Tue 6 December 2016 17:00 | Ushul Fiqih > Ulama | 33.355 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Untuk mengenal lebih jauh tentang fiqih Imam Asy-Syafi'i, sebenarnya sangat mudah. Sebab fiqihmazhab itu tersebar luas dalam ribuan jilid kitab.
Untuk yang paling tinggi, bisa kita baca dalam kitab beliau yang berjudul Al-Umm (induk). Kitab yang tebalnya 11 jilid ini adalah kitab utama dan sesuai dengan namanya, kitab ini menjadi kitab induk rujukan pertama dalam mazhab As-syafi'i. Ke kitab inilah para ulama mazhab Syafi'i merujuk, karena boleh dibilang bahwa kitab ini berisi fatwa-fatwa resmi Al-Imam As-Syafi'i rahimahullah.
Sayangnya tidak semua ustadz atau guru pengajian memiliki kitab ini. Mungkin karena cukup tebal dan memang dahulu ngajinya tidak sampai ke level ini.
Jangan lupa juga untuk membaca kitab ushul fiqih beliau yaitu Ar-Risalah. Kitab ini adalah bacaan wajib para ulama mazhab, karena kitab ini adalah kitab pertama yang ditulis khusus dalam ilmu ushul fiqih. Tidak mungkin ada seorang bisa jadi mujtahid fiqih, kalau belum baca kitab ini. Dan Al-Imam As-Syafi'i adalah Bapak peletak dasar ilmu ushul fiqih. Nyaris semua ulama ahli fiqih berguru dari kitab ini.
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu untuk membuat sistematika dalam pengambilan kesimpulan hukum dari Al-quran dan As-sunnah. Orang yang tidak punya ilmu ini, tidak akan lurus dalam menarik kesimpulan hukum syariah, meski sudah memegang Al-Quran dan As-Sunnah.
Selain kedua kedua karya masterpiece itu, Al-Imam As-Syafi'i memiliki puluhan bahkan ratusan murid dari masa ke masa. Di mana mereka kemudian meneliti, membedah, memberi syarah (penjelasan)bahkan termasuk mengkritisi pendapat-pendapat sang guru.
Salah satu di antaranya yang paling masyhur adalah Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau menulis kitab syarah (penjelasan) atas kitab fiqih syafi'i yang bernama Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab. Kitab ini termasuk kitab fiqih mazhab Syafi'i yang umumnya menjadi rujukan para ulama pembesar mazhab ini. Jumlah jilidnya sampai 22 buah, lumayan tebal. Selain itu juga ada kitab Mughni Al-Muhtaj yang sedikit lebih ringan.
Sedangkan untuk kalangan pemula, banyak ulama di kalangan mazhab ini yang menulis kitab kecil-kecil seperti Kifayatul Akhyar. Bahkan ada yang sangat ringkas dan merupakan point-point kesimpulannya saja, tanpa dalil dan ta'lil, seperti kitab Matan Al-ghayah wa At-Taqrib atau Safinatun-Najah. Kitab-kitab 'mungil' ini paling banyak kita jumpai di berbagai pesantren dan majelis taklim di negeri kita.
Nah, pada tiap kitab itulah kita bisa mendapatkan berbagai pandangan mazhab As-Syafi'i dalam masalah agama. Sayangnya, sebagain besar kitab-kitab itu masih berbahasa arab. Para santri di berbagai pondok pesantren belajar bahasa arab karena bertujuan agar mampu membaca dalam bahasa aslinya. Sebab terjemahan-terjemahan sangat bermasalah dengan kualitasnya.
Gonta ganti Mazhab
Sebenarnya urusan bergonta-ganti mazhab bukan larangan. Namun sebaliknya, justru anjuran untuk mendapatkan kemudahan. Jadi kalimat yang benar adalah bahwa setiap muslim dibolehkan atau berhak untuk berpegang pada satu mazhab saja. Tidak harus selalu bergonta-ganti, karena akan sangat merepotkan.
Namun kalau ada pelajar atau mahasiswa ilmu syariah yang melakukan pengkajian dan kritisi atas pendapat-pendapat hukum dari para ulama, lalu mereka merajihkan satu pendapat tertentu dari sebuah mazhab dan sebagian lagi merajihkan pendapat dari mazhan lainnya, tentu tdiak dilarang. Karena belajar fiqih pada level tertentu adalah belajar mentarjih.Dan seorang yang punya beberapa dasar ilmu fiqih pada waktu tertentu harus berani melakukan tarjih.
Sebaliknya, orang awam yang tidak mengerti dasar ilmu fiqih, buta bahasa arab, tidak mengerti ilmu ushul dan lainnya, tidak punya kewajiban untuk melakukan tarjih. Dia boleh bertaqlid dengan salah satu pendapat dari mazhab tertentu sebagai kemudahan. Bahkan tidak diwajibkan atasnya untuk membedah dalil-dalil tiap masalah. Cukup meminta fatwa dan isi fatwa itu hanya satu kata: halal, titik.
Orang-orang awam dibolehkan menjadi muqallid dalam ilmu istimbath hukum. Kepadanya tidak dipikulkan beban yang tidak mampu diangkatnya. Bahkan kalau dipaksakan justru berbahaya.
Semua ini bisa kita ibaratkan dengan sebuah peperangan yang melihat pasukanprofesional. Hanya tentara profesional saja yang dikirm ke medan perang. Tindakanmemerintahkan rakyat sipil untuk masuk medan perang adalah keliru dan berbahaya. Rakyat sipil tidak diwajibkan ikut pertempuran, justru mereka harus diselamatkan atau diungsikan. Tapi kalau ada relawan mau ikut membantu tentara profesional menjadi milisi, tidak tertutup peluang. Namun wajib ikut latihan sebelumnya dan diperbantukan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc
Apakah Alkohol Itu Najis? 22 November 2016, 05:33 | Kuliner > Alkohol | 30.351 views |
Benarkah Arah Kiblat Masjid Nabawi Tidak Presisi? 14 November 2016, 08:01 | Shalat > Arah Qiblat | 14.475 views |
Benarkah Bir 3% Alkohol Dihalalkan Mufti Kerajaan Saudi Arabia? 10 November 2016, 09:30 | Kuliner > Alkohol | 37.355 views |
Berapa Kilometer Jarak Bolehnya Mengqashar Shalat? 9 November 2016, 05:00 | Shalat > Qashar | 59.488 views |
Kulit Bangkai Bisa Menjadi Suci Kalau Disamak? 1 November 2016, 18:45 | Thaharah > Najis | 69.376 views |
Cara Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dua Tahun 30 October 2016, 01:32 | Shalat > Shalat Qadha | 31.147 views |
Mengapa Makna Ayat-ayat Alquran Sering Berbeda? 28 October 2016, 12:03 | Al-Quran > Tafsir | 21.512 views |
Bolehkah Kita Bertayammum Hanya Memakai Debu pada Dinding Rumah atau Kursi Pesawat? 27 October 2016, 06:40 | Thaharah > Tayammum | 27.097 views |
Perang Sesama Muslim dan Saling Berbunuhan, Jihadkah? 25 October 2016, 15:47 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 44.077 views |
Sadar dan Tahu Saat Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Cara Bertaubat? 23 October 2016, 04:10 | Umum > Tasawuf | 34.715 views |
Bolehkah Minum Air Kencing Unta? 19 October 2016, 04:40 | Kuliner > Najis | 19.836 views |
Hukum Makan Daging Buaya : Halalkah? 17 October 2016, 07:40 | Kuliner > Hewan | 34.660 views |
Wali Nikah Bukan Ayah Kandung 16 October 2016, 06:17 | Pernikahan > Wali | 55.582 views |
Adakah Zakat Atas Tanah Gusuran? 14 October 2016, 10:00 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 7.452 views |
Tax Amnesty, Pajak Dalam Pandangan Syariah: Wajib atau Haram? 2 October 2016, 06:59 | Muamalat > Pajak | 41.535 views |
Adakah Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun 1 October 2016, 18:25 | Hadits > Status Hadits | 42.261 views |
Sudah Mampu Secara Harta, Bolehkah Menunda Pergi Haji? 22 September 2016, 05:12 | Haji > Kewajiban | 27.374 views |
Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan Qurban atau Aqiqah? 15 September 2016, 02:20 | Qurban Aqiqah > Qurban | 10.945 views |
Bolehkah Saya Sebagai Wanita Pergi Haji Tanpa Suami atau Mahram? 10 September 2016, 03:01 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 36.463 views |
Diqurbankan Oleh Perusahaan Tempat Bekerja 8 September 2016, 05:44 | Qurban Aqiqah > Qurban | 9.007 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,392,367 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|