Halalkah Bekerja di Media Televisi? | rumahfiqih.com

Halalkah Bekerja di Media Televisi?

Thu 23 November 2006 09:13 | Muamalat > Syubhat | 6.272 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati oleh Allah SWT. Saya mempunyai seorang kakak yang bekerja di salah satu stasiun televisi swasta. Selama ini dia selalu merasa bimbang dengan gaji yang didapat, karena merasa mendukung terhadap berbagai tayangan di televisi yang terkadang lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Kakak saya bekerja di situ sebagai teknisinya karena dia seorang sarjana teknik, saya ingin bertanya halalkah penghasilan/gajinya mengingat perkembangan tayangan di pertelevisian saat ini sangat mengkhawatirkan dan banyak yang tidak mendidik?

Terima kasih atas perhatiaannya, mohon maaf bila ada yang kurang jelas dan mohon jawabannya segera. Terima kasih.

Wassalam,

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Berhati-hati dalam menjalankan agama memang sangat baik. Demikian juga bersikap wara' terhadap rizki yang kita terima, memang sangat dianjurkan.

Bekerja di sebuah perusahaan yang produknya haram, sehingga penghasilan utama perusahaan itu memang semata-mata dari sumber yang haram, memang hukumnya haram. Sebab secara langsung akan terkena larangan dari Allah SWT untuk tidak saling tolong dalam dosa dan permusuhan.

Allah SWT telah berfirman:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 3)

Misalnya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pelacuran, atau mengelola tempat-tempat maksiat, atau usaha pengedaran narkoba, jual beli manusia (trafiking), mafia kejahatan dan seterusnya, maka semua itu memang diharamkan oleh ayat di atas.

Karena meski tidak secara langsung melakukan kejahatan dan dosa, tetapi bekerja di dalam perusahaan itu sama saja dengan memberikan darah segar, tenaga ektra atau vitalitas tersendiri di dalam maksiat kepada Allah SWT. Mengingat usaha seperti itu memang jelas-jelas haramnya.

Apakah Stasiun TV itu Maksiat?

Sebenarnya televisi adalah teknologi yang bebas nilai. Tergantung siapa yang menggunakannya. Kalau yang menggunakannya Hitler untuk kampanye idealisme facisme-nya, atau para gembong penjahat tak bermoral yang melancarkan usahanya, maka TV itu adalah kejahatan dan kemaksiatan.

Namun bila yang menggunakannya orang-orang bermoral yang menyiarkan hal-hal yang bermanfaat, mininal tidak ada unsur maksiat, syirik, dosa dan fitnah, maka TV itu menjadi media kebaikan.

Dalam kenyataannya, selama ini nyaris belum kita temukan TV yang isinya 100% maksiat dan dosa, sebagaimana tidak yang isinya 100% kebaikan semua. Nilai-nilai keburukan dan kebaikan saling berebut tempat di dalam setiap stasiun TV. Kesuksesan masing-masing sangat ditentukan oleh orang yang mendukungnya di dalam tiap stasiun TV.

Kalau orang-orang di dalam sebuah stasiun TV lebih banyak dan lebih dominan dari kalangan yang baik-baik, maka acara yang buruk dan merusak biasanya sangat minimal. Sebaliknya, kalau didominasi oleh para pendosa, isinya pun akan didominasi oleh maksiat dan kemungkaran.

Tinggal bagaimana posisi kita sekarang ini, apakah kita akan tinggalkan semua stasiun TVyang berbau maksiat begitu saja, lalu mendirikan TV Islam sendiri? Ataukah kita masih berpikir untuk melakukan 'Islamisasi' dari dalam tubuh?

Idealnya, umat Islam memang harus punya TV sendiri, bahkan bukan hanya satu buah, minimal 10 buah stasiun. Mengingat luas wilayah negeri ini dan jumlah umat Islam terbesar di dunia ada di negeri ini.

Tapi jangankan sepuluh, satu pun kita tidak punya. Cita-cita yang ideal memang harus selalu didengungkan, namun selama belum terwujd bukan berarti kita berpangku tangan diam saja. Semua upaya ke arah penguasaan teknologi pertelevisian harus dimiliki oleh umat Islam. Dan salah satu tempat pelatihan yang paling utama adalah bekerja pada stasin televisi, baik sebagai redaksi, teknisi, kru atau bagian lainnya.

Semua itu dilakukan hingga suatu saat nanti umat Islam berkesempatan punya stasiun TV sendiri, lalu saat itu kita sudah punya SDM yang berpengalaman di bidangnya, tidak lagi meraba-raba.

Di sisi lain, rasanya juga kurang tepat kalau kita memvonis bahwa semua stasiun TV itu 100% berisi maksiat. Banyak program yang baik-baik, meski tidak harus selalu program dakwah dan agama. Berita, dialog, beberapa jenis film atau bahkan beberapa jenis tayangan ringan, banyak yang masih boleh dibilang baik. Tentu kriterianya masih perlu didiskusikan lagi.

Mengapa kita tidak berpikir untuk meningkatkan kuantitas program yang baik dan bermanfaat? Atau meningkatkan kualitas program yang sudah ada sehingga menjadi lebih baik. Berdasarkan sebuah kaidah: Malaa yudraku kulluhu la yutraku julluhu (sesuatu yang tidak bisa didapat semuanya, tidak harus ditinggalkan semua).

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Nikah Tanpa Wali dan Saksi, Bagaimana Caranya Pisah?
23 November 2006, 06:55 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.785 views
Kenapa Imam Syafii Menjadikan Qunut Rukun Shalat Shubuh?
23 November 2006, 04:49 | Shalat > Qunut | 12.155 views
Pernikahan Tanpa Wali Pengantin Pria
20 November 2006, 04:19 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 6.195 views
Hukuman Bagi Pemerkosa
20 November 2006, 04:14 | Jinayat > Zina | 9.236 views
Hukum Software Bajakan
20 November 2006, 03:43 | Kontemporer > Hukum | 8.944 views
Ribakah Royalti?
17 November 2006, 02:45 | Kontemporer > Hukum | 6.214 views
Hukum Kuis Superdeal Milyaran
17 November 2006, 02:41 | Muamalat > Syubhat | 6.599 views
Mendoakan Orang Kena Musibah Agar Sadar
17 November 2006, 02:25 | Umum > Ritual | 7.852 views
Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah
16 November 2006, 00:09 | Pernikahan > Wali | 12.452 views
Tidak Punya Anak, Ingin Transfer Janin
16 November 2006, 00:04 | Kontemporer > Fenomena sosial | 19.203 views
Cara Menebus Dosa Korban Pemaksaan Homoseks
15 November 2006, 23:59 | Jinayat > Zina | 6.217 views
Hadits tentang Tidak Makan Kecuali Lapar
15 November 2006, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 7.714 views
Shalat Subuh Disaksikan Para Malaikat, Maksudnya?
15 November 2006, 01:14 | Shalat > Shalat fardhu | 13.276 views
Nifas Sudah Selesai, tapi Masih Keluar Darah
14 November 2006, 07:32 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.082 views
Menyikapi Orang yang Tidak Ikut Perintah Rasul
14 November 2006, 04:27 | Aqidah > Sikap | 8.138 views
Makhluk Pertama yang Diciptakan Allah Versi Tasawuf
14 November 2006, 03:49 | Aqidah > Ghaib | 13.572 views
Kenapa al-Quran itu Harus Berbahasa Arab?
10 November 2006, 05:45 | Al-Quran > Tilawah | 8.031 views
Lupa Minum Waktu Puasa Syawal
10 November 2006, 03:16 | Puasa > Membatalkan Puasa | 6.327 views
Menyentuh Quran Terjemahan Tanpa Wudhu
10 November 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 24.797 views
Bolehkah Menikah Lagi dengan Sepupu Isteri?
9 November 2006, 04:00 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 9.329 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,861,545 views

KATEGORI

Jadwal Shalat DKI Jakarta

24-3-2023
Subuh 04:41 | Zhuhur 12:01 | Ashar 15:13 | Maghrib 18:05 | Isya 19:12 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih