Fri 23 March 2007 03:57 | Kontemporer > Misteri | 18.166 views
Assalamu'alaikum,
Pak Ustad saya mohon penjelasan mengenai kamus bahasa arab (Al-Munjid):
1. Apakah benar Al-munjid disusun oleh pendeta Fr. Louis Ma'luf dan Fr. Bernard Tottel
2. Kalau memang benar disusun oleh kedua pendeta tersebut bagaimana kebenaran isinya
3. Mohon diberikan referensikamus/munjid yangkomprehensif
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Wassalamu'alaikum
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Benar sekali bahwa kamus Al-Munjid dikarang oleh kedua pendeta, sebagaimana tertulis pada aritkel "Tahukah Anda?" di situs ini. Dan ini bisa dibuktikan dengan mudah, karena nyaris semua orang yang pernah belajar bahasa arab pasti mengenal kamus ini. Bahkan sebagiannya malah telah memilikinya. Kami pun juga punya sebagai referensi.
Dan sekedar memilikinya tentu tidak jatuh ke tingkat haram secara mutlak, apalagi itu pemberian orang. Dan nama penulisnya memang tercantum jelas pada kamus itu.
2. Tentang kebenaran isinya, secara umum memang sangat tidak objektif. Sebab kamus ini memang ditulis oleh non muslim, bahkan pendeta. Amat wajar bila arahnya selalu bertentangan dengan agama Islam.
Tetapi kamus ini selalu jadi rujukan para pelajar lantaran isinya cukup menarik, setidaknya dari desain grafis. Kamus itu dipenuhi dengan gambar-gambar berwarna yang cukup banyak, peta, tabel, grafik, bahkan foto para tokoh. Secara pisik memang punya daya tarik.
Gambar-gambar di kamus Munjid ini seringkali 'dicuri' oleh para penulis kamus lain, atau bahkan dalam buku-buku pelajaran bahasa arab. Entah mengapa, kita umat Islam justru tidak atau setidaknya belum pernah memproduksi kamus bahasa arab yang lebih menarik dari Munjid.
3. Mohon makaf kalau kami kurang paham maksud anda tentang referensi kamus Munjid, apakah maksudnya?
Kamus Alternatif Sebagai Jawaban
Kamus alternatif yang ada baru sebatas kamus Mu'jamul Wasith dan beberapa kamus lainnya. Namun dari sisi desain grafis, kualitas cetakan, setting, layout dan kelengkapan atas hal-hal kontemporer, terus terang masih jauh dibanding Munjid. Kelebihan Mu'jamul Wasith ada pada keshahihannya, di mana tiap kata selalu dirujuk pertama kali ke Al-Quran, lalu ke hadits nabawi dan seterusnya.
Seharusnya para ulama kontemporer melakukan karya untuk meruntuhkan mitos Al-Munjid sebagai kamus lengkap dan enak dibaca. Apalagi sekarang sudah zaman modern, setidaknya harus ada kamus online yang setiap saat bisa diupdate. Di mana semua orang bisa mengkases dengan gratis, macam wikipedia, tetapi tetap terjaga quality controlnya.
Kamus itu harus dipenuhi dengan dokumen pendukung, peta, grafik, tabel, gambar statis, stockshot video, file suara, pendeknya mutli media. Dan lebih penting dari semua itu, di belakangnya harus ada dewan redaksi yang terdiri dari para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Bukan para orientalis jahat yang menyamar jadi orang Islam, juga bukan murid para orientalis yang hatinya busuk memusuhi agamanya sendiri.
Sayangnya, semua itu masih mimpi. Namun paling tidak, mimpi ini perlu kita jadikan mimpi kolektif kita. Sehingga menjadi salah satu motivator kita untuk berkarya di kemudian hari.
Secara teknologi online, sesungguhnya sebagian aktifis dakwah mampu dan siap untuk merintisnya, namun terus terang kalau hanya satu pihak yang bermimpi, kapan terealisasinya? Sebab membuat kamus seperti mimpi kita itu bukan pekerjaan ringan yang bisa diselesaikan satu atau dua hari. Keterlibatan dan sharing dari semua pihak, bahkan dari semua elemen umat sangat menentukan keberhasilan.
Tentunya dibutuhkan kesertaan banyak ulama dan pemikir Islam dari sisi konten, Dibutuhkan banyak SDM ekspertdari segi teknologi. Dibutuhkan banyak aghniya' (milyarder) dari segi dana. Dibutuhkan dukungan moril dan materil dari semua kalangan umat.
Ah, sebuah Ensiklopedi Islam, baik dalam bentukonline, CD/DVD interactive atau Hard Copy yang kita impikan....
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Khilaf Para Ulama 23 March 2007, 03:28 | Hadits > Penerapan hadits | 9.660 views |
Arti dan Kedudukan Hadist Shahih terhadap AlQuran 23 March 2007, 02:37 | Hadits > Musthalah Hadits | 10.885 views |
Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum Isbal 22 March 2007, 14:42 | Hadits > Kitab Tokoh | 20.827 views |
Menyandang Gelar Haji, Riya' atau Bukan? 22 March 2007, 04:10 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.831 views |
Hukum Berniaga di Dalam Masjid 22 March 2007, 03:15 | Muamalat > Jual-beli | 9.493 views |
Mengapa Rasulullah SAW Tidak Disebut 'almarhum'? 21 March 2007, 21:00 | Umum > Rosulullah | 9.075 views |
Kartu Kredit, Haramkah? 21 March 2007, 07:53 | Muamalat > Kredit | 8.865 views |
Doa untuk Orang yang Meninggal 21 March 2007, 01:40 | Aqidah > Alam Barzakh | 12.084 views |
Pengertian Syubhat dan Perbedaan Dua Hadits 20 March 2007, 02:37 | Hadits > Syarah Hadits | 11.356 views |
Nasib Mantan Musyrik 19 March 2007, 22:22 | Aqidah > Non muslim | 7.132 views |
Wasiat Ayah yang Meninggal 19 March 2007, 21:52 | Mawaris > Masalah terkait waris | 6.944 views |
Rukun Jual Beli dan yang Boleh Diperjualbelikan Dalam Syariah 17 March 2007, 06:38 | Muamalat > Jual-beli | 25.814 views |
Muhadditsin Vs Fuqaha Dalam Hukum Musik 16 March 2007, 09:01 | Ushul Fiqih > Ulama | 11.393 views |
Dalil Berambut Pendek dan Panjang 16 March 2007, 03:13 | Umum > Hukum | 6.748 views |
Jual Jilbab Kecil (Tidak Syar'i) Hukumnya Apa? 16 March 2007, 02:57 | Muamalat > Jual-beli | 7.160 views |
Hukum Menggarap Sawah Gadai 15 March 2007, 03:39 | Muamalat > Gadai | 8.474 views |
Warisan untuk 3 Anak Laki dan 3 Anak Perempuan 15 March 2007, 02:31 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 16.975 views |
Sejauh Mana Sudah Perjalanan Wahabi?! 14 March 2007, 23:45 | Aqidah > Aliran-aliran | 14.858 views |
Tes Kesehatan Dironsen Buka Baju, Bagaimana? 14 March 2007, 04:38 | Kontemporer > Hukum | 10.695 views |
Hak Waris Cucu dari Anak Perempuan 14 March 2007, 04:08 | Mawaris > Hak waris | 9.334 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,422,157 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta9-2-2023Subuh 04:38 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:25 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|