Tue 3 April 2007 02:28 | Kontemporer > Bidah | 10.294 views
Assalamualaikum wr. wb.
Alhamdulillah saya sudah mempunyai suami dan bekerja di sebuah 'warnet " di mana warnet itu beberapa hari lagi akan genap 8 tahun maka pemilik warnet itu berencana tuk merayakan hari ulang tahun yang ke 8 itu.
Saya sendiri lebih pass mengatakan SYUKURAN karena saya tau Ulang tahun itu perbuatan yang tidak diajarkan oleh Nabi Nya kepada umatnya. Dan berencana akan Jalan jalan ke suatu tempat hiburan di daerah jakarta utara...
Sebelum kita berangkat ke tempat itu maka ada pembentukan panitia agar acaranya berjalan dengan lancar.. dalam panitia itu terpilihlah saya dan suami saya menjadi salah satu Seksi.... di mana saya ditugas kan mencari Snack dan Kue ulang tahun tersebut.. yang saya ingin tanyakan
Berdosakah saya menjadi salah satu peserta +panitia dalam acara tersebut?
Akankah langkah saya di hitung dihari KIAMAT nanti bila saya bepergian untuk mencari snack/ kue ulang tahun itu?
Apa yang harus saya lakukan dalam menyikapi hal ini...?
Terima kasih
Wassalamualikum
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di zaman Rasulullah SAW memang tidak pernah terjadi perayaan ulang tahun perusahaan. Bahkan boleh jadi, perusahaan-perusahaan seperti di zaman sekarang pun belum ada. Jadi kita tidak bisa membuat keputusan hukum begitu saja tentang masalah ini, hanya karena belum ada contohnya di zaman Nabi SAW.
Tentu saja kita pun tidak bisa main vonis bahwa segala bentuk fenomena masyarakat yang tidak ada contohnya di zaman nabi menjadi haram hukumnya. Mengingat di dalam kaidah fiqih, kita justru mendapat ketentuan yang sebaliknya. Kaidah itu sangat terkenal dan menjadi ukuran dalam mengeluarkan fatwa hukum, yaitu:
Hukum dasar segala sesuatu adalah boleh
Khususnya dalam masalah sosial kemasyarakatan, atau masalah budaya, atau kebiasaan yang berkembang di suatu masyarakat, atau masalah muamalat dan seterusnya. Hukumnya dasarnya adalah boleh, halal dan tidak ada larangan.
Sebaliknya, khusus dalam masalah ritual peribadatan, sepenuhnya adalah hak nabi Muhammad SAW. Kita diharamkan untuk membuat ritual-ritual khusus untuk penyembahan kepada Allah SWT, kecuali bila diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Misalnya, kita diharamkan membuat teknis shalat sendiri, yang berbeda dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Kita juga diharamkan membuat bentuk-bentuk manasik haji sendiri, di luar apa yang telah diajarkan oleh nabi Muhammad SAW.
Sebab hak untuk membuat ritual peribadatan hanya milik Rasulullah SAW, yang tentunya bersumber dari Allah SWT juga. Allah SWT sebagai tuhan, hanya mau disembah dengan cara-cara khusus yang telah ditentukan oleh Dirinya. Maksudnya, bentuk penyembahan yang bersifat ritual.
Sedangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan urusan ritual peribadatan, maka Allah SWT telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk berkreasi, berinovasi, berkembang dan berbudaya. Prinsipnya sederhana, selama tidak ada larangan yang bersifat khusus, maka silahkan kerjakan apa saja.
Ulang Tahun: Ritual Ibadah Atau Bukan?
Sekarang tinggal kita kaji bersama, kira-kira bentuk peringatan ulang tahun perusahaan itu termasuk wilayah ritual peribadatan atau bukan?
Kalau diniatkan sebagai ritual peribadatan, maka jelaslah tidak ada syariat yang mengaturnya. Jelas tidak ada contoh dari bentuk-bentuk ritual yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Jelas tidak ada ajaran khusus yang beliau sampaikan. Sehingga hukumnya haram dan bid'ah sekaligus.
Namun kalau sama sekali tidak ada kaiannya dengan ritual peribadatan, sekedar bagian dari fenomena umum biasa, maka dari mana kita bisa mengatakan bahwa sebuah perbuatan itu haram atau bid'ah?
Sebab untuk memvonis sesuatu menjadi haram, khususnya dalam masalah sosial di luar urusan ritual peribadatan, harus ada dalil yang shahih dan sharih. Shahih artinya sanad riwayatnya bisa diterima secara kaidah hukum kritik hadits. Sharih artinya larangan itu bersifat tegas, eksplisit serta jelas-jelas menyebutkan bentuk perbuatan yang diharamkan. Bukan sesuatu yang masih bersifat multi tafsir atau bisa ditafsirkan ke sana kemari.
Sebab pada dasarnya, setiap orang itu boleh mengerjakan apapun, kecuali Allah memang secara tegas mengharamkannya. Sebagaimana dahulu di surga, Allah SWT menghalalkan kepada Adam as dan isterinya untuk bebas melakukan segala sesuatu, kecuali ada satu larangan saja, yaitu mendekati pohon.
Maka sebagai anak-anak Adam, kita pun telah diberikan kewenangan untuk melakukan apapun di muka bumi ini, selama tidak ada larangan untuk melakukannya.
Ulang Tahun Perusahaan Dengan Syukuran
Apa yang anda katakan bahwa anda lebih setuju untuk menyebut acara itu sebagai syukuran memang sudah sangat tepat. Dan syukuran atas telah berjalannya sebuah perusahaan selama 8 tahun dengan melakukan sebuah acara tertentu, sebenarnya juga tidak pernah ada contohnya di zaman Rasulullah SAW.
Tetapi pasti anda sepakat untuk mengatakan bahwa syukuran seperti itu bukan termasuk bid'ah yang diharamkan Allah SWT. Yang penting, esensi acara syukuran itu sendiri tidak mengandung hal-hal yang diharamkan Allah SWT. Misalnya, acara itu harus bebas dari alkohol (baca: khamar), zina, maksiat, serta hal-hal yang memang secara prinsipil telah ditegaskan hukum keharamannya oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Tidak mengapa bila acara itu diselingi dengan sedikit hiburan untuk mendapatkan kegembiraan. Sebab Islam tidak melarang kita untuk menghibur diri dan bergembira ria. Asalkan hiburan itu sendiri pun tetap berada di dalam koridor yang tidak terlarang secara syariah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Rokok: Halal atau Haram? 2 April 2007, 22:47 | Kontemporer > Hukum | 9.168 views |
Kedudukan Orang Non Muslim di Akhirat 2 April 2007, 00:38 | Aqidah > Surga Neraka | 8.454 views |
Tasawuf Vs Ilmu Ghaib 2 April 2007, 00:36 | Aqidah > Aliran-aliran | 10.657 views |
Sholat Berjama'ah dengan Imam Orang Syi'ah 31 March 2007, 23:39 | Aqidah > Aliran-aliran | 10.440 views |
Cara Menafsirkan Qur'an 29 March 2007, 03:57 | Al-Quran > Tafsir | 7.590 views |
Fenomena Tulisan Allah Akhir-Akhir Ini 29 March 2007, 03:25 | Kontemporer > Fenomena sosial | 9.020 views |
Larangan Sewaktu Junub 29 March 2007, 02:33 | Thaharah > Hadats | 8.287 views |
Benarkah Sejarah Wali Songo Tayangan Televisi? 28 March 2007, 11:00 | Umum > Sejarah | 6.927 views |
Panggilan Ayah dan Bunda 27 March 2007, 00:48 | Pernikahan > Zihar | 87.102 views |
Mencari Tahu Siapa Pencuri? 27 March 2007, 00:16 | Aqidah > Ghaib | 24.438 views |
Lambang Bulan Sabit dan Bintang 26 March 2007, 07:59 | Negara > Khilafah Negara Islam | 7.586 views |
Penggunaan Ayat-Ayat Al-Quran untuk Menarik Hati Orang Lain 26 March 2007, 00:38 | Al-Quran > Tilawah | 45.409 views |
Apa Fungsi Iddah Dalam Islam 26 March 2007, 00:08 | Pernikahan > Iddah | 9.884 views |
Pemuatan Kartun Nabi Tidak Dianggap Penghinaan, Lalu Bagaimana Sikap Kita? 24 March 2007, 22:49 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.275 views |
Orang Tua Jualan Rokok 24 March 2007, 11:17 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.260 views |
Kamus Al-Munjid 23 March 2007, 03:57 | Kontemporer > Misteri | 18.928 views |
Khilaf Para Ulama 23 March 2007, 03:28 | Hadits > Penerapan hadits | 9.708 views |
Arti dan Kedudukan Hadist Shahih terhadap AlQuran 23 March 2007, 02:37 | Hadits > Musthalah Hadits | 10.966 views |
Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum Isbal 22 March 2007, 14:42 | Hadits > Kitab Tokoh | 20.936 views |
Menyandang Gelar Haji, Riya' atau Bukan? 22 March 2007, 04:10 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.832 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,901,575 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta27-3-2023Subuh 04:40 | Zhuhur 12:00 | Ashar 15:13 | Maghrib 18:04 | Isya 19:11 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|