dicambuk? 14 August 2013, 23:26 | Jinayat > Minum Khamar | 41.874 views |
Mengganti Hutang Puasa Yang Sudah Terlalu Lama 12 August 2013, 23:40 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 319.962 views |
Benarkah Uang Tabungan Buat Beli Rumah Wajib Dizakatkan? 9 August 2013, 21:54 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 17.095 views |
Bolehkah Musafir Bermakmum Kepada Bukan Musafir? 6 August 2013, 00:30 | Shalat > Qashar | 30.603 views |
Zakat Profesi Konflik Dengan Zakat Tabungan, Mana Yang Menang? 4 August 2013, 23:09 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 15.579 views |
Bayi Dalam Kandungan Apakah Dibayarkan Zakatnya? 4 August 2013, 13:17 | Zakat > Zakat Fithr | 15.900 views |
Emas Berstatus Digadaikan, Wajibkah Dizakati? 2 August 2013, 23:57 | Zakat > Zakat Emas | 16.773 views |
Pernikahan Beda Jamaah 31 July 2013, 04:36 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 15.816 views |
Fiqih I'tikaf Lengkap 29 July 2013, 21:43 | Puasa > Itikaf | 36.403 views |
Jumlah Takbir Shalat Iedul Fitri 29 July 2013, 09:44 | Shalat > Shalat Idul Fithr | 20.165 views |
Saya dan Suami Berhubungan Badan di Ramadhan, Harus Bagaimana? 27 July 2013, 06:51 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 34.374 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,332,297 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|