Adakah Shalat Sunnah | rumahfiqih.com

Adakah Shalat Sunnah

Wed 27 September 2006 02:13 | Shalat > Shalat sunah | 7.332 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang dirohmati Alloh, apakah diperbolehkan kita melakukan sholat tasbih/sholat sunnah lain setelah sebelumnya kita tarawih witir? Benarkah ada sholat sunnah pembuka bila kita sudah melakukan sholat witir? Sholat "pembuka" ini pernah saya jumpai di sebagian masjid di daerah saya. Mohon penjelasan.

Jazakallohu khoiron katsiron.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang tiap orang mungkin saja berijtihad pada wilayah di mana tidak ada nash yang shahih dan sharih. Terutama pada nash yang memungkinkan terjadi di dalamnya multi penafsiran. Dan kemungkinan terjadinya perbedaan dalam hasil ijtihad itu sangat besar, meski masing-masing ulama telah mencurahkan segenap tenaganya untuk melakukan istimbath hukum.

Salah satu bentuk kesimpulan ijtihad adalah pendapat sebagian kalangan bahwa shalat witir itu adalah shalat penutup. Lewat logika sederhana, sebagian mereka mengatakan bahwa kalau rangkaian shalat malam telah ditutup, maka seharusnya tidak boleh lagi ada shalat sunnah di malam itu. Kalau tetap ingin melakukan shalat sunnah, maka harus 'dibuka' dulu tutupnya.

Tentu saja ini hanya logika, sebab istilah buka dan tutup itu tidak ada nashnya dari nabi SAW. Yang ada nashnya adalah sabda beliau:

Dari Umar ra. dari nabi SAW beliau bersabda, "Jadikanlah shalatmu malammu yang terakhir adalah shalat witir." (HR Muttafaq 'alaihi)

Hadits ini disepakati oleh para ulama dari segi keshahihannya, tapi urusan bagaimana menarik kesimpulannya, mereka berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan bahwa shalat witir itu adalah shalat penutup, jadi tidak boleh lagi shalat apapun di malam itu kalau sudah shalat witir.

Sebagian lainnya berpendapat sama, hanya saja mereka memperkenalkan istilah 'pembuka' witir. Yaitu kalau sudah terlanjur shalat witir malam itu tapi ternyata masih ingin menambah shalat lagi, boleh. Asalkan shalat witir yang sudah dilakukan tapi harus ditambahi lagi dengan satu rakaat. Nah, shalat satu rakaat tambahan inilah yang mereka sebut dengan shalat pembuka. Maksudnya, dengan shalat satu rakaat, maka shalat witir yang tadi menjadi genap (witir=ganjil).

Sebagian yang lainnya memahami hadits di atas dengan cara berbeda lagi. Hadits itu tidak berada dalam posisi untuk melarang shalat malam setelah witir. Hadits itu hanya mengatakan bahwa kalau mau disusun, maka sebaiknya shalat witir itu diletakkan di bagian akhir dari rangkaian shalat malam.

Hal ini senada dengan sabda beliau SAW yang lain:

Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Nabi SAW bersabda, "Shalat witirlah sebelum shalat shubuh." (HR. Muslim)

Tapi bila terlanjur telah melakukan shalat witir sebelumnya, hadits di atas sana sama sekali tidak berfungsi untuk mengharamkan shalat sunnah di malam itu setelahnya. Maka kalau mau shalat malam, silahkan saja. Tidak perlu melakukan shalat witir pembuka lagi. Dan ternyata justru ada larangan untuk melakukan shalat witir dua kali.

Dari Thariq bin Ali berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dua witir dalam satu malam.' (HR Ahmad)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Shalat Tarawih 11 Rakaat, Haram?
26 September 2006, 08:32 | Shalat > Shalat Tarawih | 11.180 views
Ijtihad yang Mendasari Zakat Profesi
26 September 2006, 07:21 | Zakat > Zakat Profesi | 10.285 views
Berjualan Rokok, Haramkah?
26 September 2006, 07:03 | Muamalat > Jual-beli | 7.041 views
Imam Tarawih dan Penceramah Menerima Harta Zakat?
25 September 2006, 05:37 | Zakat > Alokasi Zakat | 8.180 views
Mengamalkan Hadis Dhaif
25 September 2006, 05:33 | Hadits > Musthalah Hadits | 13.487 views
Memakai Jam Tangan di Pergelangan Tangan Kiri, Tasyabbuhkah?
25 September 2006, 04:58 | Aqidah > Antar Agama | 9.469 views
Hukum Bersetubuh di Waktu Sahur
25 September 2006, 04:58 | Puasa > Membatalkan Puasa | 12.302 views
Bercampur Mazhab
21 September 2006, 23:42 | Ushul Fiqih > Mazhab | 9.551 views
Al-Quran Terkena Najis
21 September 2006, 23:36 | Thaharah > Najis | 7.049 views
Tetap Syirikkah Orang Kafir setelah Mendapat Hidayah Allah?
21 September 2006, 23:32 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.684 views
Hukum Minum Sambil Berdiri, Bolehkah?
21 September 2006, 23:30 | Kuliner > Adab Makan | 11.146 views
Ramadhan Vs. Syaithan Laknatullah
21 September 2006, 01:41 | Puasa > Ramadhan | 6.441 views
Setelah Pecah Ketuban Apakah Masih Harus Shalat?
21 September 2006, 01:30 | Wanita > Hukum | 20.404 views
Apakah Hubungan Keluarga Juga Ada di Akhirat?
21 September 2006, 01:21 | Aqidah > Surga Neraka | 14.824 views
Keharaman Makanan di Negara Minoritas Muslim
21 September 2006, 01:18 | Kuliner > Non Muslim | 8.790 views
Pakaian Terkena Najis
20 September 2006, 03:35 | Thaharah > Najis | 9.002 views
Definisi Luar Kota dalam Syarat Menjama' Sholat
19 September 2006, 03:25 | Shalat > Shalat Jama | 7.155 views
Sistem Bagi Hasil
18 September 2006, 22:57 | Muamalat > Bagi Hasil | 7.307 views
Hak Isteri yang Dicerai
18 September 2006, 03:49 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 6.449 views
Sholat Sunnat Rawatib
18 September 2006, 02:21 | Shalat > Shalat sunah | 20.322 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,998,111 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

29-9-2023
Subuh 04:23 | Zhuhur 11:45 | Ashar 14:52 | Maghrib 17:51 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih