Fri 4 August 2006 03:58 | Qurban Aqiqah > Qurban | 10.610 views
Saya mau tanya apa bedanya Qurban dengan Aqiqah:
1. Dasar-daasr hukum yang menjelaskan (al-Qur'an dan haditsnya yang
shahih),
2. Kapan dilaksanakannya Qurban dengan Aqiqah?
2. Dagingnya boleh atau tidak dimakan oleh sang empunya?
3. Apa hukumnya apabila aqiqah baru dilaksanakan setelah sekian tahun
(misal 10 tahun kemudian, karena waktu kelahiran anaknya masih belum
mampu).
4. Apa hukumnya apabila berkurban untuk orang tua yang telah meninggal.
5. Bolehkah mengeluarkan aqiqah bagi anak kita yang meninggal dalam
kandungan (keguguran ). Hukumnya bagaimana?
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Qurban dan aqiqah punya banyak persamaan dan perbedaan. Di antara persamaannya adalah sama-sama ibadah ritual dengan cara penyembelihan hewan. Dagingnya sama-sama boleh dimakan oleh yang menyembelihnya, meskipun sebaiknya sebagian diberikan kepada fakir miskin, tapi boleh juga diberikan sebagai hadiah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah ra.
Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh. (HR Al-Baihaqi).
Sedangkan perbedaannya, ibadah qurban hanya boleh dilakukan pada hari tertentu saja, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dimulai sejak selesainya shalat 'Idul Adha. Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran adanya kelahiran bayi, yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh menurut riwayat yang kuat. Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14, bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.
Bolehkah Menyembelih Quran untuk Orang yang Sudah Wafat?
Umumnya para ulama membenarkan menyembelih hewan qurban untuk keluarganya yang telah wafat. Kalau pun ada berbedaan di antara mereka, maka sedikit saja permasalahannya.
Apalagi bila semasa hidupnya pernah berwasiat untuk berkurban dari harta yang dimilikinya, maka semua mazhab menerimanya dan berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu syah.
Sedangkan bila inisiatif itu datang dari orang lain dan juga uangnya, maka para ulama sedikit berbeda pendapat.
Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang disukai). Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Artinya tetap syah dan diterima disisi Allah SWT sebagai pahala qurban.
Sebenarnya jumhur ulama umumnya menerima bahwa pahala yang dikirimkan kepada mayit di kubur itu bisa sampai. Terkecuali pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah, mereka tidak menerima pandangan itu. Artinya, kalangan fuqaha Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa tidak bisa dikirm pahala kepada orang yang sudah wafat. Kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup.
Sebenarnya pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah ini justru bertentangan dengan perilaku umat Islam di negeri ini yang mengaku bermazhab Asy-Syafi'iyah. Dan fenomena tahlilan atau mengirim pahala bacaan ayat Al-Quran al-Kariem kepada ruh di kubur justru menjadi ciri khas keagaamaan bangsa ini. Sementara mazhab mereka dalam hal ini Imam Asy-Syafi'i justru mengatakan bahwa pengiriman itu tidak akan sampai.
Sedangkan dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqaruub kepada Allah SWT, sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Al-Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i ra. dan lainnya. Sedangkan Imam Malik ra. mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya." (HR Jamaah)
Adapun anak yang meninggal saat dilahirkan, menurut banyak ulama tidak perlu disembelihkan aqidah, sebab secara umum aqidah hanya untuk anak yang hidup, sebagai doa atas kebaikannya di dunia ini.
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Imam Kurang Fasih, Qunut Shubuh dan Quran Terjemah 3 August 2006, 03:50 | Shalat > Qunut | 9.870 views |
Menghadapi Pembeli yang Sumber Dananya Haram 3 August 2006, 02:55 | Kontemporer > Perspektif Islam | 7.516 views |
Pembagian Warisan bila Isteri Meninggal Terlebih Dahulu 2 August 2006, 04:47 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 11.248 views |
Tidak Adakah Cara untuk Menghentikan Agresi Israel? 2 August 2006, 04:35 | Negara > Arus politik | 5.975 views |
Kalau Palestina Menang, Apakah Kiamat Sudah sangat Dekat? 2 August 2006, 00:42 | Umum > Konflik | 8.671 views |
Shalat Jama untuk Perjalanan Rutin 1 August 2006, 08:47 | Shalat > Shalat Jama | 6.724 views |
Siapa Hizbullah Sebenarnya? 1 August 2006, 05:34 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 7.306 views |
Perang Libanon v.s. Israel, Arab Saudi Kok Diam? 31 July 2006, 04:25 | Umum > Konflik | 6.647 views |
Tidak Puasa Karena Hamil dan Nifas, Fidyah atau Qadha'? 31 July 2006, 04:19 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 12.950 views |
Wasiat Tidak Dilaksanakan 31 July 2006, 03:16 | Mawaris > Masalah terkait waris | 8.101 views |
Pentingnya Jamaah, Sejauh Mana? 28 July 2006, 03:43 | Umum > Sosial | 6.470 views |
Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan? 28 July 2006, 03:43 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 8.322 views |
Adakah Hak Waris bagi Anak Adopsi? 27 July 2006, 04:36 | Mawaris > Ahli waris | 7.627 views |
Kotoran dan Air Kencing Binatang yang Dihalalkan, Najiskah? 27 July 2006, 04:02 | Thaharah > Najis | 9.737 views |
Keluarnya Mazi dan Wadi, Apakah Hadats Besar dan Harus Mandi Janabah? 27 July 2006, 01:24 | Thaharah > Hadats | 10.185 views |
Adakah Perbedaan Pengertian antara Nabi dan Rasul? 27 July 2006, 00:40 | Aqidah > Nabi | 8.113 views |
Membaca Ayat Pendek di Rakaat Ketiga dan Keempat 26 July 2006, 06:05 | Shalat > Bacaan Shalat | 37.022 views |
Kencing Berdiri, Menghadap Kiblat dan Cebok Pakai Tissue, Bolehkah? 26 July 2006, 03:55 | Thaharah > Buang Hajat | 9.159 views |
Shalat di Lantai tanpa Alas dan Najis Hukmiyah 25 July 2006, 23:33 | Thaharah > Najis | 17.698 views |
Satpam Wanita 25 July 2006, 05:57 | Wanita > Peran wanita | 6.656 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,390,492 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|