![]() | Tanya Jawab Fiqih Dr. Ahmad Sarwat., Lc.,MA : |
Tulisan Basmalah pada Rumah Fir'aun Menunda Murka Allah? |
| PERTANYAAN Assalamu'alaikum wr. wb.
Jazakallohu khoiron katsiron. Wassalamu'alaikum wr. wb. |
| JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pertama, kisah orang terdahulu bila tidak dijelaskan di dalam Al-Quran atau sunnah yang shahih, tidak bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya. Boleh jadi benar tapi boleh jadi tidak benar. Kisah yang demikian itu disebut dengan istilah kisah Israiliyat, di mana kita tidak bisa menerima 100% kebenarannya, lantaran para ahli kitab itu tidak bisa dijamin kejujurannya. Tetapi demikian juga sebaliknya, kita juga tidak bisa menafikan secara 100%. Dengan kedudukannya yang tidak pasti ini, sebagai sebuah kisah, sebagian ulama mengatakan boleh saja kita ambil manfaatnya. Tetapi sebagai sebuah dalil atas suatu hukum syariah, sangat tidak bisa digunakan. Kecuali bila kisah itu divalidisasi dulu lewat Al-Quran atau sunnah yang shahihah. Kedua, seandainya kisah itu benar-benar shahih dan disepakati oleh para ahli tahqiq, tetap saja masih ada kendala lain. Di mana para ulama masih berbeda pendapat, apakah syariat yang turun kepada umat terdahulu secara otomatis masih tetap berlaku untuk umat nabi Muhammad SAW? Umumnya pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa syariat yang berlaku buat umat terdahulu, hanya berlaku buat umat Islam manakala ada penegasan kembali oleh nabi SAW. Misalnya, teknis puasa nabi Daud as yang berselang-seling itu, buat mereka hukumnya wajib. Sedangkan buat umat Islam, hukumnya hanya sunnah. Kepastian hukum ini tidak kita dapat kecuali langsung disebutkan oleh nabi Muhammad SAW sendiri. Jadi kalau kita kembali kepada cerita tentang tulisan basmalah di pintu rumah Fir'aun, kalau pun cerita itu benar, belum tentu hukumnya berlaku juga buat umat nabi Muhammad SAW. Kita masih membutuhkan keterangan yang pasti dari beliau SAW tentang hal itu. Maka berdalil dengan hikayat pintu rumah Fir'aun yang bertuliskan basmalah bukanlah cara berdalil yang benar. Dibutuhkan cara istimbath hukum yang shahih, metologis dan memenuhi aturan untuk itu, bukan asal berdalih saja. Tetapi bahwa masalah hukum menuliskan potongan ayat pada lembaran tertentu, tetap masih merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Insya Allah SWT suatu ketika kita akan bahas secara lebih jauh tentang masalah ini. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. |