Wed 6 September 2006 00:47 | Mawaris > Harta waris | 6.513 views
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustaz, yang saya ingin tanyakan:
1. Apakah ibu saya wajib segera membagikan hasil penjualan harta peninggalan suaminya kepada anak-anaknya? Ibu saya belum ingin membagikannya sekarang, karena beliau masih memerlukan untuk keperluan hidup seperti untuk membeli rumah tinggalnya. Ibu saya sempat mendengar anak-anak membicarakan tentang pembagian warisan, hal tersebut sepertinya menjadi beban beliau.
2. Ibu saya membeli sebuah rumah, di mana rumah tersebut akan diberikan kepada salah seorang anaknya (ibu saya telah memberitahukan hal tersebut kepada semua anaknya). Apakah rumah tersebut nantinya masih wajib dibagikan kepada seluruh anak-anaknya? Jika hal tersebut sudah tidak wajib lagi, apakah harus ada hitam di atas putih yang mensyahkan secara hukum agama maupun negara?
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang masalah seperti ini seharusnya sudah diantisipasi sejak awal, agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman antara ibu dengan anak.
Maksudnya, seorang isteri sejak awal mestinya sudah diberitahu bahwa haknya atas harta suaminya apabila meninggal adalah hanya 1/8 bagian saja. Hal ini bila suaminya punya keturunan yang menjadi ahli waris juga. Sedangkan bila suami tidak punya keturunan, maka hak isteri 2 kali lebih besar, yaitu 1/4 dari total peninggalan suami.
Agar ketika suaminya wafat, dia tidak merasa memiliki semua harta milik suaminya. Dan kalau anak-anaknya membicarakan warisan dari harta ayah mereka, dirinya tidak perlu merasa tersinggung atau terbebani.
Bahkan sebaliknya, dia justru ingin segera harta itu dibagikan kepada masing-masing anak sebagai ahli waris, agar dirinya tenang. Tidak was-was karena takut makan harta yang bukan haknya.
Di situlah letak pentingnya pelajaran faraidh, meski tidak semua kita akan menjadi mufti. Paling tidak, setiap kita akan mengalami ditinggal wafat oleh orang tua, saudara, anak, keponakan dan lainnya. Kalau sejak awal kita sudah paham seberapa besar hak kita yang telah Allah SWT tentukan, maka kita tidak akan berharap lebih dari yang merupakan hak kita.
Maka sungguh benarlah Rasulullah SAW ketika beliau bersabda:
Pelajarilah masalah hitung waris, lalu ajarkanlah. Karena masalah ini adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu bagi waris ini adalah termasuk yang pertama akan diangkat (lenyap) dari umat Islamku.
Dan segala bentuk persengketaan masalah warisan, umumnya disebabkan karena keawaman, kebodohan dan keterasingan kita terhadap ilmu pembagia warisan.
Padahal sejak 14 abad lampau Allah SWT telah menurunkan kitab suci, mengutus nabi, mengiringinya dengan rangkaian panjang para ulama, erta kitab-kitab yang menghiasi berbagai perpustakaan, namun sayang sekali umat Islam kurang punya perhatian terhadap masalah ini.
Pemberian Ibu Kepada Salah Satu Anaknya
Perlu diketahui bahwa harta yang dibagi waris hanyalah harta yang dimiliki oleh seseorang, di mana dia meninggal dalam posisi sebagai pemilik sah harta tersebut.
Seandainya harta itu sudah pernah diberikan kepada orang lain, baik anaknya atau siapapun, lalu dia meninggal dalam posisi bukan pemilik harta itu, maka harta itu tidak boleh dibagi-bagi sebagai harta warisan.
Karena harta itu sudah ada pemiliknya. Sehingga tidak boleh diambil lagi begitu saja.
Maka bila ibu memberi rumah kepada salah seorang anaknya, tentunya rumah itu sudah sah milik si anak. Ketika penyerahan rumah itu, anak-anak lainnya sudah dikumpulkan. Jadi pasti sudah tahu bahwa rumah itu bukan lagi milik ibu mereka, tetapi sudah jadi milik orang lain.
Maka kalau ibu meninggal, rumah itu tidak bisa dibagi waris, karena sudah bukan harta ibu lagi. Meski dahulu pernah dimilikinya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Cara Menguburkan Tembuni (Ari-Ari) secara Syar'i 6 September 2006, 00:41 | Kontemporer > Perspektif Islam | 13.543 views |
Masih Haramkah Poliandri Setelah Ditemukannya Test DNA? 6 September 2006, 00:39 | Pernikahan > Poligami | 7.555 views |
Keluarkah Saya dari Islam? 5 September 2006, 04:59 | Aqidah > Islam | 6.726 views |
Sebenarnya Dimana Allah Itu? 5 September 2006, 04:57 | Aqidah > Allah | 20.622 views |
Islam Keturunan, Haruskah Syahadat? 4 September 2006, 07:27 | Aqidah > Syahadat | 26.948 views |
Kenapa Syiah yang Paling Berani Menentang Israel? 1 September 2006, 04:33 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 11.533 views |
Masuk Surgakah, Cak Nur? 1 September 2006, 04:25 | Aqidah > Surga Neraka | 8.738 views |
Posisi Keponakan sebagai Ahli Waris 31 August 2006, 07:19 | Mawaris > Ahli waris | 12.267 views |
Sejarah Perang Antar Shahabat Nabi, Bagamana Kita Memandangnya? 30 August 2006, 03:33 | Umum > Sejarah | 7.187 views |
Ritual Shalat, Apa Arti dan Maknanya 30 August 2006, 03:23 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 11.692 views |
Hukuman Buat Orang Murtad 29 August 2006, 09:35 | Kontemporer > Perspektif Islam | 7.803 views |
Sikap Umat Islam terhadap Perang Melawan Zionis dan Kapitalis 29 August 2006, 09:13 | Aqidah > Agama lain | 7.391 views |
Syeikh Al-Albani dan Sifat Shalat Nabi 29 August 2006, 01:13 | Shalat > Tatacara shalat | 9.472 views |
Berpindah-Pindah Madzhab 28 August 2006, 00:16 | Ushul Fiqih > Mazhab | 10.318 views |
Nifas Wanita yang Melahirkan Cesar 25 August 2006, 09:38 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.084 views |
Fasilitas Pinjaman untuk Karyawan, Haramkah? 25 August 2006, 04:21 | Muamalat > Hutang | 7.389 views |
Yang Kena Dosa jika Wanita Tak Berjilbab 25 August 2006, 04:16 | Wanita > Pakaian | 9.186 views |
Berdosakah Menikah Sebulan sebelum Ramadhon Tiba? 24 August 2006, 05:25 | Puasa > Ramadhan | 6.448 views |
Talak kah SMS ini? 24 August 2006, 05:19 | Pernikahan > Talak | 7.345 views |
Jenis-jenis Saudara dalam Masalah Waris 24 August 2006, 05:15 | Mawaris > Ahli waris | 8.068 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,390,445 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|