Sat 24 March 2007 11:17 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.217 views
Assalamu'alaikum ustadz,
Berhubungan dengan masalah tanya jawab mengenai haramnya rokok, saya termasuk yang mengikuti fatwa haramya rokok, sementara orang tua saya barangkali yang taqlid dan mencontoh para kyai mereka yang tidak mengharamkan rokok.
Saat ini Ortu saya berjualan rokok di rumah, meski pada saat mau berjualn saya sudah mengingatkan secara halus dan menyampaikan mudhorot -mudhorotnya(tidak mengatakan secara tegas haramnya rokok) maupunsaya sampaikan secara tegas adanya fatwa haram.
Sampai saat isteri saya hampir melahirkan, saya jadikan kelahiran anak kami sebagai alasan untuk tidak lagi berjualan rokok bila cucu beliau lahir kelak. Tapi tetap saja mereka berjualan.
Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya saya memakan makan mereka di rumah mereka, sementara bisa jadi uang yang digunakan untuk membeli makan itu tercampur dari hasil berjualan rokok, sementara saya mengharamkan rokok.?
Jazzakallah khoir.
Wasalamu'alaikum..
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kalau anda termasuk orang yang berpendapat bahwa rokok itu haram, maka seharusnya anda juga konsekuen dengan variannya. Bukan hanya rokok yang haram, tetapi jual beli rokok juga haram bagi anda. Dan keuntungan dari menjual rokok itu haram juga, tapi hanya khusus berlaku buat anda. Tidak berlaku buat orang tua anda, karena tidak termasuk yang mengharamkannya.
Sebenarnya di sinilah letak titik masalahnya. Janganlah kita terlalu mudah menjatuhkan vonis haram atas suatu hal. Sebab mengharamkan sesuatu, selain harus punya dalil yang qath'i, juga punya banyak konsekuensi.
Ketika anda sampai pada kesimpulan bahwa rokok itu haram, tentu anda harus siap dengan semua konsekuensinya. Maka anda diharamkan untuk memakan harta dari hasil penjualan rokok orang tua anda. Itu adalah resiko yang harus anda terima. Jangan bersikap mencla-mencle, apalagi mudah ikut-ikutan.
Fatwa haramnya rokok tidak disepakati oleh semua ulama, karena itu tidak ada kewajiban bagi anda untuk latah ikut-ikutan mengharamkannya. Biarkanlah para ulama mengharamkannya, anda sebenarnya tidak perlu sampai mengharamkannya.
Bahwa anda memilih untuk tidak merokok, sungguh sebuah sikap yang sangat baik. Tetapi anda harus sadar bahwa meninggalkan rokok itu tidak sama dengan mengharamkan rokok. Meninggalkan rokok tentu berpahala, asal diniatkan meninggalkan tabzir dan hal-hal yang merusak tubuh. Tetapi kalau sampai mengharamkan, tentu sangat berbeda. Mengharamkan adalah mengeluarkan fatwa keharaman rokok.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai hari ini belum pernah mengeluarkan fatwa haramnya rokok. Bukan berarti mereka tidak tahu bahaya rokok, juga bukan karena mereka suka rokok, namun karena berfatwa mengharamkan rokok itu punya banyak konsekuensi. Sangat dimungkinkan para anggota MUI itu tidak merokok, karena mereka sadar akan bahaya rokok. Namun untuk sampai mengharamkan, tentu mereka punya banyak pertimbangan.
Maka sebagai muslim yang baik, kita pun jangan terlalu gegabah untuk berfatwa mengharamkan rokok. Sebaiknya anda tidak merokok, tapi jangan terlalu ringan untuk mengeluarkan fatwa keharamannya. Dan hal itu karena adanya beberapa alasan:
Kita sepakat bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, namun untuk mengambil fatwa keharamannya, kita perlu mempertimbangkan banyak hal.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc
Kamus Al-Munjid 23 March 2007, 03:57 | Kontemporer > Misteri | 18.167 views |
Khilaf Para Ulama 23 March 2007, 03:28 | Hadits > Penerapan hadits | 9.661 views |
Arti dan Kedudukan Hadist Shahih terhadap AlQuran 23 March 2007, 02:37 | Hadits > Musthalah Hadits | 10.886 views |
Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum Isbal 22 March 2007, 14:42 | Hadits > Kitab Tokoh | 20.827 views |
Menyandang Gelar Haji, Riya' atau Bukan? 22 March 2007, 04:10 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.831 views |
Hukum Berniaga di Dalam Masjid 22 March 2007, 03:15 | Muamalat > Jual-beli | 9.493 views |
Mengapa Rasulullah SAW Tidak Disebut 'almarhum'? 21 March 2007, 21:00 | Umum > Rosulullah | 9.075 views |
Kartu Kredit, Haramkah? 21 March 2007, 07:53 | Muamalat > Kredit | 8.865 views |
Doa untuk Orang yang Meninggal 21 March 2007, 01:40 | Aqidah > Alam Barzakh | 12.084 views |
Pengertian Syubhat dan Perbedaan Dua Hadits 20 March 2007, 02:37 | Hadits > Syarah Hadits | 11.356 views |
Nasib Mantan Musyrik 19 March 2007, 22:22 | Aqidah > Non muslim | 7.132 views |
Wasiat Ayah yang Meninggal 19 March 2007, 21:52 | Mawaris > Masalah terkait waris | 6.944 views |
Rukun Jual Beli dan yang Boleh Diperjualbelikan Dalam Syariah 17 March 2007, 06:38 | Muamalat > Jual-beli | 25.814 views |
Muhadditsin Vs Fuqaha Dalam Hukum Musik 16 March 2007, 09:01 | Ushul Fiqih > Ulama | 11.394 views |
Dalil Berambut Pendek dan Panjang 16 March 2007, 03:13 | Umum > Hukum | 6.748 views |
Jual Jilbab Kecil (Tidak Syar'i) Hukumnya Apa? 16 March 2007, 02:57 | Muamalat > Jual-beli | 7.160 views |
Hukum Menggarap Sawah Gadai 15 March 2007, 03:39 | Muamalat > Gadai | 8.474 views |
Warisan untuk 3 Anak Laki dan 3 Anak Perempuan 15 March 2007, 02:31 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 16.976 views |
Sejauh Mana Sudah Perjalanan Wahabi?! 14 March 2007, 23:45 | Aqidah > Aliran-aliran | 14.858 views |
Tes Kesehatan Dironsen Buka Baju, Bagaimana? 14 March 2007, 04:38 | Kontemporer > Hukum | 10.695 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,422,394 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta9-2-2023Subuh 04:38 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:25 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|