Foto Mesra dalam Undangan Pernikahan | rumahfiqih.com

Foto Mesra dalam Undangan Pernikahan

Sat 1 November 2014 00:36 | Pernikahan > Pra nikah | 12.852 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz yang terhormat,


Akhir-akhir ini saya sering mendapat undangan pernikahan dari kerabat saya yang pada umumnya menampilkan foto calon mempelai dengan pose berpelukan, bagaimana hukumnya?

Terima kasih atas jawabanya.

Syukron,

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.

Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.

Memang fenomena ini adalah cara-cara yang kurang baik untuk diikuti, lantaran banyak hal yang bertentangan ajaran agama. Sayangnya, masyarakat kita yang umumnya cenderung permisif (serba boleh), kelihatannya tenang-tenang saja. Seolah hal yang demikian dianggap wajar, apalagi untuk zaman sekarang ini.

Bahkan merebaknya model kartu undangan seperti ini sebenarnya tidak lain adalah cerminan dari kerusakan masyarakat kita dalam kehidupan mereka sehari-hari. Di mana mereka memang umumnya membiarkan saja adanya pasangan yang belum sah untuk berpelukan, berpacaran, boncengan atau berduaan.

Masyarakat kita yang sudah sakit ini kemudian mendapat tepukan gendang dari para syetan yang mengaku sebagai tokoh kebebasan, persamaan hak laki-laki dan perempuan, para selebiriti atau bahkan para tokoh bangsa. Sehingga fenomena pacaran antara calon pasangan suami isteri dianggap sah, boleh, wajar dan tidak ada masalah.

Padahal semua itu adalah kemungkaran, kemaksiatan, dosa, haram dan larangan yang resmi, sah dan tegas dipandang dari sisi syariah. Kemajuan zaman tidak diukur dari kebebasan pacaran. Kemoderenan juga tidak ada kaitannya dengan bebasnya pergaulan muda-mudi.

Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapidilakukan diam-diam.

Mengapa demikian?

Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai.

Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Jalan Tengah

Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.

Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.

Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan. Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Minum Dari Bekas Minum Orang Kafir, Najiskah?
31 October 2014, 04:23 | Thaharah > Najis | 20.363 views
Cium Tangan Orang Tua dan Ustadz, Adakah Dianjurkan?
30 October 2014, 07:24 | Umum > Hukum | 20.654 views
Hukum Merayakan Ulang Tahun
29 October 2014, 07:06 | Kontemporer > Perspektif Islam | 30.017 views
Kewajiban Menyebarkan SMS
28 October 2014, 03:31 | Kontemporer > Fenomena sosial | 10.921 views
Apakah Organisasi Sosial Wajib Mengeluarkan Zakat?
27 October 2014, 03:02 | Zakat > Sosial | 10.117 views
Benarkah Menurut Al-Quran Matahari Mengelilingi Bumi?
26 October 2014, 09:05 | Kontemporer > Perspektif Islam | 188.714 views
Bolehkah Memilih Pendapat Yang Paling Ringan?
25 October 2014, 04:44 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 26.310 views
Mengapa Tokoh dan Ormas Islam di Indonesia Tidak Bisa Bersatu
24 October 2014, 02:22 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 12.597 views
Bencong Menurut Islam
23 October 2014, 22:16 | Kontemporer > Perspektif Islam | 20.604 views
Mengapa Musnad Imam Syafi'i Lebih Rendah Tingkatannya Dari Sahih Bukhari?
21 October 2014, 10:30 | Hadits > Kitab Tokoh | 31.432 views
Hp Berbunyi Saat Sholat
20 October 2014, 21:02 | Shalat > Tatacara shalat | 13.154 views
Benarkah Haram Mengenakan Pakaian Berbahan Sutra?
18 October 2014, 16:13 | Umum > Halal Haram | 12.405 views
Hadits Nabi Mempertahankan Qunut Shubuh Hingga Wafatnya, Shahihkah?
16 October 2014, 00:01 | Shalat > Qunut | 113.331 views
Tikus dan Tokek Haram Dimakan?
14 October 2014, 18:17 | Kuliner > Hewan | 37.054 views
Adakah Ayat yang Mengalami Penghapusan?
13 October 2014, 09:45 | Al-Quran > Nasakh | 27.305 views
Keturunan Rasulullah dan Habaib
12 October 2014, 15:19 | Umum > Rosulullah | 23.656 views
Wasiat Almarhum Berbeda Dengan Ketentuan Hukum Waris, Mana Yang Harus Dimenangkan?
11 October 2014, 16:18 | Mawaris > Masalah terkait waris | 22.304 views
Bolehkah Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jumat?
9 October 2014, 04:30 | Shalat > Shalat Jumat | 108.105 views
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab dan Pendapat Ulama?
8 October 2014, 06:40 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 48.882 views
Sudah Ada Quran dan Sunnah, Kenapa Masih Harus Ijtihad?
7 October 2014, 17:05 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 177.662 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,953,108 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih