Wed 6 September 2006 00:39 | Pernikahan > Poligami | 7.547 views
Pak Ustadz, sepanjang pengetahuan saya, Islam membolehkan pria untuk menikahi wanita hingga 4 orang. Namun, hal yang sama tidak berlaku untuk wanita. Pada zaman Rasulullah, mungkin hal itu tidak dimungkinkan karena apabila wanita tersebut mengandung, maka akan sukar ditentukan siapa bapak biologis si anak. Namun, pada zaman sekarang ini, dengan kemajuan teknologi di bidang medis, bapak biologis anak bisa ditentukan dengan penelitian sampel DNA si anak dan si bapak. Apakah dengan itu berarti wanita sudah boleh poliandri? Mohon pencerahan dari bapak ustadz mengenai hal ini, supaya aqidah saya bisa tambah mantap.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.
Buktinya, poliandri tetap haram dilakukan oleh seorang wanita yang mandul. Kalau seandainya keharamannya hanya karena khawatir akan terjadi kerancuan dalam masalah keturunan, seharusnya wanita mandul boleh berpoliandri. Sebab dia tidak akan berketurunan, sehingga tidak akan timbul masalah kerancuan tersebut.
Demikian juga hal yang sama berlaku buat laki-laki mandul. Meski sudah bisa dipastikan tidak bisa mengakibatkan kehamilan pada diri seorang wanita, tetap saja dia diharamkan berzina. Sebab haramnya zina bukan semata-mata mengkhawatirkan lahirnya anak di luar nikah.
Dalam syariat Islam, jangankan poliandri, melamar wanita yang sedang dalam lamaran orang lain pun hukumnya haram. Termasuk melamar wanita yang sudah dicerai suaminya, selama masa iddah belum selesai, juga haram hukumnya. Apalagi sampai menikahi isteri orang, maka keharamannya dua kali lipat.
Karena itu sangat keliru kalau ada orang berasumsi bahwa haramnya poliandri hanya dikarenakan di masa lalu belum dikenal tes DNA.
Poliandri = Zina
Praktek poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan, namun sama sekali tidak berangkat dari khawatir terjadinya kerancuan nasab.
Ummul Mukminin Aisyah ra dalam salah satu hadits yangdiriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud, menyebutkan ada 4 macam macam pernikahan dalam masa jahiliah, yaitu:
1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.
2. Seorang lelaki meminta isterinya yang baru saja suci dari menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki yang dipandang cerdas atau ganteng.Isteri tersebut diminta untuk melayani laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka isteri tersebut kembali kepada suaminya. Suami boleh mengumpuli kembali bila menghendakinya. Nikah yang begini ini untuk mendapatkan keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini namanya nikah istibdha.
Ini adalah bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.
3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya kurang dari sepuluh orang, secara bergiliran berzina dengan seorang wanita. Apabila hamil dan melahirkan seorang anak, semua laki-laki diberitahu bahwa dia telah melahirkan anak. Wanita itu memilih salah satu yang paling dia sukai sebagai ayah anak tersebut. Nasab anak itu disandarkan pada laki-laki yang paling dicintai oleh wanita tersebut.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.
4. Wanita pelacur memasang bendera di pintu rumahnya sebagai tanda untuk menerima lelaki siapa saja yang mau berzina dengannya. Bila hamil dan melahirkan, dia panggil semua lelaki yang pernah menggaulinya. Lalu, wanita tersebut memanggil juru tebak dan menetapkan ayah bayi itu kepada orang yang dianggap paling mirip.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina. Pendeknya, dari keempat macam pernikahan itu, pernikahan nomor 2, 3 dan 4, disebut zina dan di masa sekarang ini disebut dengan poliandri.
Semua agama yang pernah Allah SWT turunkan sepakat mengatakan bahwa poliandri itu zina. Hukumnya sejak dulu haram, sejak adanya manusia hingga akhir zaman. Tidak akan pernah berubah meski manusia menemukan teknologi test DNA. Sebab antara keduanya tidak ada hubungannya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Keluarkah Saya dari Islam? 5 September 2006, 04:59 | Aqidah > Islam | 6.721 views |
Sebenarnya Dimana Allah Itu? 5 September 2006, 04:57 | Aqidah > Allah | 20.538 views |
Islam Keturunan, Haruskah Syahadat? 4 September 2006, 07:27 | Aqidah > Syahadat | 26.804 views |
Kenapa Syiah yang Paling Berani Menentang Israel? 1 September 2006, 04:33 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 11.521 views |
Masuk Surgakah, Cak Nur? 1 September 2006, 04:25 | Aqidah > Surga Neraka | 8.729 views |
Posisi Keponakan sebagai Ahli Waris 31 August 2006, 07:19 | Mawaris > Ahli waris | 12.196 views |
Sejarah Perang Antar Shahabat Nabi, Bagamana Kita Memandangnya? 30 August 2006, 03:33 | Umum > Sejarah | 7.178 views |
Ritual Shalat, Apa Arti dan Maknanya 30 August 2006, 03:23 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 11.682 views |
Hukuman Buat Orang Murtad 29 August 2006, 09:35 | Kontemporer > Perspektif Islam | 7.793 views |
Sikap Umat Islam terhadap Perang Melawan Zionis dan Kapitalis 29 August 2006, 09:13 | Aqidah > Agama lain | 7.385 views |
Syeikh Al-Albani dan Sifat Shalat Nabi 29 August 2006, 01:13 | Shalat > Tatacara shalat | 9.464 views |
Berpindah-Pindah Madzhab 28 August 2006, 00:16 | Ushul Fiqih > Mazhab | 10.302 views |
Nifas Wanita yang Melahirkan Cesar 25 August 2006, 09:38 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.078 views |
Fasilitas Pinjaman untuk Karyawan, Haramkah? 25 August 2006, 04:21 | Muamalat > Hutang | 7.381 views |
Yang Kena Dosa jika Wanita Tak Berjilbab 25 August 2006, 04:16 | Wanita > Pakaian | 9.176 views |
Berdosakah Menikah Sebulan sebelum Ramadhon Tiba? 24 August 2006, 05:25 | Puasa > Ramadhan | 6.443 views |
Talak kah SMS ini? 24 August 2006, 05:19 | Pernikahan > Talak | 7.339 views |
Jenis-jenis Saudara dalam Masalah Waris 24 August 2006, 05:15 | Mawaris > Ahli waris | 8.004 views |
Nabi Akhir Zaman dalam Pandangan Pengingkar Hadits 23 August 2006, 08:55 | Hadits > Pengingkar hadits | 6.225 views |
Jual Produk ke Konsumen dengan Imbalan, Halalkah? 22 August 2006, 06:51 | Muamalat > Jual-beli | 5.769 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,325,261 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-1-2023Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|