Fri 16 March 2007 09:01 | Ushul Fiqih > Ulama | 11.390 views
Assalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ana mau tanya ustadz, kenapa antara ulama hadist dan ulama fiqih "seakan-akan" selalu berbeda dalam berijtihad. Kalau dilihat misalnya fatwa-fatwa Bin Baz, Al-Albani, Utsaimin dibandingkan dengan fatwa-fatwa Qardhawi. Contohnya dalam masalah hukummusik, jelas sekali perbedaannya. Mohon penjelasannya.
Shukron katsiro
Wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Para muhadditsin dengan para fuqaha memang sangat dimungkinkan untuk saling berbeda pendapat. Bahkan sesama muhadditsin pun juga sering kali saling berbeda pendapat. Dan para fuqaha, dengan sesamanya, juga sudah kita tahu seringkali berbeda pendapat.
Perbedaan pendapat itu bukan hal yang tabu atau haram. Perbedaan pendapat itu justru menunjukkan dinamika keilmuan dalam syariah Islam. Bahkan meski ungkapan ikhtilafu ummati rahmah bukan termasuk hadits yang shahih, namun pada prinsipnya secara nyata memang melahirkan banyak kebaikan.
Namun untuk urusan hukum musik, sebenarnya tidak secara tepat merupakan polemik antara ahli hadits dengan ahli fiqih. Sebab para ahli fiqih sebenarnya juga saling berbeda pendapat dalam masalah ini. Hanya kebetulan saja Syeikh Bin Baz, Syeikh AL-Albanidan Syeikh Utsaimin berbeda pendapat dengan Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam pendekatan masalah musik. Namun perbedaan itu bukan representasiperwakilan dari kubu ahli hadits dengan kubu ahli fiqih.
Kalau kita kembalikan kepada disiplin ilmu masing-masing, pada dasarnya perbedaan pendapat dalam hukum musik sebenarnya adalah polemik para ahli fiqih, bukan polemik para ahli hadits. Sebab yang diteliti ole para ahli hadits terbatas pada wilayah keshahihan atau kedhaifan sebuah riwayat. Tidak sampai kepada wilayah penarikan hukum. Bagaimana menarik kesimpulan adalah 'wilayah kerja' para ahli fiqih.
Namanya saja fiqih, artinya paham. Jadi peranan fiqih adalah bagaimana memahami isi kandungan hukum yang ada pasa suatu dalil, baik berupa ayat Quran maupun berupa hadits nabawi.
Syeikh Bin Baz, Syeikh Al-Albanidan Syeikh Al-Utsaimin ketika berfatwa dalam masalah musik, bukan dalam kapasitas sebagai ahli hadits, melainkan beliau masuk ke wilayah fiqih. Sebab yang namanya fatwa adalah produk para ahli fiqih. Kalau keduanya berfatwa tentang keshahihan suatu hadits, maka saat itu kita bilang bahwa mereka sedang berfungsi sebagai ahli hadits.
Jadi ketiga tokoh itu bukan hanya berhenti sebagai ahli hadits, namun juga berkapasitas sebagai ahli fiqih. Dan dengan jabatan sebagai mufti resmi kerajaan Saudi Arabia, fungsi ahli fiqih tidak mungkin dilepaskan dari diri seorang Syeikh Bin Baz.
Bahwa pendapat beliau dan umumnya para ulama di Saudi Arabia mengharamkan musik, bukan karena mereka ahli hadits, namun karena banyak faktor lainnya. Misalnya masalah kultur yang sudah ada di sana selama ini, pasti turut ikut mempengaruhi alur pikiran mereka.
Tidak bisa dipungkiri ketika seseorang berfatwa, maka faktor pengaruh lingkungan tidak mungkin terlepas dari esensi fatwanya. Parasyeikh itu, khususnya Bin Baz dan Utsaimin, meski mungkin tidak terus terang mengakui berafiliasi kepada mazhab fiqih tertentu, namun karena mereka lahir dan dibesarkan serta belajar kepada para ulama di suatu komunitas tertentu, maka fatwa-fatwa yang keluar dari mereka berdua lebih dekat kepada fatwa dari mazhab tertentu. Dalam hal ini mazhab fiqih Ahmad bin Hambal.
Sebagai contoh, mazhab ini tidak menajiskan kotoran hewan. Khususnya hewan yang dagingnya halal dimakan. Maka kotoran sapi, kotoran kambing, kotoran ayam tidak akan dianggap najis. Maka jangan heran kalau keduanya boleh jadi juga tidak menajiskan kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan.
Kalau ada seorang mufti yang lahir dan dibesarkan di lingkungan mazhab As-Syafi'i, jangan heran kalau beliau akan lebih hati-hati dalam urusan air yang kurang dari 2 qullah (musta'mal). Seba mazhab Asy-Syafi'i yang membentuk lingkungannya akan berpengaruh pada dirinya.
Maka dalam pandangan kami, ketika ada dua kubu ulama berbeda pendapat dalam hukum musik, kelihatannya yang lebih bermain adalah faktor lingkungan (bi'ah)masing-masing ulama, ketimbang latar belakang disiplin ilmunya. Maksudnya, faktor itu punya pengaruh yang kuat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Dalil Berambut Pendek dan Panjang 16 March 2007, 03:13 | Umum > Hukum | 6.741 views |
Jual Jilbab Kecil (Tidak Syar'i) Hukumnya Apa? 16 March 2007, 02:57 | Muamalat > Jual-beli | 7.154 views |
Hukum Menggarap Sawah Gadai 15 March 2007, 03:39 | Muamalat > Gadai | 8.468 views |
Warisan untuk 3 Anak Laki dan 3 Anak Perempuan 15 March 2007, 02:31 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 16.823 views |
Sejauh Mana Sudah Perjalanan Wahabi?! 14 March 2007, 23:45 | Aqidah > Aliran-aliran | 14.854 views |
Tes Kesehatan Dironsen Buka Baju, Bagaimana? 14 March 2007, 04:38 | Kontemporer > Hukum | 10.683 views |
Hak Waris Cucu dari Anak Perempuan 14 March 2007, 04:08 | Mawaris > Hak waris | 9.330 views |
Ribakah Simpanan di Koperasi 14 March 2007, 02:31 | Muamalat > Riba | 8.152 views |
Fiqih Lintas Agama Cak Nur 13 March 2007, 04:27 | Kontemporer > Perspektif Islam | 11.639 views |
Shalat Jum'at Harus 40 Orang? 13 March 2007, 03:11 | Shalat > Shalat Jumat | 12.361 views |
Wajibkah Kita Menjadi Jamaah Suatu Kelompok? 13 March 2007, 02:32 | Dakwah > Jamaah | 7.764 views |
Definisi Madzhab 12 March 2007, 00:39 | Ushul Fiqih > Mazhab | 8.551 views |
Khatib Jumat Grogi, Jamaah Tertawa 12 March 2007, 00:35 | Shalat > Shalat Jumat | 8.915 views |
Al-Quran Membolehkan Menyetubuhi Budak? 12 March 2007, 00:10 | Al-Quran > Tafsir | 8.683 views |
Benarkah Tape Sama dengan Khamar? 9 March 2007, 03:06 | Kuliner > Alkohol | 8.578 views |
Dokter Memegang Aurat Pasien Wanita Bukan Mukhrim 9 March 2007, 00:51 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 8.163 views |
Hikmah di Balik Jatuhnya Garuda 8 March 2007, 03:44 | Kontemporer > Misteri | 5.962 views |
Yahudi dan Invasinya 8 March 2007, 03:25 | Umum > Yahudi | 6.226 views |
Larangan Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat 7 March 2007, 03:34 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 9.240 views |
Qaul Qadim dan Qaul Jadid 6 March 2007, 01:17 | Ushul Fiqih > Mazhab | 25.521 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,392,651 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta5-2-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:27 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|