Wed 2 August 2006 04:47 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 11.248 views
Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang dimuliakan Allah. Saya harap pak Ustadz bisa menjawab secepatnya karena tekanan yang saya hadapi dari keluarga yang menginginkan jalan keluar yang baik yang sesuai dengan aturan agama.
Situasi yang saya hadapi adalah mengenai pembagian harta waris berhubung bapak dan ibu saya sudah meninggal. Adapun kronologisnya sebagai berikut:
Wassalam
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatllahi wabarakatuh,
Prinsip yang perlu dipahami adalah:
Isteri Pertama
Untuk itu jawaban masalah nomor satu adalah bahwa yang mendapat warisan adalah suami dan anak-anak dari harta yang dimiliki oleh isteri pertama. Yang dimaksud dengan suami adalah ayah anda dan anak-anak adalah anda dan saudara-saudari anda. Ayah anda mendapat 1/4 (25%), sisanya yang 75% dibagikan untuk 2 anak laki dan 2 anak perempuan. Dengan catatan anak laki mendapat dua kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
Maka tiap anak laki mendapat 2/6x3/4 = 6/24 dan tiap anak perempuan mendapat 1/6x3/4=3/24.
Isteri Kedua
Ketika ayah anda kawin lagi, maka tidak ada pengaruhnya dalam pembagian warisan ibu anda. Sebab yang dibagikan adalah harta yang hanya menjadi milik ibu anda saja.
Kalau isteri kedua ayah kemudian meninggal tanpa meninggalkan anak hasil perkawinan mereka, maka yang menjadi ahli waris baginya adalah ayah anda saja, sedangkan anda dan saudara-saudari anda bukan termasuk ahli warisnya.Justru isteri kedua itu punya ahli waris dari pihak keluarganya sendiri. Seperti ayahnya, ibunya, kakeknya, pamannya dan seterusnya. Tapi dari hasil pernikahannya dengan ayah anda, hanya ayah anda seorang saja yang jadi ahli warisnya.
Isteri Ketiga
Adapun isteri ketiga ayah anda, lantaran sudah cerai, maka ayah anda tidak akan menerima warisan darinya bila dia wafat. Sebagaimana dia pun tidak akan menerima warisan dari ayah anda bila ayah anda wafat. Sebab suami isteri yang sudah bercerai tidak saling mewarisi.
Yang mendapat warisan adalah anak dari hasil perkawinan mereka, meski kedua orang tuanya sudah bercerai. Anak ini berhak atas harta ayahnya atau ibunya, bila keduanya wafat. Tapi bila ayah anda tidak mengakuinya, maka urusannya bisa diselesaikan di pengadilan. Biar lembaga itu yang akan menetapkannya.
Isteri Keempat
Dalam kasus isteri yang keempat, yang meninggal bukan isteri keempat melainkan ayah anda. Maka ahli warisnya adalah isteri keempat itu dan semua anak ayah dari semua isteri sebelumnya.
Kenapa hanya isteri yang keempat saja? Karena isteri pertama, kedua dan ketiga sudah wafat,maka yang mendapat warisan hanya yang masih hidup saja. Dia mendapat 1/8 bagian dari hanya pribadi ayah anda.
Adapun semua anak dari masing-masing isteri, semuanya pasti dapat dan tidak dibedakan berdasarkan urutan isteri ke berapa. Pembedaannya hanya berdasarkan jenis kelaminnya. Kalau laki-laki dia akan mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
Adapun anak yang tidak diakui sebagai anaknya, masalahnya dikembalikan kepada pengadilan untuk dilakukan pengujian secara ilmiyah. Ada banyak metode pengujian yang bisa diterima secara syariah.
Sedangkan harta yang dibagi waris hanyalah harta yang sepenuhnya milik si ayah. Bukan harta milik isteri-isteri sebelumnya. Kalau pun asalnya dari isteri-isteri sebelumnya, hendaknya harta yang sudah menjadi milik ayah dengan jalan pewarisan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatllahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak Adakah Cara untuk Menghentikan Agresi Israel? 2 August 2006, 04:35 | Negara > Arus politik | 5.975 views |
Kalau Palestina Menang, Apakah Kiamat Sudah sangat Dekat? 2 August 2006, 00:42 | Umum > Konflik | 8.671 views |
Shalat Jama untuk Perjalanan Rutin 1 August 2006, 08:47 | Shalat > Shalat Jama | 6.725 views |
Siapa Hizbullah Sebenarnya? 1 August 2006, 05:34 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 7.306 views |
Perang Libanon v.s. Israel, Arab Saudi Kok Diam? 31 July 2006, 04:25 | Umum > Konflik | 6.647 views |
Tidak Puasa Karena Hamil dan Nifas, Fidyah atau Qadha'? 31 July 2006, 04:19 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 12.950 views |
Wasiat Tidak Dilaksanakan 31 July 2006, 03:16 | Mawaris > Masalah terkait waris | 8.102 views |
Pentingnya Jamaah, Sejauh Mana? 28 July 2006, 03:43 | Umum > Sosial | 6.471 views |
Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan? 28 July 2006, 03:43 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 8.322 views |
Adakah Hak Waris bagi Anak Adopsi? 27 July 2006, 04:36 | Mawaris > Ahli waris | 7.627 views |
Kotoran dan Air Kencing Binatang yang Dihalalkan, Najiskah? 27 July 2006, 04:02 | Thaharah > Najis | 9.739 views |
Keluarnya Mazi dan Wadi, Apakah Hadats Besar dan Harus Mandi Janabah? 27 July 2006, 01:24 | Thaharah > Hadats | 10.186 views |
Adakah Perbedaan Pengertian antara Nabi dan Rasul? 27 July 2006, 00:40 | Aqidah > Nabi | 8.113 views |
Membaca Ayat Pendek di Rakaat Ketiga dan Keempat 26 July 2006, 06:05 | Shalat > Bacaan Shalat | 37.022 views |
Kencing Berdiri, Menghadap Kiblat dan Cebok Pakai Tissue, Bolehkah? 26 July 2006, 03:55 | Thaharah > Buang Hajat | 9.160 views |
Shalat di Lantai tanpa Alas dan Najis Hukmiyah 25 July 2006, 23:33 | Thaharah > Najis | 17.699 views |
Satpam Wanita 25 July 2006, 05:57 | Wanita > Peran wanita | 6.657 views |
Cara Pemecahan Shalat Dikarenakan Pekerjaan 24 July 2006, 08:07 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 8.242 views |
Bolehkan Makan Daging Kodok dan Perlukan Disembelih Dulu? 24 July 2006, 00:37 | Kuliner > Hewan | 7.708 views |
Bagaimana Akad Bagi Hasil yang Baik? 21 July 2006, 10:20 | Muamalat > Bagi Hasil | 6.599 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,392,672 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|