Hukum Bersetubuh di Waktu Sahur | rumahfiqih.com

Hukum Bersetubuh di Waktu Sahur

Mon 25 September 2006 04:58 | Puasa > Membatalkan Puasa | 12.297 views

Pertanyaan :

Pak ustadz, kalau suami-isteri bersetubuh sebelum sahur dan melakukan mandi janabahnya setelah memasuki sholat subuh, apakah dibolehkan?

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hubungan seksual diharamkan pada saat kita sedang dalam keadaan berpuasa. Bila hal itu dilakukan di dalam puasa Ramadhan, selain membatalkan puasa, juga pelakunya terkena kaffarat.

Makna kaffarat adalah denda karena pelanggaran kesucian bulan Ramadhan. Bentuknya ada tiga level. Pertama, diwajibkan untuk membebaskan budak. Kedua, diwajibkan untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, diwajibkan untuk memberi makan fakir miskin sejumlah 60 orang.

Namun bila hubungan suami-isteri itu dilakukan di luar jam-jam kewajiban puasa, walau beberapa menit menjelang waktu shubuh, atau beberapa menit setelah masuknya waktu Maghrib, hukumnya halal.

Karena batas waktu puasa sejak mulai masuknya waktu Shubuh, bukan imsak, hingga masuknya waktu Maghrib. Sedangkan di luar kedua waktu itu, tidak wajib puasa. Sehingga boleh saja bila melakukan hal-hal yang diharamkan saat berpuasa.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)

Masalah mandi janabah yang anda tanyakan, sebenarnya tidak menjadi masalah. Sebab syarat puasa itu berbeda dengan syarat shalat. Kalau shalat membutuhkan syarat berupa kesucian dari hadats kecil dan hadats besar, maka ibadah puasa justru tidak mensyaratkan keduanya.

Sehingga boleh-boleh saja seorang yang sedang dalam keadaan berhadats besar (janabah) untuk berpuasa, dengan melewati waktu shubuh dalam keadaannya seperti itu. Dalam kata lain, seseoran yang belum mandi janabah lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan itu, hukum puasanya tetap sah.

Tinggal yang harus dikerjakan adalah bahwa dia tetap wajib melakukan shalat shubuh. Dan shalat shubuhnya mensyaratkan kesucian dari hadats besar dan hadats kecil sekaligus. Sebelum waktu shubuhnya selesai, dia harus sudah mandi janabah dan selesai mengerjakan shalat shubuh.

Kebolehan masih melakkukan hubungan suami-isteri di saat-saat sahur ini juga harus dilakukan dengan hati-hati, serta dengan sangat memperhatikan masuknya waktu shubuh. Sebab bila keasyikan dan lupa waktu, lalu masih melakukannya padahal shubuh sudah masuk waktunya, maka akibatnya bukan hanya puasanya yang batal, tetapi juga terkena denda (kaffarat) yang lumayan berat. Karena itu pesan kami, boleh dilakukan tapi hati-hati dan ingat waktu.

Ingat bahwa anda melakukannya pada waktu injury time, jadi watch out!

Wallahu a'lam bishsawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Bercampur Mazhab
21 September 2006, 23:42 | Ushul Fiqih > Mazhab | 9.534 views
Al-Quran Terkena Najis
21 September 2006, 23:36 | Thaharah > Najis | 7.044 views
Tetap Syirikkah Orang Kafir setelah Mendapat Hidayah Allah?
21 September 2006, 23:32 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.675 views
Hukum Minum Sambil Berdiri, Bolehkah?
21 September 2006, 23:30 | Kuliner > Adab Makan | 11.135 views
Ramadhan Vs. Syaithan Laknatullah
21 September 2006, 01:41 | Puasa > Ramadhan | 6.436 views
Setelah Pecah Ketuban Apakah Masih Harus Shalat?
21 September 2006, 01:30 | Wanita > Hukum | 20.320 views
Apakah Hubungan Keluarga Juga Ada di Akhirat?
21 September 2006, 01:21 | Aqidah > Surga Neraka | 14.803 views
Keharaman Makanan di Negara Minoritas Muslim
21 September 2006, 01:18 | Kuliner > Non Muslim | 8.763 views
Pakaian Terkena Najis
20 September 2006, 03:35 | Thaharah > Najis | 8.984 views
Definisi Luar Kota dalam Syarat Menjama' Sholat
19 September 2006, 03:25 | Shalat > Shalat Jama | 7.138 views
Sistem Bagi Hasil
18 September 2006, 22:57 | Muamalat > Bagi Hasil | 7.302 views
Hak Isteri yang Dicerai
18 September 2006, 03:49 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 6.445 views
Sholat Sunnat Rawatib
18 September 2006, 02:21 | Shalat > Shalat sunah | 20.314 views
Laki-laki Memakai Kain Sutera, Apa Hukumnya?
18 September 2006, 02:11 | Umum > Halal Haram | 6.305 views
Shalat Tarawih atau Tahajjud di Bulan Ramadhan
15 September 2006, 00:16 | Shalat > Shalat Tarawih | 7.821 views
Batas Akhir Mandi Junub Waktu Bulan Puasa
15 September 2006, 00:12 | Thaharah > Mandi Janabah | 10.684 views
Penemuan Benda/Uang
15 September 2006, 00:09 | Muamalat > Syubhat | 7.048 views
Mengapa Orang Kafir lebih Maju daripada Muslim?
15 September 2006, 00:00 | Aqidah > Antar Agama | 10.619 views
Pernikahan Sesama Saudara Sepupu, Bolehkah?
14 September 2006, 09:45 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 9.408 views
Demam MP3 Player, Musik Haramkah?
14 September 2006, 07:17 | Umum > Halal Haram | 8.652 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,922 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih