Fri 21 June 2013 01:22 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 11.718 views
Assalamu alaikum wr. wb.
Ustadz, Ramadhan tahun ini, Insya Allah umur anak kami sudah 1 tahun 1 bulan. Selama ini, anak kami dikasih ASI dan MPASI (Makanan Pendamping ASI sejak umur 6 bulan). Masalahnya, anak kami jika sudah makan, tetap akan meminta ASI.
Yang menjadi permasalahannya, apakah diperbolehkan isteri saya tidak melakukan puasa dan cukup dengan membayar fidhyah atau bagaimana sebaiknya? Dia khawatir jika puasa, ASI-nya hanya sedikit yang keluar.
Terima kasih ustadz.
Wassalam
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada keringanan bagi wanita yang sedang menyusui anak untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dan ini merupakan bagian dari sifat syariah Islam yang pada dasarnya sangat manusiawi, mudah dan bersifat meringankan.
Keringanan ini juga berlaku buat wanita yang sedang hamil, baik karena mengkhawatirkan bayinya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri.
Para ulama memasukkan kedua jenis keadaan ini ke dalam kelompok orang-orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagaimana orang yang sedang sakit atau sedang dalam perjalanan. Dengan dasar dalil umum yaitu firman Allah SWT dalam Al-Quran:
Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun para ulama sebagian dengan yang lainnya berbeda pendapat tentang bagaimana bentuk 'pembayarannya'. Sebagian mengatakan dengan berpuasa qadha' di hari lain, namun sebagian lainnya mengatakan dengan membayar fidyah.
Dasar Perbedaan
Yang melatar-belakangi perbedaan itu adalah cara pengelompokannya.
Sebagian mengatakan bahwa wanita yang sedang menyusui dan sedang hamil itu lebih dekat dikategorikan sebagai orang sakit. Sehingga cara pembayarannya adalah dengan berpuasa qadha' di hari lain. Sebagaimana ayat di atas.
Namun sebagian lagi memandang bahwa keduanya lebih tepat untuk dimasukkan ke dalam kelompok orang yang tidak mampu puasa, bukan kelompok orang yang sakit. Sehingga pembayarannya dengan memberi makan orang miskin (fidyah).
Dan sebagian ulama lainnya mengembalikan kepada motivasi dari wanita itu, apakah dia mengkhawatirkan dirinya atau mengkhawatirkan bayinya. Kalau dia mengkhawatirkan dirinya lalu tidak puasa, maka dia termasuk orang sakit, yang membayar dengan puasa qadha'. Sedangkan bila mengkhawatirkan bayinya, maka dia termasuk orang yang tidak mampu, yang membayar dengan fidyah saja.
Bahkan ada pendapat yang hati-hati dengan mewajibkan puasa qadha' sekaligus dengan bayar fidyah. Dan ada juga yang membedakan antara keduanya dalam masalah pembayaran.
Kalau kita ringkas secra umum pandangan mazhab-mazhab ulama, kita dapati bahwa:
Kesimpulannya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang sangat mungkin terjadi beda pendapat. Khususnya dalam teknis pembayarannya. Sebab ayat Al-Quran di ayat masih terlalu umum dan justru tidak menyinggung masalah wanita hamil dan menyusui. Para ulama hanya mengqiyaskannya saja dengan ayat tersebut, maka terjadilah silang pendapat dalam pengkategoriannya.
Sedangkan masalah kebolehan untuk tidak berpuasa, semua ulama sepakat atas itu. Dikuatkan lagi dengan hadits berikut ini:
Dari Anas bin Malik Al-Ka'bi ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah SWT tidak mewajibkan puasa atas musafir dan mengurangi jumlah bilangan rakaat shalat. Dan Allah tidak mewajibkan puasa atas wanita hamil dan menyusui." (HR. Ahmad dan Ashabussunan)
Dr. Wahbah Az-Zuhaili penulis Al-Fiqhul Islami menuliskan bahwa kebolehan wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa tidak terbatas pada anak sendiri. Bahkan karena menyusui anak orang lain pun tetap terhitung sebagai kebolehan untuk tidak berpuasa. Seperti para wanita murdhi'ahyang bekerja untuk mendapatkan uang atas jasa menyusui bayi orang lain.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Pulang Pergi Jakarta Bogor, Bolehkah Menjama' Shalat? 20 June 2013, 00:28 | Shalat > Shalat Jama | 27.904 views |
Shalat Sendirian Lalu Ditepuk Bahunya 19 June 2013, 02:45 | Shalat > Shalat Berjamaah | 203.781 views |
Sikat Gigi Memakai Pasta Gigi Apa Membatalkan Puasa? 17 June 2013, 02:21 | Puasa > Membatalkan Puasa | 27.402 views |
Zakat Mobil Sewa 15 June 2013, 03:06 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 9.565 views |
Mengapa Abu Hurairah Lebih Banyak Meriwayatkan Hadits? 14 June 2013, 00:34 | Hadits > Kitab Tokoh | 32.473 views |
Bolehkah Anak Laki-laki Jadi Wali Nikah Ibunya Sendiri? 11 June 2013, 01:34 | Pernikahan > Wali | 38.952 views |
Mensucikan Najis Dengan Kain Pel dan Pengharum 10 June 2013, 00:34 | Thaharah > Najis | 57.490 views |
Bagaimana Menentukan Keshahihan Hadits? 8 June 2013, 00:05 | Hadits > Musthalah Hadits | 12.523 views |
Mewarnai Rambut dan Batasan Pendeknya Rambut bagi Akhwat 4 June 2013, 00:31 | Wanita > Perhiasan | 15.899 views |
Bolehkah Laki-Laki Memanjangkan Rambut? 3 June 2013, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 14.266 views |
Pernikahan Anak Perempuan Adopsi 2 June 2013, 21:39 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 8.909 views |
Tidak Ada Label Halalnya, Haramkah? 29 May 2013, 23:48 | Kuliner > Label Halal | 11.653 views |
Bolehkah Menghapus Tanda Hitam di Dahi 27 May 2013, 22:29 | Shalat > Sujud | 65.295 views |
Wanita Melakukan Safar ke Luar Kota Tanpa Mahram 26 May 2013, 21:39 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 29.695 views |
Adakah Keringanan Berpuasa di Musim Dingin? 26 May 2013, 05:01 | Puasa > Puasa berbagai keadaan | 8.227 views |
26-30 Mei 16.18 WIB: Menit-Menit Mencocokkan Arah Kiblat 25 May 2013, 01:12 | Shalat > Arah Qiblat | 9.530 views |
Halal Haram Hukum Vaksinasi 24 May 2013, 01:59 | Kontemporer > Hukum | 23.732 views |
Hukum Menindik Telinga dan Memakai Anting bagi Wanita 22 May 2013, 23:36 | Wanita > Perhiasan | 19.893 views |
Bermewah-Mewahan dalam Islam, Haramkah? 20 May 2013, 22:34 | Umum > Tasawuf | 62.239 views |
Adakah Kitab Sifat Shalat Nabi Yang Paling Sahih? 17 May 2013, 04:23 | Shalat > Tatacara shalat | 18.306 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,392,521 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|