Menikah tanpa Ridha Orang Tua | rumahfiqih.com

Menikah tanpa Ridha Orang Tua

Wed 6 September 2006 00:55 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.839 views

Pertanyaan :

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ana mau nanya soal bagaimana kalau ada seorang pria yang ingin menikah namun dihalang-halangi/dilarang oleh orang tuanya? Apakah boleh si pria ini nikah tanpa ridho orang tua? Lalu bagaimana seandainya hal yang di atas terjadi pada seorang wanita?

Syukran.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah ini bisa kita bedakan dari dua sisi. Pertama, dilihat dari sisi akhlaq. Kedua, dilihat dari sisi hukum hitam putih.

Secara akhlaq, sungguh merupakan sebuah tindakan yang amat menyakitkan, bila seorang anak melakukan tindakan yang tidak berkenan di hati orang tua. Apalagi bila tindakan itu sebuah pernikahan. Secara akhlaq, tidak pada tempatnya seorang anak yang sejak kecil dilahirkan, diasuh, dijaga, dididik dan dibesarkan oleh orang tuanya, dengan sepenuh hati, berkorban jiwa raga, tiba-tiba melakukan hal-hal yang membuat orang tua sakit hati. Atau malah mengecawakannya.

Dari sisi akhlaq, anak yang tega menyakiti atau menentang kehendak orang tuanya adalah anak yang durhaka, tidak tahu balas budi dan kurang ajar. Buat apa sejak kecil diurusi, kalau setelah besar tidak mau hormat dan menjaga perasaan orang tua? Kemudian seenaknya mau mengatur diri sendiri, sampai menikah tanpa mendapat restu dan ridha dari orang tuanya.

Anak yang begini kelakuannya, hingga menyakiti hati orang tuanya, boleh dibilang akan sengsara hidupnya. Jalannya akan tidak lurus, kehidupannya akan sepi dari keberkahan, meski sekilas hartanya berlimpah, rumahnya bertingkat, gajinya berlipat, mobilnya mengkilat, badannya sehat atau jumlah isteri sampai empat.

Tapi kalau dengan orang tua kualat, jiwanya akan sekarat, jalannya akan sesat, hidup jadi tidak nikmat, tidak punya semangat.

Baik anak laki-laki atau pun perempuan, sebisa mungkin jangan sampai menikah tanpa restu dan ridha orang tua. Sebab kalau untuk membalas jasanya tidak mampu kita lakukan, paling tidak sekedar tidak menyakiti hati mereka, sudah merupakan nilai tersendiri.

Dari Sudut Pandang Hukum

Sedangkan bila kita lepaskan masalah bakti atau kualat dengan orang tua, bila ada seorang laki-laki menikah, memang tidak memerlukan peran orang tuanya sebagai wali. Sebab pernikahan seorang laki-laki memang tidak membutuhka wali.

Sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menikahkan diri sendiri. Yang menikahkannya harus ayah kandungnya sebagai wali. Dirinya sendiri justru tidak punya peran apa-apa dalam akad nikah, sehingga kalau pun tidak hadir dalam pernikahannya sendiri, secara hukum nikahnya tetap sah.

Maka seorang wanita yang menikah tanpa izin, restu dan ridha dari ayah kandungnya, secara hukum nikahnya tidak sah, selain itu dia juga mendapatkan dosa atas ulahnya yang kualat terhadap orang tuanya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Pakaian Bidan
6 September 2006, 00:53 | Wanita > Pakaian | 6.564 views
Status Harta Warisan
6 September 2006, 00:47 | Mawaris > Harta waris | 6.650 views
Cara Menguburkan Tembuni (Ari-Ari) secara Syar'i
6 September 2006, 00:41 | Kontemporer > Perspektif Islam | 13.544 views
Masih Haramkah Poliandri Setelah Ditemukannya Test DNA?
6 September 2006, 00:39 | Pernikahan > Poligami | 8.009 views
Keluarkah Saya dari Islam?
5 September 2006, 04:59 | Aqidah > Islam | 6.924 views
Sebenarnya Dimana Allah Itu?
5 September 2006, 04:57 | Aqidah > Allah | 26.734 views
Islam Keturunan, Haruskah Syahadat?
4 September 2006, 07:27 | Aqidah > Syahadat | 31.851 views
Kenapa Syiah yang Paling Berani Menentang Israel?
1 September 2006, 04:33 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 11.841 views
Masuk Surgakah, Cak Nur?
1 September 2006, 04:25 | Aqidah > Surga Neraka | 8.982 views
Posisi Keponakan sebagai Ahli Waris
31 August 2006, 07:19 | Mawaris > Ahli waris | 14.261 views
Sejarah Perang Antar Shahabat Nabi, Bagamana Kita Memandangnya?
30 August 2006, 03:33 | Umum > Sejarah | 7.477 views
Ritual Shalat, Apa Arti dan Maknanya
30 August 2006, 03:23 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 12.165 views
Hukuman Buat Orang Murtad
29 August 2006, 09:35 | Kontemporer > Perspektif Islam | 8.168 views
Sikap Umat Islam terhadap Perang Melawan Zionis dan Kapitalis
29 August 2006, 09:13 | Aqidah > Agama lain | 7.639 views
Syeikh Al-Albani dan Sifat Shalat Nabi
29 August 2006, 01:13 | Shalat > Tatacara shalat | 9.856 views
Berpindah-Pindah Madzhab
28 August 2006, 00:16 | Ushul Fiqih > Mazhab | 11.462 views
Nifas Wanita yang Melahirkan Cesar
25 August 2006, 09:38 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.374 views
Fasilitas Pinjaman untuk Karyawan, Haramkah?
25 August 2006, 04:21 | Muamalat > Hutang | 7.706 views
Yang Kena Dosa jika Wanita Tak Berjilbab
25 August 2006, 04:16 | Wanita > Pakaian | 9.548 views
Berdosakah Menikah Sebulan sebelum Ramadhon Tiba?
24 August 2006, 05:25 | Puasa > Ramadhan | 6.594 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,934,864 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih